Diantaranya memberikan psikoterapi dan memulangkan para pengikut Kanjeng Dimas ke kampung halaman masing-masing.
"Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kemarin.
Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang teÂlah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan seÂlengkapnya:
Penanganan pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang masih bertahan di padeÂpokan, bagaimana perkemÂbangannya?
Sebetulnya, kalau dibilang Kemsos itu secara spesifik, saya harus menyampaikan ini lebih pada kaitan dengan tugas untuk perlindungan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat kami mendengar ada masyarakat tidak bisa pulang karena tidak punya uang. Kalau betul karena faktor itu, maka Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang.
Sudah ada tim yang turun ke sana?Tim Kemsos sebenarnya suÂdah tiga mingguan di sana, dua orang. Kemudian kita juga sudah menyiapkan tim Tagana yang mempunyai kemampuan psikoterapi. Ada 40 orang di Kabupaten Probolinggo. Jadi sebetÂulnya, andai mereka kemudian ada LO (
Liason Officer) nya untuk menyampaikan ya kami butuh psikoterapi, kami mau pulang tapi tidak punya uang. Andai itu disegerakan, maka Kementerian Sosial juga bisa menyegerakan, mengantarkan kepulangan mereÂka sampai ke ibukota provinsi.
Kapan dipulangkan?Belum... belum.
Belum didata atau bagaimaÂna?Bukan belum di data, kan banÂyak yang pulang sendiri. Banyak yang pulang dengan bantuan keÂluarga. Mungkin terakhir tinggal 213-an orang.
Beralih ke soal Perppu Kebiri yang akhirnya disahkan jadi undang-undang, apa yang jadi poin penting?Di revisi Undang-Undang Perlindungan Anak antara lain adalah ada pemberatan hukuÂman, dan ada tambahan hukuÂman.
Apa bedanya antara pemÂberatan hukuman dan tambaÂhan hukuman?Kalau pemberatan berarti sampai hukuman mati dan seuÂmur hidup. Kalau tambahan hukuman bisa saja dikasih chip di kakinya. Sehingga kalau di situ ada keramaian-keramaian, lalu chipnya bisa berbunyi. Ada juga kebiri, ada juga idenÂtitas pelakunya di-publish. Itu tambahan-tambahannya.
Lalu, fungsi Kemsos dalam kasus ini bagaimana?Fungsi Kementerian Sosial adalah memaksimalkan rehabiliÂtasinya. Baik bagi pelaku korban dan keluarga korban. Sekarang PP (Peraturan Pemerintah) nya sudah siap diharmonisasi denÂgan Kementerian Hukum dan HAM. ***
BERITA TERKAIT: