Qabilah ialah suatu komunitas yang dipersatÂukan oleh ikatan-ikatan primordial seperti ikatan kesukuan, ikatan persamaan latar belakang seÂjarah, etnik, dan bahasa. Qabilah biasa diartikan dengan clan dalam bahasa Inggeris yang berarti suku bangsa tertentu yang menghimpun sejumÂlah suku-suku local yang kecil-kecil, namun beÂlum bisa disebut umat karena tidak memiliki unÂsur-unsur tententu. Substansi dan unsur penting yang harus ada di dalam komunitas ummah ialah: adanya kasih sayang yang mengikat dalam suatu komunitas, adanya pemimpin yang disegani dan berwibawah, adanya makmun atau rakyat yang kritis tetapi santun, adanya system yang mengÂatur antara yang memimpin dan dipimpin, dan adanya ideology kebersamaan yang bersifat koÂsmopolitan.
Salahsatu ciri masyarakat ummah ialah penghargaan terhadap pluralitas masyarakat, termasuk perbedaan agama dan kepercayaan. Relasi antar umat beragama bukan hal asing bagi bagi Nabi. Banyak contoh sejarah yang diÂlakukan Nabi sangat menakjubkan. Ia banyak ditolong dan menolong agama lain. Ketika Nabi masih remaja melakukan misi perdagangan ke Syiria. Disana ia ketemu seorang pendeta yang melihat tanda-tanda ajaib di bahu MuÂhammad. Sang pendeta memintanya agar lebih baik segera kembali karena anak ini kelak akan menjadi orang besar, menjadi Nabi. Peristiwa lain ketika Nabi baru saja mendapatkan wahyu pertama di goa Hira, ia dipertemukan dengan seorang pendeta kenalan isterinya, dan sang pendeta menerjemahkan pengalamn Nabi MuÂhammad sebagai awal dari misi kenabiannya. Nabi Muhammad sejak awal kenabiannya suÂdah akrab dengan pendeta.
Ia juga sering memberi perlindungan terhadap agama-agama lain termasuk melindungi para toÂkoh-tokohnya. Konsep Darus Salam untuk non muslim kooperatif dan Darul Harbi untuk non-musÂlim non kooperatif merupakan konsep yang amat strategis yang tidak pernah diterapkan oleh etnik sebelumnya. Orang-orang yang beraga lain yang tidak memusuhi Nabi harus diberi perlindungan. Hanya orang-orang non-muslim dan munafiqun yang selalu mengangkat senjata terhadap Nabi yang perlu dihadapi dengan ketegasan. Itupun Nabi kalau menjalankan misi perang tidak memÂbolehkan membunuh anak-anak, orang-orang tua ('ajuz), perempuan, tidak boleh merusak dan membakar rumah ibadah, tidak boleh mencabut atau mematahkan ranting pepohonan mereka, serta menghancurkan benda-benda budaya merÂeka. Kalau mereka sudah angkat tangan tidak boleh lagi diperangi.
Ia juga mencontohkan banyak menyelesaikan persoalan antara petani dan pemilik atau penÂgendali pengairan, menyelesaikan pasca panen, menyelesaikan persoalan okulasi penanaman korma, menyelesaikan masalah kewarisan, harta pungutan, perkawinan antar umat beragama, dan persoalan pertetanggaan antar kabilah. Bahkan konflik negara-negara besar sesama non mulim juga meminta jasa Nabi untuk menyelesaikannya. Jadi Nabi Muhammad saw betul-betul sebagai Nabi yang layak disebut sebagai bapak PerdamaÂian, Bapak HAM, Bapak Kemanusiaan, Bappak Pembebasan, dan Perintis Kaira Ummah.