Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, Haniv menjalani pemeriksaan untuk perkara Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair.
Rajesh ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan kepada Handang Soekarno, Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Suap Rp 1,9 miliar diberikan agar kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor sebesar Rp 78 miliar diputihkan.
Lewat berbagai pemeriksaan kedua tersangka, dokumen, dan saksi-saksi, KPK menduga ada keterlibatan atasan tersangka Handang Soekarno.
"Ini sedang dikembangkan. Digali melalui pemeriksaan saksi Kakanwil Pajak DKI," sebut Febri.
Sebelumnya, Haniv pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2016 lalu. Saat itu, Haniv juga diperiksa untuk perkara Rajesh.
"Pemeriksaan saksi Kakanwil Pajak Jakarta ini adalah pemeriksaan yang kedua. Ada hal yang perlu diklarifikasi dari saksi ini," lanjut bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Febri enggan mengungkapkan apa saja yang perlu dimintai klarÂifikasi dari Haniv dalam pemerÂiksaan kedua tersebut. Ia hanya menyebutkan pemeriksaanterhÂadap Haniv berhubungan dengan kewenangan Kanwil dalam penerbitan surat ketetapan pajak bagi wajib pajak perusahaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 Januari 2017 lalu menyeÂbutkan, kewenangan pemberian keringanan atau penghapusan pajak ada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil). "Kanwil. Iya itu di kanwil," ujarnya.
Kanwil pula yang menerbitkan surat tagihan pajak. Dalam kasus ini, Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga PT EK Prima tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar dikeluarkan Kanwil Pajak Jakarta Khusus.
Namun Ken membantah ada upaya menghapus kewajiban pajak PT EK Prima. "Tidak ada. Mana ada penghapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," tandasnya.
Ken menolak berkomentar mengenai langkah KPK yang menelusuri keterlibatan oknum pejabat pajak selain Handang dalam kasus suap ini.
Febri menjelaskan, Ken diÂperiksa mengenai mekanisme penetapan tagihan pajak, proses pengajuan keberatan pajak, hingga sanksi yang diberlakukan terhadap pengemplang pajak. "Semua tahapan yang berhubungandengan proses penetapan pajak perusahaan dikonfirmasi kepada saksi," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Ken juga untuk mengorek informasi mengenai sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap. "Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri mengamini.
Namun ia menolak menyamÂpaikan pertemuan dengan siapa dan isi pembicaraannya. Febri mengungkapkan pertemuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," sebutnya.
Ia berharap pemeriksaan terÂhadap Ken bisa mengurai pihak yang terlibat dalam perkara suap ini. "Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," ucap Febri
Mengenai dugaan adanya aliran dana untuk pejabat Ditjen Pajak, menurut Febri, sedang diselidiki. "Indikasi aliran dana akan didalami tapi
commitment fee dan direalisasikan baru fokus ke nilai itu tapi konstruksi perkaralain akan didalami termasuk orang lain yang masuk dalam pertemuan PT EKP," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah meÂmeriksa sejumlah pejabat paÂjak dalam perkara ini. Yakni Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak), Ahmad Wahyu Hidayat (pejabat fungsional Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus), Andreas Setiawan (Sekretaris Ditjen Pajak), Hilman Flobianto (Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), Sirmu (Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding), dan Eka Widy Hastuti (Penelaah Keberatan Ditjen Pajak).
Kilas Balik
Ingin Jadi JC, Rajesh Diminta Ungkap Aktor Utama Penyuapan
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamonahan Nair ditetapkan sebagai tersangka kasus suap peÂnyuapan terhadap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Penyuapan itu dilakukan untuk pengurusan penghapusan kewaÂjiban pajak PT EK Prima Ekspor yang mencapai Rp 78 miliar. Rajesh ditangkap KPK setelah menyerahkan uang Rp 1,9 miliarbagian dari commitment fee Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.
Rajesh telah mengajukan diri untuk menjadi
justice collaboÂrator (JC). Salah satu syarat menjadi JC adalah bukan aktor utama dan bisa memberikan keterangan yang signifikan dalam membantu penyidik mengungkap suatu tindak pidana termasuk korupsi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan Rajesh mengajukan permohonan menjadi JC. Menurut dia, KPK tak langsung mengabulkan perÂmohonan itu.
"Tersangka harus mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan seluasnya terkait perkara ini dan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang bohong sehingga aktor utama kejahatan terungkap. Ini yang masih terus kami uji kalau ada pengajuan JC. KPK sudah beberapa kali merekomendasikan dan menyetujui JC yang juga disetujui pengadilan," kata Febri.
Sebelumnya, pengacara Rajesh, Tommy Singh menyebutÂkan, kliennya adalah korban peÂmerasan yang dilakukan oknum pejabat Ditjen Pajak. Karena itu, kata dia, mau tidak mau kliennya harus mengikuti "aturan main" yang ada.
"Klien kami sudah cerita banyak, kami sudah dengar banyak juga seperti itu, tentu ada indikaÂsi-indikasi ke arah sana. Itu yang dirasakan, dia korban dalam hal ini, bukan pelaku suap," bela Tommy kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.
Menurut Tommy, dalam perkaraini bukan hanya Handang yang terlibat. Ia menyebut ada pihak lain yang terlibat. "Lantaran itu, pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan membongkar keterlibatan oknum lainnya."
Yang jelas bukan satu orang. Kami akan buka," kata Tommy.
Tommy mengungkapkan, Rajesh pernah ditolak mengikuti program tax amnesty. Atas hal itu, Tommy berupaya menemui tim reformasi pajak.
Tommy hendak melaporkan hal yang dialami oleh kliennya kepada tim bentukan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu. "Kami sudah dapat info dari klien.Sekitar bulan September atau Agustus, klien sudah ingin melakukan tax amnesty. Tapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengatakan, kami akan tolak tax amnesty ini," bebernya.
Tommy menjabarkan, pemÂerasan yang dimaksud bukan berarti kliennya dimintai seÂjumlah uang. Namun ada tekanan yang mempersulit jalur birokrasi bagi kliennya untuk membayarkan kewajiban pajak PT EK Prima. ***
BERITA TERKAIT: