"Jangan patah semangat, tetap memegang prinsip untuk meÂnegakkan keadilan dan kebeÂnaran," ujar Jaksa Pras menyeÂmangati Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu.
Sekadar informasi, vonis beÂbas untuk La Nyalla tidak bulat. Dua hakim menilai La Nyalla bersalah. Sementara tiga hakim lainnya menilai La Nyalla tidak bersalah. Berikut penuturan Jaksa Pras kepada
Rakyat Merdeka;Apa komentar anda meÂnanggapi vonis bebas itu?Ooo, ya jaksa atau siapapun wajib dan harus menghormati apapun putusan hakim sebagai pemegang palu bagi para pencari keadilan, karenanya walau baÂgaimana pun putusan pengadilan itu harus-harus tetap dihormati. Tidak boleh tidak.
Kenapa begitu?Karena pengadilan punya kewenangan untuk memutus perkara. Tapi dalam putusan beÂbas La Nyalla Mattalitti ini kita masih bisa bersyukur sekaligus memberikan apresiasi dan meÂnaruh penghormatan yang tinggi kepada dua hakim
ad hoc yang telah menyatakan dan membuat dissenting opinion. Di mana kedua hakim ad hoc itu berdasar alat bukti dan fakta persidangan memiliki kesamaan keyakinan dengan JPU dan menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti terÂbukti bersalah.
Setelah itu apa langkah yang akan diambil Kejaksaan?Saya pikir Jaksa Penuntut Umum sudah tahu persis apa yang harus mereka lakukan. Langkah apa yang harus ditemÂpuh, dalam menghadapi putusan bebas. Untuk hal seperti ini tidak perlu diajari ataupun diperinÂtahkan.
Kalau menurut anda, apa harus kasasi?Ya, sekali lagi semua JPU tahu apa yang harus mereka tempuh dan lakukan. Yang itu semua dilakukan semata-mata untuk menguji keyakinan akan ditegakkannya kebenaran. Dan itulah yang masih harus diperÂjuangkan.
Karenanya seperti yang saya katakan tadi kita masih patut bersyukur dengan adanya pendaÂpat berbeda dari dua hakim ad hoc yang selayaknya kita beri apresiasi dan penghormatan tadi. Berarti vonis yang membebasÂkan La Nyala Mattalitti tersebut tidak bulat.
Sehingga kita masih memiliki secercah harapan akan terungÂkapnya kebenaran hakiki dalam penanganan perkara tersebut ketika JPU menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Agaknya potensi dikalahkan di MA akan lebih besar nih?Jangan bilang dan berpraduga begitu... Dan Itu kamu sendiri yang menganalisa, ya....He-he-he.
Jadi anda optimis dan perÂcaya menang di MA?Ooo ya, namanya juga berÂjuang, apalagi untuk menegakÂkan keadilan dan kebenaran. Kita harus tetap optimis, tidak boleh menyerah. Bukankah masyarakat menghendaki janÂgan lagi hukum kita hanya tajam mengiris ke bawah tetapi tumpul ketika menghadapi yang atas. Yang kita hadapi sekarang kebetulan berada di atas sana.
Ada tambahan fakta atau bukti baru di kasasi nanti?Oh nggak, yang ada dan yang ditampilkan dalam proses perÂsidangan di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sudah lebÂih dari cukup. Itu pula yang memperkuat keyakinan para JPU atas keterbuktian dakwaanÂnya begitupun keyakinan kedua hakim ad hok tadi. Mereka semua yakin bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah.
Pesan anda ke Jaksa?Saya hanya berpesan keÂpada jaksa-jaksa saya, jangan berkecil hati, terlebih janÂgan pernah patah semangat, tetaplah berpegang prinsip untuk menegakkan keadilan dan kebenaran walau apapun tantangan, kendala dan hamÂbatan. Karena saya tetap yaÂkin, kapanpun saatnya kebeÂnaran akan muncul dan tampil mengatasi tindak kebathilan.
Surodiro jayaningrat lebur dening pangastuti.Cukup itu saja?Ya, nampaknya kita memang harus berjuang keras untuk meÂnegakkan keadilan.
Putusan MK melarang Jaksa melakukan PK (Peninjauan Kembali) jika kalah di tahap kasasi?Kalau itu masalah lain, dan perlu saya jelaskan bahwa seÂlama ini PK yang ditempuh jaksa, tidak mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, tapi mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung.
Maksudnya?Ya, dan yurisprudensi Mahkamah Agung adalah juga meruÂpakan sumber hukum di negara kita kan. Jadi sejauh memang perlu dan harus dilakukan, maka Jaksa yang bertugas mewakili kepentingan masyarakat korban kejahatan juga mewakili kepentÂingan negara akan tetap melakuÂkannya. Biar kembali Mahkamah Agung yang kelak menentukan diterima atau tidaknya PK yang diajukan oleh Jaksa.
Kalau tidak diterima?Kalau tidak diterima ya sudah. Tamat sudah. Upaya membanÂgun keseimbangan dan membela kepentingan pencari keadilan, dalam hal ini korban kejahatan. Sementara Jaksa-lah yang berÂtindak mewakilinya. ***