Kejagung Bidik Bekas Direktur Adhi Karya

Kasus Penjualan Tanah Negara Di Bekasi

Senin, 16 Januari 2017, 10:10 WIB
Kejagung Bidik Bekas Direktur Adhi Karya
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung membidik bekas direktur PT Adhi Karya, Giri Sudaryono, dalam kasus penjualan tanah negara 4,8 hektare di Bekasi. Penyidik gedung bundar sudah memperoleh kesaksian mengenai keterlibatan Giri yang kini menjabat Presiden Direktur PT Adhi Persada Properti, anak usaha Adhi Karya.

Keterlibatan Giri da­lam kasus ini diungkapkan sejumlah orang yang telah dimintai keterangan. Saksi Ari Budiman, pegawai Administrasi Keuangan Adhi Karya, menye­butkan diminta menjul tanah dengan harga Rp 30 juta pada 2010. Ia kemudian menerima duit dari Giri.

"Saksi Jawanih mengaku yang bersangkutan pernah dipinjam KTP-nya oleh Saudara Giri untuk membuat ATM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Adapun saksi Rustamadji, bekas Manajer Proyek Kawasan Adhi Persada Properti mengung­kapkan penjualan tanah negara kepada Hiu Kok Ming atas persetujuan direksi.

Keterangan para saksi itu memberikan titik terang bagi penyidik untuk mengungkap dalang penjualan tanah negara ini. "Semua masih diteliti untuk kemudian penyidik mengambil sikap dengan menetapkan ter­sangkanya," kata Rum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah membenarkan penyidiksudah membidik beberapa nama untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan tanah yang terletak di Lambang Sari, Tambu Selatan, Kabupaten Bekasi itu.

"Ada beberapa nama yang di­duga terlibat tapi kita kumpulkan bukti-buktinya terlebih dulu. Tunggu saja," katanya.

Arminsyah membeberkan, pe­nyidik sudah memeriksa 18 orang terkait kasus ini. Di antara para petinggi Adhi Karya dan Adhi Persada Properti. Yakni Direktur Keuangan Adhi Karya, Haris Gunawan dan bekas Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti, Bambang Pramusinto.

Haris dimintai keterangan seputartanah 4,8 hektare di Tambun Selatan yang sebelumnya di­kuasai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Belakangan, tanah itu dialihkan ke Adhi Karya seba­gai Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dari Haris, penyidik ingin mengetahui mengenai adanya dana untuk keperluan kewajiban Adhi Karya dalam proses pengalihan aset negara itu.

Sementara saksi Pambang Pramusinto mengungkapkan tanah yang dialihkan sebagai PMN kepada Adhi Karya itu berasal dari pembelian yang dilakukan Kementerian PUPR.

Arminsyah menduga penjualan tanah negara kepada pihak swasta itu telah merugikan negara puluhan miliar. "Angka pasti sedang diperhitungkan oleh penyidik," katanya.

Setelah membeli tanah itu, Hiu Kok Ming menjualnya kepada pihak lain. Harganya jauh di atas harga pembelian dari pihak Adhi Karya.

"Saksi-saksi Camat Tambun Selatan, lurah dan staf desa, notaris, jajaran BPN Kabupaten Bekasi sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan di sini," sebutnya.

Penjualan aset Penyertaan Modal Negara ini diduga me­langgar peraturan. Keterangan saksi Asisten Deputi Layanan Hukum Kementerian BUMN, Dwi Arya Purnomo menyebut­kan, penjualan aset itu dilapor­kan ke Kementerian BUMN.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN.

Kilas Balik
Beli Dari Adhi Karya Rp 15 Miliar, Dijual Lagi Laku Rp 77,5 Miliar

Kasus penjualan aset negara di Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap dalam persidangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang yang dipimpin hakim Deni Tobing itu memperkarakan Njio Tjat Tjin yang dituduh mer­ugikan Hiu Kok Ming hingga miliaran rupiah. Hiu Kok Ming adalah pihak yang membeli tanah negara 4,8 hektare dari Adhi Karya. Adhi Karya mem­peroleh tanah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Negara sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam persidangan disebut­kan, Giri Sudaryono selaku Direktur Adhi Karya menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp 15.868.050.000 pada 14 Desember 2012.

Perjanjian jual-beli tersebut dilakukan di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, Giri Sudaryono yang bertindak mewakiliAdhi Karya dalam pengalihanaset negara kepada Hiu Kok Ming.

Di persidangan juga terung­kap, Hiu Kok Ming kemu­dian menjual tanah itu kepada Widjijono Nurhadi pengusaha asal Surabaya dengan harga Rp 1,5 juta per meternya.

Penjualan tanah itu dilaku­kan Hiu Kok Ming di hada­pan Notaris Priyatno SH.Mkn tertanggal 1 November 2012. Dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu dilakukan dengan sistim cicilan, dan sudah dilakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 30 miliar.

Dari perjanjian ini terungkap adanya kongkalikong Hiu Kok Ming dengan oknum pejabat Adhi Karya untuk menjual tanah negara. Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan ta­nah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum memperoleh tanah itu dari Adhi Karya.

Ada selisih harga dalampenjualan tanah negara itu yang dianggap merupakan kerugiannegara. Sebab, Hiu KokMing menjual tanah itu kepada Widjijono Nurhadi seharga Rp 77. 500.000.000. Sementara dia membelinya dari Adhi Karya hanya dengan harga Rp15.858.050.000. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA