DALAM artikel terdahulu dibedakan antara sertifikaÂsi dan standarisasi mubÂallig. Agak sulit dan bisa dipastikan sertifikasi memÂpunyai banyak resistensi di masyarakat. Yang lebih meÂmungkinkan ialah standaÂrisasi muballig, yaitu para muballig yang akan berkhutÂbah diminta untuk memiliki kapasitas tertentu yang kriterianya ditentukan oleh lembaga proÂfesional. Diharapkan dengan kepatuhan terhÂadap standar, maka para muballig bisa memÂberikan sesuatu yang lebih positif dan lebih konstruktif kepada masyarakat. Dengan deÂmikian profesionalisme muballig akan mengacu kepada standar nilai tertentu, sebagaimana halnya kelompok-kelompok profesional lainnya. Ide dasar ini sekaligus akan mengeliminir peÂnyajian materi dakwah yang menyesatkan atau merongrong sendi-sendi kedaulatan bangsa dan negara. Standarisasi dalam arti ini sesungÂguhnya tidak berbeda jauh pengertiannya denÂgan sertifikasi dalam arti memberikan sertifikat yang berfungsi semacam license atau surat izin untuk menjadi khatib. Mungkin yang berbeda, sertifikasi terkesan intervensi negara terlalu jauh, sedangkan standarisasi terkesan lebih profesional.
Kita tidak berbicara tentang standarisasi mubÂallig karena secara teknis dan secara logik suÂlit duwujudkan. Nilai plus standarisasi muballig memungkinkan para muballig untuk selalu menÂgasa diri dan mengikuti perkembangan zaman karena banyaknya saingan untuk menjadi seÂorang muballig yang berstandar. Muballig yang di bawah standar tentu akan terancam kehilanÂgan pasar. Di samping itu yang akan beruntung ialah masyarakat dan pemerintah. Masyarakat atau ummat akan selalu memperoleh sesuatu yang baru dan mencerahkan, bukan lagi seperti mendengarkan kaset yang diputar dari masjid ke masjid. Efek postifnya lebih jauh akan terÂcipta umat ideal (
khaira ummah), tidak reaktif tetapi proaktif, tidak emosional tetapi sudah lebÂih cerdas, dan lahir sebuah ummat yang optimis dan berpikiran konstruktif dalam atap masa deÂpan. Diharapkan dengan demikian, umat tidak lagi menempuh jalan "potong kompas" dalam meraih tujuan seperti dilakukan oleh kalangan teroris.
Ada tesis, semakin dangkal pemahaman umat terhadap ajaran agamanya semakin beÂsar peluang untuk dimanfaatkan orang lain yang mempunyai kepentingan tertentu. UmumÂnya para martir, pengebom bunuh diri berasal dari orang-orang yang tingkat pengalaman dan penghayatan keagamaannya belum mamadai. Orang-orang nekat dalam beragama yang suÂlit diatur juga berasal dari mereka. Sebaliknya orang-orang cerdas dan pemahaman keagaÂmannya dalam dan komperhensif, sulit diperÂalat oleh sebuah kepentingan non-religious. Mereka sudah kritis dan mampu memahami hakekat dan maqashid al-syari’ah.
Pemerintah pun dengan sendirinya terbantu karena dengan umat yang cerdas, tentu lebÂih mudah mengatur dan memenej ketimbang umat yang masih di bawah standar. PemerinÂtah bisa meraih partisipasi aktif dari umat seÂjauh program pemerintah mengacu kepada visi dan misi yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Penetapan peraÂturan dan perundang-undangan diambil melaÂlui proses rasional yakni persepakatan antara pemerintah dan DPR yang merpakan lembaga perwakilan masyarakat. Keputusan legislatif dan eksekutif yang ditegakkan oleh lembaga yudikatif itulah standar normal dan formal unÂtuk sebuah masyarakat ideal (
khaira ummah). Pemerintah tentu sangat berkepentingan denÂgan terwujudnya masyarakat yang cerdas dan kreatif, karena itu pemerintah sebaiknya berinÂvestasi untuk melahirkan umat dan masyarakt ideal (
khaira ummah).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.