WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: La Nyalla Divonis Bebas, Jaksa Tahu Persis Apa Yang Harus Dilakukan...

Rabu, 28 Desember 2016, 09:20 WIB
Muhammad Prasetyo: La Nyalla Divonis Bebas, Jaksa Tahu Persis Apa Yang Harus Dilakukan...
Muhammad Prasetyo/Net
rmol news logo Jaksa Pras langsung membakar semangat anak buahnya begitu mendengar bekas Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur Rp 1,1 miliar.

"Jangan patah semangat, tetap memegang prinsip untuk me­negakkan keadilan dan kebe­naran," ujar Jaksa Pras menye­mangati Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu.

Sekadar informasi, vonis be­bas untuk La Nyalla tidak bulat. Dua hakim menilai La Nyalla bersalah. Sementara tiga hakim lainnya menilai La Nyalla tidak bersalah. Berikut penuturan Jaksa Pras kepada Rakyat Merdeka;

Apa komentar anda me­nanggapi vonis bebas itu?
Ooo, ya jaksa atau siapapun wajib dan harus menghormati apapun putusan hakim sebagai pemegang palu bagi para pencari keadilan, karenanya walau ba­gaimana pun putusan pengadilan itu harus-harus tetap dihormati. Tidak boleh tidak.

Kenapa begitu?
Karena pengadilan punya kewenangan untuk memutus perkara. Tapi dalam putusan be­bas La Nyalla Mattalitti ini kita masih bisa bersyukur sekaligus memberikan apresiasi dan me­naruh penghormatan yang tinggi kepada dua hakim ad hoc yang telah menyatakan dan membuat dissenting opinion. Di mana kedua hakim ad hoc itu berdasar alat bukti dan fakta persidangan memiliki kesamaan keyakinan dengan JPU dan menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti ter­bukti bersalah.

Setelah itu apa langkah yang akan diambil Kejaksaan?
Saya pikir Jaksa Penuntut Umum sudah tahu persis apa yang harus mereka lakukan. Langkah apa yang harus ditem­puh, dalam menghadapi putusan bebas. Untuk hal seperti ini tidak perlu diajari ataupun diperin­tahkan.

Kalau menurut anda, apa harus kasasi?
Ya, sekali lagi semua JPU tahu apa yang harus mereka tempuh dan lakukan. Yang itu semua dilakukan semata-mata untuk menguji keyakinan akan ditegakkannya kebenaran. Dan itulah yang masih harus diper­juangkan.

Karenanya seperti yang saya katakan tadi kita masih patut bersyukur dengan adanya penda­pat berbeda dari dua hakim ad hoc yang selayaknya kita beri apresiasi dan penghormatan tadi. Berarti vonis yang membebas­kan La Nyala Mattalitti tersebut tidak bulat.

Sehingga kita masih memiliki secercah harapan akan terung­kapnya kebenaran hakiki dalam penanganan perkara tersebut ketika JPU menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.

Agaknya potensi dikalahkan di MA akan lebih besar nih?
Jangan bilang dan berpraduga begitu... Dan Itu kamu sendiri yang menganalisa, ya....He-he-he.

Jadi anda optimis dan per­caya menang di MA?

Ooo ya, namanya juga ber­juang, apalagi untuk menegak­kan keadilan dan kebenaran. Kita harus tetap optimis, tidak boleh menyerah. Bukankah masyarakat menghendaki jan­gan lagi hukum kita hanya tajam mengiris ke bawah tetapi tumpul ketika menghadapi yang atas. Yang kita hadapi sekarang kebetulan berada di atas sana.

Ada tambahan fakta atau bukti baru di kasasi nanti?
Oh nggak, yang ada dan yang ditampilkan dalam proses per­sidangan di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sudah leb­ih dari cukup. Itu pula yang memperkuat keyakinan para JPU atas keterbuktian dakwaan­nya begitupun keyakinan kedua hakim ad hok tadi. Mereka semua yakin bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah.

Pesan anda ke Jaksa?
Saya hanya berpesan ke­pada jaksa-jaksa saya, jangan berkecil hati, terlebih jan­gan pernah patah semangat, tetaplah berpegang prinsip untuk menegakkan keadilan dan kebenaran walau apapun tantangan, kendala dan ham­batan. Karena saya tetap ya­kin, kapanpun saatnya kebe­naran akan muncul dan tampil mengatasi tindak kebathilan. Surodiro jayaningrat lebur dening pangastuti.

Cukup itu saja?
Ya, nampaknya kita memang harus berjuang keras untuk me­negakkan keadilan.

Putusan MK melarang Jaksa melakukan PK (Peninjauan Kembali) jika kalah di tahap kasasi?
Kalau itu masalah lain, dan perlu saya jelaskan bahwa se­lama ini PK yang ditempuh jaksa, tidak mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, tapi mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Maksudnya?
Ya, dan yurisprudensi Mahkamah Agung adalah juga meru­pakan sumber hukum di negara kita kan. Jadi sejauh memang perlu dan harus dilakukan, maka Jaksa yang bertugas mewakili kepentingan masyarakat korban kejahatan juga mewakili kepent­ingan negara akan tetap melaku­kannya. Biar kembali Mahkamah Agung yang kelak menentukan diterima atau tidaknya PK yang diajukan oleh Jaksa.

Kalau tidak diterima?
Kalau tidak diterima ya sudah. Tamat sudah. Upaya memban­gun keseimbangan dan membela kepentingan pencari keadilan, dalam hal ini korban kejahatan. Sementara Jaksa-lah yang ber­tindak mewakilinya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA