Apa yang melatari rencana peÂmerintah itu, berikut penjelasan Jenderal Wiranto;
Apa tujuan dari rencana penertiban Ormas ini?Penertiban ini dilakukan suÂpaya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap baÂgaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi memÂbangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah berenÂcana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.
Apakah rencana penertiban ormas ada kaitannya dengan aksi yang terjadi 4 November dan 2 Desember?
Nggak ada kaitannya dengan demo. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 2 atau tanggal 4. Ingat ya bahwa ini tidak ada kaitannya.
Lantas ormas seperti apa nantinya yang akan ditertibkan?Kami belum sampai ke sana, kan baru rapat tadi. Kami akan membentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini. Hasilnya nanti akan kami lihat.
Kapan penertiban ini mulai dilakukan?Belum tahu. Saat ini kami baru akan mendata dulu ormas - ormas yang ada.
Kemdagri memang tidak punya data semua ormas itu?Punya. Di Kemdagri ada lebih dari 250.000 ormas yang terÂdaftar. Tapi kan tidak semuanya salah. Dari sana kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kami berikan pengarahan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita.
Mekanisme penertibannya seperti apa?Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pemÂbubaran. Pertama, ormas terseÂbut akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui bertentangan dengan Pancasila atau undang-undang ormas.
Jika peringatan tersebut diabaikan?Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan seÂmentara waktu. Penghentian kegiatan sementara atau pemÂbekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ketentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai sanksi pembubaÂran.
Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang diÂduga melanggar Pancasila?Iya. Semua ormas akan tetap kita berikan langkah edukatif persuasif dulu. Nanti setelah itu baru ada suatu peringatan yang keras sampai kepada pemÂbekuan.
Apakah sejauh ini pemerinÂtah sudah mengklasifikasikan ormas yang melanggar unÂdang-undang, atau yang berÂtentangan dengan Pancasila?Belum. Kami kan masih meÂnata dulu. Artinya kami mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan daripada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan, itu yang kami buat.
Kalau tidak salah pemerinÂtah sedang mengajukan revisi Undang-Undang Ormas ya?Ya kami usulkan. Sebab ternyata undang-undang itu banyak lubangnya yang membuat perÂmasalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal tentunya melalui revisi.
Lubang apa saja?Salah satunya soal pembeÂrian sanksi terhadap ormas yang bermasalah. Saat ini undang -undang ormas belum mengatur terlalu detail mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar.
Selain itu, selama ini pemerintah juga kesulitan dalam memberikan sanksi kepada orÂmas yang bermasalah. Itu karena tahapan pemberian sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Nggak praktis. Nantinya, Undang-Undang Ormas haÂsil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah. ***