WAWANCARA

Khatibul Umam Wiranu: Ada Perasaan Bersalah Dari Keluarga Jika Penguburan Tan Malaka Tak Disempurnakan

Jumat, 20 Januari 2017, 08:11 WIB
Khatibul Umam Wiranu: Ada Perasaan Bersalah Dari Keluarga Jika Penguburan Tan Malaka Tak Disempurnakan
Khatibul Umam Wiranu/Net
rmol news logo Politikus Partai Demokrat ini ditunjuk menjadi ketua tim delegasi penjemputan jasad Tan Malaka oleh Pemerin­tah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Pemindahan makam Tan Malaka dari Kabupaten Kediri ke Limapuluh Kota Sumatera Barat sempat menuai polemik. Pemkab Kediri sebelumnya sem­pat menyatakan keberatannya. Namun keluarga Tan Malaka justru merasa sangat bersalah jika penguburan leluhur mereka tidak disempurnakan di tanah kelahiran sang revolusioner di Kabupaten Limapuluh Kota.

Berikut penuturan Khatibul Umam Wiranu terkait proses pe­mindahan jenazah Tan Malaka;

Apa nggak kasihan, almar­hum Tan Malaka jasadnya dipindah-pindah begitu?
Justru sebaliknya, ada perasaan merasa bersalah yang amat kuat dari pihak keluarga jika tidak disempurnakan penguburan­nya atau dipindahkan ke tanah kelahiran beliau. Apalagi seperti yang saya sampaikan diatas pen­guburannya belum memenuhi tata cara agama Islam, agama yang dianut TM. Dan jangan lupa bahwa TM itu seorang yang hafal Quran.

Banyak yang menilai pe­mindahan jenazah ini tidak substansi?
Subtansi atau tidak itu hak anda atau siapapun yang me­nilai. Yang penting kami berbuat dengan niat menghormati TM, istilah dalam tradisi Jawa kami ini harus; mikul dhuwur men­dem jero, artinya setiap anggota keluarga-suku-bangsa, harus menjunjung setinggi mung­kin nama baik keluarga-suku-bangsa maupun kelompok lain­nya. Sebagai anak, kami harus bisa menjunjung tinggi derajat orang tua dan menutup segala kekeliruan dan kekurangannya. Kalau ada yang lebih substantif dari upaya yang kami lakukan ini, ya monggo saja dilakukan oleh siapapun. Yang penting berbuatlah untuk menghormati para pendahulu kita. Dan perlu dicatat bahwa tujuan akhir kita adalah bagaimana TM dihargai dan dihormati serta diberikan hak-haknya sebagai Pahlawan Nasional Kemerdekaan dan Raja dari suatu adat. Dan daerah dimana TM lahir, besar, seko­lah, mengaji, serta dewasa itu juga mesti dapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat bangsa, apalagi daerah ini juga pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai penyelamat Republik.

Sejauh ini respon dari Kementerian Sosial terkait rencana pemindahan ini ba­gaimana?
Respon Kementerian Sosial sangat positif. Kita sudah ber­temu Dirjen di Kemensos yang membawahi urusan kepahla­wanan. Dan dalam waktu dekat kita TMI (Tan Malaka Institut) dan YPP PDRI (Yayasan Peduli Perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia) akan ber­temu Mensos Ibu Khofifah Indar Parawansa.

Apa saja sih pertimbangan dipindahkannya makam Tan Malaka?
Setelah saya berdialog dengan pihak keluarga besar Ibrahim Datuk Tan Malaka beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, melihat kondisi makam TM yang selama ini tidak tera­wat dan keluarga merasa prihatin karena tidak ada yang memper­hatikan dan mengurusnya.

Baru akhir-akhir ini semenjak wacana pemindahan terdengar oleh publik luas, semakin ban­yaklah yang menaruh perha­tian termasuk pemerintah ikut memperhatikan soal makam TM. Kedua, semenjak hilangnya TM tahun 1948 keluarga terus menerus berusaha mencarinya, dan sampai akhirnya ditemukan tahun 2007, berkat jasa seorang peneliti asal Belanda Harry APusse.

Upaya yang sungguh-sungguh dari pihak keluarga yang terus melakukan usaha pencarian ini harus kita hargai.

Selanjutnya...
Ketiga, beliau Ibrahim Datuk Tan Malaka selain sebagai Pahlawan Nasional Kemerdekaan adalah seorang Raja Adat Bungo Setangkai. Tentu saja ini menjadi penting bagi kaum atau rakyat di kelarasan Bungo Setangkai, dimana Datuk Tan Malaka sebagai Raja mem­bawahi 142 kaum atau Datuk di wilayah tersebut.

Dan selama ini proses adat mengantung sebab Tan Malaka belum diketemukan makam­nya. Keempat ini adalah me­nyangkut marwah, kehormatan, harga diri kaumnya dan daerah Limapuluh Kota serta menurut saya orang Minangkabau secara luas. Kelima, secara agama penguburan Tan Malaka belum diselenggarakan secara syariat Islam sewaktu meninggal, kar­ena situasinya memang belum memungkinkan. Keenam, yang berhak dari jasad atau mayat TM, pertama-tama adalah keluarga dan kaumnya, artinya dengan ini keluarga lebih berhak atasnya. Ketujuh keluarga memandang bahwa dibawa pulangnya TM ke tanah kelahirannya akan mengakhiri perdebatan dan per­tanyaan selama ini; di manakah TM dikuburkan? Disamping itu pihak keluarga memandang bahwa pemakaman kembali TM banyak manfaat ketimbang mudharatnya.

Sejak kapan sih wacana itu dimunculkan dan siapa seb­narnya yang mengusulkan?
Pihak keluarga berkeinginan menyempurnakan penguburan beliau itu semenjak ditemu­kan makamnya tahun 2007 kemudian dipastikan bahwa itu jasad TM tahun 2009 melalui tes DNA. Setelah itu lebih kuat lagi niat dan keinginannya untuk menyempurnakan penguburan­nya sejak kondisi makam be­liau tidak terawat layaknya seorang Pahlawan Nasional Kemerdekaan dan seorang Raja, serta mulai lebih gencar sejak awal 2015. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA