WAWANCARA

Irjen Anton Charliyan: Status Rizieq Kemungkinan Besar Akan Ditingkatkan Jadi Tersangka

Senin, 30 Januari 2017, 09:25 WIB
Irjen Anton Charliyan:  Status Rizieq Kemungkinan Besar Akan Ditingkatkan Jadi Tersangka
Irjen Anton Charliyan/Net
rmol news logo Besok Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perka­ra terkait kasus dugaan pence­maran nama baik dan penistaan Pancasila yang disangkakan ke­pada Habib Muhammad Rizieq Shihab. Gelar perkara kali ini, diungkapkan Jenderal Anton Charlian, merupakan gelar perkara final untuk menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq.

Untuk itu perwira kelahiran Jawa Barat, 29 November 1960 ini mengingatkan Rizieq agar tidak usah mengerahkan massa saat pe­meriksaan lanjutan di Polda Jawa Barat. "Tidak usah memobilisasi massa-lah," seru Anton.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menangani kasus Rizieq atas laporan putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Berikut penuturan lengkap Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlian terkait kasus yang mem­belit Habib Rizieq;

Anda mengatakan saat ini status Habib Rizieq 99 persen terlapor, artinya tinggal satu persen untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Kapan satu persennya?
Bisa minggu ini, bisa minggu depan. Kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Kita akan rapat. Gelar ke satu, lalu gelar ke dua. Nanti senin (30/1) untuk kasus Pancasila.

Berarti hari Senin nanti sta­tus Rizieq akan ditingkatkan menjadi tersangka?

Nanti kita lihat, jangan men­dahului takdir. Kemungkinan besar akan ditingkatkan sebagai tersangka.

Apa peningkatan status itu juga akan diikuti penahanan kepada Rizieq?
Masalah penahanan itu kan sangat subjektif, bukan harus. Bisa iya, bisa tidak. Makanya, ada alasan subjektif dan ada ala­san objektif. Subjektifnya tidak mengulangi tindak pidana. Akan menghilangkan barang bukti, itu kan alasan objektifnya.

Lalu dari pengalaman ben­trokan massa saat pemerik­saan Rizieq di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu, apa saja langkah antisipasi yang akan dilakukan Polda Jawa Barat?
Agar kalau diperiksa, biasa-biasa sajalah. Itu akan mengang­gu ketertiban. Sekarang hajatan saja yang mengumpulkan tidak sampai 1.000 orang harus izin.

Jika massa FPI tetap datang tanpa memberitahu Polda Jawa Barat?

Ya bisa kita bubarkan. Kalau dianggap menganggu ketertiban ya, kalau bisa jangan datang. Itu juga cukup menyinggung masyarakat Jabar dan Sunda, karena bagi masyarakat Jabar kalau datang orang banyak itu, dianggap seperti 'dion­trog' (didatangi ramai-ramai). Karena sudah ada sejarah, yang bersangkutan pernah menyakiti masyarakat Sunda, Jawa Barat. Sehingga mereka pun kalau be­reaksi jangan disalahkan.

Lalu, bagaimana dengan massa dari GMBI, siapa yang mengerahkan?
Masyarakat sendiri. Semua kan ada izinnya. Kalau saudara Rizieq kan tidak ada izinnya. Apakah mengemukakan pendapat tidak boleh? Kan panggilan H-10 sudah kita sampaikan. Begitu di media sosial ternyata memobilisasi masa, apakah di medsos secara terbuka tidak dibaca oleh orang? Dengan terbuka ini, jadi wajar-wajar saja.

Bagaimana dengan ka­sus penyerobotan tanah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat?
Kita lidik ternyata sudah ada laporan di Bareskrim.

Polda Jawa Barat tidak akan melanjutkan?
Ya belum tentu. Kita masih menunggu dari hasil dari gelar internal. Diserahkan Bareskrim karena TKP-nya di Jawa Barat, mungkin saja. Jadi mungkin nanti kita akan koordinasi dengan Bareskrim apakah ditangani di Bareskrim atau ditangani di Jawa Barat. Tapi kita juga sudah menu­runkan tim lidik. Kan untuk sama-sama menangani masalah itu.

Anda sudah ke TKP yang dilaporkan?
Belum. Baru tim lidik saya yang melihat ke sana.

Dari pemantauan tim lidik, apa hasilnya?

Wah, rahasia itu.

Sebenarnya tanah itu milik siapa?
Dari laporannya, ada tanah pribadi ada tanah Perhutani. Semua itu untuk perkebunan, jalan. Bahkan menurut laporan, sebagian masuk hutan lindung. Makanya kita itu harus cek dan ricek. Harus diperiksa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA