Mempersiapkan Khaira Ummah (20)

Reartikulasi Penafsiran Al-Qur’an (2)

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Senin, 06 Maret 2017, 09:18 WIB
Reartikulasi Penafsiran Al-Qur’an (2)
Nasaruddin Umar/Net
REAKTUALISASI penafsiran Al-Qur’an adalah sebuah ke­niscayaan. Rasulullah Saw sendiri pernah bersabda, se­tiap seratus tahun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar). Hadis ini mengisyarat­kan kepada kita bahwa ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan dirancang menjadi agama akhir zaman. Islam selalu membuka peluang di dalam dirinya untuk dilakukan reartikulasi, reinterpretasi, reaktualisasi, revivalisasi, revitalisasi, dan reformulasi. Dengan demikian, pemikiran dalam Islam juga terbuka peluang untuk dilakukan rekonstruksi, reformasi, restorasi, dan rethingking. Namun perlu dijelaskan sasaran konsentrasi (area of concern) gerakan ini. Dalam wilayah apa, dengan konsi bagaimana, dan kriteria seperti apa yang diperkenankan untuk melakukan hal-hal tersebut? Lebih khusus lagi, batas-batas penafsiran seperti apa yang dimung­kinkan oleh Al-Qur'an untuk menafsirkan dirinya? Orang tidak bisa seenaknya melakukan penafsiran dan pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam hadis: "Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur'an dengan akalnua maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka". Sesungguhnya hadis ini warning bagi siapapun yang hendak menggunakan Al-Qur’an sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Dalam Islam dikenal ada dua komponen ajaran, dengan meminjam istilah Prof. Harun Nasution yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat permanen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apapun dan siapapun. Ajaran dasar ini jumlahnya amat terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam. Secanggi apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui met­odologi tertentu, ajarannya bersifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memi­lih pemimpin, ajaran dasarnya ialah menggunakan perinsip musyawarah, dan ajaran non-dasarnya ialah menentukan bentuk formal implementasi musyawarah. Itu bisa diterjemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apapun, termasuk bentuk kerajaan, yang penting perinsip musyawarah terako­modir di dalamnya.

Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kedhaliman. Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar ajaran dasar tersebut. Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur'an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkungan, melampaui batas, mengonsumsi makanan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat. Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak men­imbulkan fitnah maka itu boleh dilakukan.

Masalah yang muncul di dalam masyarakat kita ialah munculnya wilayah abu-abu sebagai akibat tidak adanya kejelasan antara ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Seringkali suatu masyarakat mempertahankan mati-matian sebuah tradisi ajaran agama padahal itu termasuk ajaran non-dasar, yang dimingkinkan untuk diubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Akibatnya di antara umat kita mengalami split personality, terasing dengan reali­tas sosialnya yang sedemikian jauh.

Ajaran non-dasar terbuka peluang seluas-luasnya untuk disentuh perubahan pemikiran. Reaktualisasi ajaran non-dasar harus harus diang­gap sesuatu yang berkelanjutan (on-going process). Ajaran Islam tidak identik dengan budaya Arab. Kita bisa menjadi orang Indonesia atau orang Jawa tetapi pada saat bersamaan tetap bisa menjadi the best muslim. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA