Kedua tersangka berinisial AK selaku Direktur PT Sakura Permai (kontraktor) dan MCK sebagai bekas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum membenarkan adanya penetapan kedua tersangka tersebut.
"Benar, ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindikâ€"red) yang diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 1 November lalu," kata Rum.
Ia belum mengungkap lebih jauh materi pokok perkara, termasuk kerugian negara. Dia hanya menerangkan bahwa sejumlah saksi pernah diperiksa dalam kasus ini.
Pekan lalu, penyidik Gedung Bundar telah memanggil dan memeriksa secara patut bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah.
"Kepada penyidik, saksi menerangkan bahwa yang bersangkuÂtan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena, adanya surat dari Kementerian Perhubungan sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih oleh tersangka MCK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Rum.
Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek itu. "Begitu juga kerugian negaranya tengah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Rum.
"Diduga ada pengaturan leÂlang dan harga di-
mark-up, peÂnyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka," samÂbung Rum.
Munculnya kasus korupsi dalam pembangunan dermaga di Kaimana ini, membuat pemÂbangunannya sempat terhambat. Padahal pembangunan Dermaga Kaimana ini sangat penting bagi masyarakat setempat.
Sebelumnya, Bupati Kaimana, Matias Mairuma meminta Presiden Joko Widodo segera merespon kebutuhan mendÂesak mengembangkan dermaga pelabuhan Kaimana dan penamÂbahan landasan Pacu Bandara Utarom.
"Pengembangan dermaga sangat dibutuhkan. Kapal penumpang maupun barang tidak bisa merapat ke pelabuhan," kata Bupati Kaimana, Matias Mairuma beberapa waktu keÂpada media di Jakarta.
Akibat belum adanya dermaga yang memadai menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Di sisi penumpang, mereka harus menggunakan
long boat terlebih dahulu untuk bisa naik ke kapal. Untuk angkutan barang dan penumpang digunakan kapal jenis
Landing Ship Tank (LST).
"Ini cukup berisiko, kalau hujan kehujanan, kalau mereka terlambat bisa ketinggalan kaÂpal," kata Matias.
Bupati Matias mengaku pengembangan dermaga sudah berjalan tiga tahun, namun belum selesai. Pemkab pernah melakukan satu kali intervensi dengan menambah dermaga sepanjang 50 meter. Namun duÂkungan pembiayaan dari Pemkab Kaimana terbatas, menyebabkan pengembangan dermaga lambat.
"Kami harapkan ada dukungan dana dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan dermaga agar kapal bisa merapat.Kami tidak memerlukan dana besar, sekitar Rp30-an miliarsudah cukup," kata Matias.
Dermaga Kaimana yang ada saat ini telah berfungsi dan teÂlah dibangun oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2011 kata Matias perlu ditingkatÂkan fasilitas dermaganya yaitu dermaga belum dapat disandar oleh kapal penumpang milik PT. Pelni.
Ini terjadi karena pendangkaÂlan parah yang terjadi di dasar pelabuhan Kaimana. Kapal tak bisa sandar di dermaga. Kapal Motor (KM) Tidar milik Pelni, misalnya, hanya bisa lempar sauh di tengah laut. Sekitar 200 meter dari dermaga.
Ratusan penumpang terpaksa harus berpindah ke kapal-kapal kecil untuk bisa berlabuh di Kaimana. Kondisi ini merugiÂkan penumpang. Karena, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kapal-kapal kecil yang bisa digunakan meÂnyeberang dari badan kapal di tengah lautan ke dermaga Pelabuhan Kaimana.
Setiap penumpang diminta bayaran Rp 20 ribu untuk bisa ke dermaga naik kapal kecil. Bagi penumpang yang membawa baÂrang dikenakan biaya tambahan.
Para penumpang berebutan menuruni tangga besi untuk pindah ke kapal kecil. Beberapa kali penumpang tercebur ke laut karena berberebutan pindah ke kapal kecil.
Menurut sejumlah warga, kondisi ini sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Belum ada langkah dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.
Kilas Balik
Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terseret Kasus Dermaga SabangKPK memanggil bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf unÂtuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh tahun 2011.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, 11 Mei 2016.
Meski akan dimintai keterangansebagai saksi, belum dikeÂtahui apa peran Irwandi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diketahui pelaksanaam proyek pembangunan Darmaga Sabang tersebut berlangsung saat Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Ruslan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Darmaga Sabang, pada Selasa (4/8/2015).
Saat itu, Ruslan masih menÂjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Diduga dirinya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 116 miliar dalam proyek tersebut lantaran ditemuÂkan adanya penggelembungan dana anggaran.
Dalam kasus ini, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
Pada 23 November 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ruslan terbukti bersalah melakuÂkan korupsi.
"Mengadili, menyatakan terÂdakwa terbukti sah dan meyaÂkinkan melakukan korupsi seÂcara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.
Ruslan pun dihukum penjara 5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti keruÂgian negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang jaksa. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim menilai perÂbuatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Ruslan belum pernah dihukum, mau menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Ruslan didakwa lantaran diÂduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar atas proyek pemÂbangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Saat itu, Ruslan meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh saat itu. Ruslan terbukti melakukan koÂrupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Kemudian hasil korupsi terseÂbut dibagi bersama bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono senilai Rp 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar. PT Nindya Karya merupakan peruÂsahaan penggarap proyek pemÂbangunan dermaga tersebut.
Selain itu, uang korupsi diduga juga mengalir ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) pembanguÂnan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy senilai Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, hakim meÂnilai Ruslan terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: