WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Kami Sudah Turunkan Tim, Kami Siap Pulangkan Pengikut Kanjeng Dimas Yang Tidak Bisa Pulang

Selasa, 18 Oktober 2016, 08:22 WIB
Khofifah Indar Parawansa: Kami Sudah Turunkan Tim, Kami Siap Pulangkan Pengikut Kanjeng Dimas Yang Tidak Bisa Pulang
Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo Data Kementerian Sosial (Kemsos) masih ada sekitar 213 pengikut Kanjeng Dimas Pribadi Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan. Saat ini, tim dari Kemsos telah diterjunkan untuk memberikan penanganan khusus.
Diantaranya memberikan psikoterapi dan memulangkan para pengikut Kanjeng Dimas ke kampung halaman masing-masing.

"Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kemarin.

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Penanganan pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang masih bertahan di pade­pokan, bagaimana perkem­bangannya?
Sebetulnya, kalau dibilang Kemsos itu secara spesifik, saya harus menyampaikan ini lebih pada kaitan dengan tugas untuk perlindungan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat kami mendengar ada masyarakat tidak bisa pulang karena tidak punya uang. Kalau betul karena faktor itu, maka Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang.

Sudah ada tim yang turun ke sana?

Tim Kemsos sebenarnya su­dah tiga mingguan di sana, dua orang. Kemudian kita juga sudah menyiapkan tim Tagana yang mempunyai kemampuan psikoterapi. Ada 40 orang di Kabupaten Probolinggo. Jadi sebet­ulnya, andai mereka kemudian ada LO (Liason Officer) nya untuk menyampaikan ya kami butuh psikoterapi, kami mau pulang tapi tidak punya uang. Andai itu disegerakan, maka Kementerian Sosial juga bisa menyegerakan, mengantarkan kepulangan mere­ka sampai ke ibukota provinsi.

Kapan dipulangkan?
Belum... belum.

Belum didata atau bagaima­na?
Bukan belum di data, kan ban­yak yang pulang sendiri. Banyak yang pulang dengan bantuan ke­luarga. Mungkin terakhir tinggal 213-an orang.

Beralih ke soal Perppu Kebiri yang akhirnya disahkan jadi undang-undang, apa yang jadi poin penting?
Di revisi Undang-Undang Perlindungan Anak antara lain adalah ada pemberatan huku­man, dan ada tambahan huku­man.

Apa bedanya antara pem­beratan hukuman dan tamba­han hukuman?

Kalau pemberatan berarti sampai hukuman mati dan seu­mur hidup. Kalau tambahan hukuman bisa saja dikasih chip di kakinya. Sehingga kalau di situ ada keramaian-keramaian, lalu chipnya bisa berbunyi. Ada juga kebiri, ada juga iden­titas pelakunya di-publish. Itu tambahan-tambahannya.

Lalu, fungsi Kemsos dalam kasus ini bagaimana?

Fungsi Kementerian Sosial adalah memaksimalkan rehabili­tasinya. Baik bagi pelaku korban dan keluarga korban. Sekarang PP (Peraturan Pemerintah) nya sudah siap diharmonisasi den­gan Kementerian Hukum dan HAM. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA