Demikian disampaikan Juri dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Jakarta, Selasa (11/10).
Kita (KPU) ingin tahap kampanye ini menjadi tahap di mana pasangan calon dan pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk masing-masing mendapatkan kepentingannya. Jadi fasilitasi kampanye itu adalah kesempatan yang sangat penting untuk para kandidat dan pemilih mendapat kepentingannya di dalam pilkada ini," kata Juri.
Kepentingan yang dimaksud Juri adalah hak dan kewajiban para pasangan calon untuk memaparkan visi, misi dan program kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada termasuk pemilihan umum.
"Pada masa kampanye inilah kesempatan seluas-luasnya pasangan calon untuk dapat menyampaikan, mempromosikan, untuk dapat mengkampanyekan apa-apa yang perlu ia sampaikan, baik itu profil, baik itu visi misi, program, janji sehingga mereka merasa sudah cukup memberikan informasi kepada pemilih,†terang Juri.
Sedangkan kepentingan calon pemilih yang dimaksudkan Juri adalah hak calon pemilih untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait pasangan calon.
"Di saat yang sama pemilih itu mempunyai kesempatan yang luas untuk mendapatkan informasi dari pasangan calon, untuk mendapatkan gambaran mengenai profil pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon, sehingga pemilih itu mendapatkan pemahaman, pengetahuan yang utuh mengenai pasangan calon," lanjut Juri.
Dengan adanya informasi yang diterima oleh masyarakat tersebut, Juri berharap calon pemilih bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pengetahuan dan referensi yang mantap untuk menentukan siapa kandidat kepala daerah yang akan dipilihnya.
"Saat sampai ke TPS, pemilih itu punya pertimbangan, pengetahuan dan punya alasan yang cukup untuk menentukan siapa yang akan dipilih dari setiap pasangan calon yang ada," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: