Akil Enggan Datang Ke KPK, Penyidik Satroni Sukamiskin

Kasus Suap Sengketa Pilkada Di MK

Selasa, 01 November 2016, 09:52 WIB
Akil Enggan Datang Ke KPK, Penyidik Satroni Sukamiskin
Akil Mochtar/Net
rmol news logo Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar enggan datang ke KPK untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara sengketa hasil pilkada Kabupaten Buton di MK. Penyidik KPK pun menyatroni terpidana seumur hidup itu di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menurut Pelaksana Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Akil diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. "Ada hal-hal yang dipertim­bangkan penyidik untuk proaktif menemui saksi," kata Yuyuk menanggapi kabar Akil yang tak bersedia datang ke KPK.

Beberapa terpidana kasus ko­rupsi yang menghuni Sukamiskin ada yang dipanggil lagi ke KPK untuk menjadi saksi perkara lain. Misalnya, M Nazaruddin. Bekas Bendahara Partai Demokrat itu bersedia datang ke KPK untuk menjadi saksi korupsi proyek e-KTP.

Menurut Yuyuk, penyidik yang mendatangi Akil agar berkas perkara tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun bisa cepat selesai.

Untuk mempercepat penye­lesaian berkas perkara Samsu, KPK memanggil ulang Arbab Paproeka (AP), yang disebut sebagai saksi kunci dalam perka­ra ini. Bekas anggota Komisi III DPR itu dianggap menjadi perantara permintaan uang dari Akil kepada Samsu.

Sempat mangkir pekan lalu, politisi PAN yang berlatar advokat ini akhirnya memenuhi panggilan KPK Senin kemarin. Ia diperiksa selama lima jam. "AP diperiksa un­tuk tersangka Bupati Buton SUAS. Sekitar pukul 15.00, pemeriksaan selesai," sebut Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan status Arbab dalam perkara ini masih saksi. "Belum ada perubahan sama sekali," katanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik menyampaikan kepada Arbab agar jangan bepergian ke luar kota. "Penyidik bisa sewaktu-waktu memanggil saksi kembali," kata Yuyuk.

Untuk diketahui, Samsu menyu­ap Akil terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011 lalu. Saat itu, Akil menjabat ketua MK sekaligus hakim konstitusi yang memeriksa sengketa ini.

Nama Arbab dan Samsu dis­ebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK da­lam kasus suap Akil. JPU mema­parkan, pada bulan Agustus 2011 dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Buton yang diikuti 9 pasangan calon. Yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh. Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, Yasin Welson Lajaha-Abdul Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid dan Edy Karno-Zainuddin.

Berdasarkan hasil penghi­tungan perolehan suara, KPU Buton kemudian menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo sebagai pasangan bupati dan wakil bupati dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Juli 2011.

Keputusan KPU Buton ini digugat ke MK. Panel hakim konstitusi yang diketuai Akil dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva mem­batalkan SK KPU itu.

Panel memerintahkan KPU Buton melakukan verifikasi ad­ministrasi dan verfikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol dan bakal calon perseorangan. Kemudian melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

"Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," kata KPU KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2014.

Arbab lalu memberitahu re­kening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening­nya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," beber jaksa.

Akil diketahui juga men­girim SMS ke Samsu Umar Abdul Samiun usai MK memu­tus dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang pemilihan bupati-wakil bupati Buron.

"SMS isinya menagih kekuran­gan uang sesuai dengan jumlah yang diminta terdakwa sebel­umnya akan tetapi Samsu Umar Abdul Samiun tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut," sebut jaksa.

Pemungutan suara ulang akh­irnya dilaksanakan pada 19 Mei 2013 yang diikuti 7 pasangan calon. Berdasarkan hasil perhi­tungan pemungutan suara ulang, pasangan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry memperoleh suara terbanyak. Pasangan ini kemudian ditetap­kan sebagai bupati dan wakil bupati Buton.

Kilas Balik
Pernah Sama-sama Di Komisi III DPR, Akil Bantah Kenal Arbab Paproeka...

KPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tersangka. Dia dituduh menyuap Akil Mochtar yang ke­tika itu menjabat Ketua MK.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika menjadi saksi perka­ra Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Samsu mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil pada 2012 lalu.

Ia mengaku terpaksa menyuap Akil karena ditakut-takuti Arbab Paproeka kemenangan pasangan Samsu Umar-La Bakry akan dianulir jika tidak mengabulkan permintaan Akil.

Menurut Samsu, saat proses sengketa kedua hasil pilkada Buton di MK, dia dihubungi Arbab yang minta bertemu. Tetapi, Samsu berkali-kali mengabaikannya.

Namun Arbab terus mende­saknya dengan jurus mengatakan perkara sengketa pilkada Buton bermasalah. "Kata Pak Arbab melalui telepon, kemenangan kami di MK akan segera dianu­lir kalau tidak segera bertemu. Menurut keterangan Agus (sa­habat karib Samsu) yang akan menganulir adalah Pak Akil Mochtar," kata Samsu.

Agus yang dimaksud Samsu adalah La Ode Muhammad Agus Mukmin. Agus yang di­hadirkan menjadi saksi dalam persidangan Akil juga men­gungkapkan, Arbab berkali-kali menghubunginya meminta dipertemukan dengan Samsu.

Meski awalnya kerap menge­lak, tapi setelah Arbab men­gatakan ada kemungkinan ke­menangan Samsu dibatalkan, Agus lantas memberikan nomor telepon dan menghubungi sa­habatnya. "Saya bicara kepada Samsu tapi dia bilang nggak usah ditanggapi karena yakin menang dalam sengketa," kata Agus.

Tak lama kemudian, Arbab dan Samsu bertemu. Menurut Samsu, Arbab sempat menyata­kan kemenangannya dibatalkan MK jika tidak memberikan uang. Arbab sempat mencontohkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan. Saat itu Akil melalui keputusan MK mem­batalkan kemenangan salah satu pasangan calon.

Samsu pun khawatir MK bakal menganulir kemenangan­nya. Arbab lalu menyampaikan permintaan Akil supaya men­girim uang Rp 6 miliar jika kemenangan Samsu tak mau dibatalkan.

Samsu mengaku tak punya uang sebanyak itu. Besoknya, Arbab memberikan nomor reken­ing atas nama CV Ratu Samagat. "Pertama (Arbab) telepon dan kemudian sms," sebutnya.

CV Ratu Samagat adalah pe­rusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.. "Saya sempat berpikir dulu sebelum mengirim. Karena saya dongkol karena jumlah uangnya tidak kecil dan dalam keadaan tertekan," tutur Samsu.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu dalam persidangan tang­gal 4 Maret 2014.

Menanggapi kesaksian Samsu, Akil membantah per­nah meminta uang terkait pen­anganan perkara sengketa hasil pilkada Buton. "Permintaan uang itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Arbab dan tidak Arbab. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," sebut Akil.

Berdasarkan catatan, Akil dan Arbab pernah sama-sama duduk di Komisi Hukum ketika keduanya menjadi anggota DPR periode 2004-2009. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA