Bagaiman persiapan KPU menghadapi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta?Tahapan kedua ini kita mempersiapkan segala keperluan yang ada dan memperkuat kelembagaan, termasuk hal-hal yang secara detail belum diatur, misalnya kampanye dan logistik. Sedangkan untuk DKI, kita akan fokus pada jadwal pemilih, dan memastikan agar tidak ada hamÂbatan apa pun bagi seseorang pemegang hak pilih untuk mengÂgunakan hak pilihnya.
Apa saja evaluasi dari pilkaÂda putaran pertama DKI Jakarta lalu?Jadi untuk Pilkada DKI, kami sudah bertemu dengan KPU DKI untuk mengevaluasi pelaksaÂnaan pilkada putaran pertama yang lalu. Yang menjadi fokus utama dalam evaluasi DKI adaÂlah pelayanan terhadap warga DKI. Di mana pada putaran pertama, ada beberapa keluhan menyangkut banyaknya orang yang memilih dengan surat ketÂerangan atau KTP eletronik pada satu jam terakhir, karena yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Padahal kalau pun dicek dari mereka ternyata terdaftar sebagai DPT. Tapi klaim secara sepihak tidak terdaftar, sehingga akhirnya mereka menggunakan hak pilihnya pada satu jam terakhir.
Selain itu...Evaluasi tentang kategori pemilih tambahan yang mengguÂnakan KTP elektronik atau surat keterangan untuk mengisi form surat pernyataan mengenai keÂabsahan dari dokumen KTP-nya. Ini dianggap menghambat atau memerlukan waktu sehingga waktu lewat jam 1.
Tetapi ini pun tidak ada masalah karena sepanjang pemilih sudah datang sebelum jam 1, walaupun belum selesai jam 1, pemilih harus dilayani hingga selesai menggunakan hak pilih. Termasuk kemungkinan satu TPS kekurangan surat suara, kalau ada TPS yang pemilihnya banyak, pemilih yang datang banyak ditambah pemilih tamÂbahan melebihi cadangan surat suara yang ada, TPS yang berÂsangkutan bisa mengambil surat suara sisa dari TPS terdekat. Jadi sebenarnya tidak masalah. Hanya butuh waktu . kadang-kadang dalam waktunya, proses di situ dalam persiapan oleh petugas orang yang komplain atau tidak puas sudah meng-upload di media sosial, itu tidak ada masalah.
Evaluasi terhadap penyeÂlenggara pemilihan dalam hal ini KPU DKI sendiri seperti apa?Bagaimana teknis KPU mengÂatur waktu dari putaran pertama ke putara kedua. Artinya baÂgaimana meng-update pemilih, kemudian bagaimana mengatur kampanye dalam bentuk visi dan misi, bagaimana menyiapÂkan logistiknya, menyiapkan petugas-petugas hingga tingkat bawah supaya lebih siap, sehÂingga mereka yang tidak siap bisa dievaluasi, diganti maupun ditingkatkan kemampuannya. Jadi penyelesaiannya untuk meÂnyelesaikan Pilkada DKI teruÂtama dalam pelayanan seperti itu memang tidak bisa dilakukan oleh KPU saja.
Solusinya apa?Karena itu menyangkut pemiÂlihnya sendiri. Pemilih-pemilih yang selama ini sulit untuk didatangi, mereka-mereka yang tinggal di rumah-rumah elite, di rumah susun dan apartemen, seharusnya juga proaktif sebab kalau tidak pada hari H mereka baru menyadari pentingnya hak pilih dan berbondong-bondong datang ke TPS. Sehingga beraÂpa mereka jumlahnya tidak bisa dikalkulasi oleh petugas dalam menyiapkan logistiknya. Nah, makanya kesadaran dari masyarakat itu penting.
Lalu dari pemerintah sendÂiri, apa evaluasi yang harus dilakukan?Dari pemerintah sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk menyediakan database kepenÂdudukan untuk memutakhirkan databasenya. Karena sekarang data pemilih terkait dengan database kependudukan. Hanya orang yang punya kependuduÂkan Jakarta yang terdaftar ke database kependudukan Jakarta. Dan yang hanya terdaftar di database kependudukan Jakarta saja yang bisa menggunakan hak pilih di Pilkada DKI ini.
Pemutakhiran data DPT apakah akan dilakukan ulang atau hanya menambahkan berdasarkan daftar pemilih tambahan saja?Kita tidak ada coklit (penÂcocokan dan penelitian) ya di pilkada putaran kedua. Yang akan diakomodasi itu adalah DPT, DPTb, ditambah orang yang kemarin yang tidak terÂdaftar tapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditambah pemilih atau warga DKI yang sudah berusia 17 tahun sampai hari pemungutan suara pada 19 April 2017.
Terus bagaimana kesiaÂpan KPU menghadapi gugaÂtan di Mahkamah Konstitusi (MK)?KPU tidak punya pretensi memperkirakan berapa banyak hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tidak mengira-ngira. Tapi KPU pada dasarnya siap menghadapi keÂmungkinan akan gugatan makÂsimal di seluruh daerah. Jadi misalnya ada 101 daerah, bisa jadi seluruh pemenang kedua di 01 daerah akan menggugat, termasuk pilkada yang diikuti oleh satu pasangan calon. Ya kita siapkan saja semuanya untuk menghadapi gugatan. ***
BERITA TERKAIT: