Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Banyuwangi, Reklame Rokok Tak Boleh Masuk Kawasan Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Oktober 2016, 16:27 WIB
Di Banyuwangi, Reklame Rokok Tak Boleh Masuk Kawasan Pendidikan
rmol news logo . Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan peraturan bupati terkait pengendalian pemasangan reklame rokok di sejumlah lokasi. Pengaturan ini dilakukan untuk mengendalikan iklan luar ruang (papan reklame) di perkotaan yang mulai menjamur.

"Kami keluarkan Perbup yang mengatur pengendalian iklan rokok. Kalau tidak diatur, sudut-sudut kota penuh iklan rokok," ujar Anas di Banyuwangi, Senin (3/10).

Menurut Anas, pengendalian ini tidak akan terlalu berpengaruh pada pendapatan daerah, mengingat sektor  pendapatan lain sudah mulai tumbuh, seperti dari sektor hotel dan restoran seiring tumbuhnya pariwisata.

"Bukan saya anti pendapatan. Tapi kita memang ingin mengendalikan iklan rokok, sementara di satu sisi sektor pendapatan selain reklame juga mulai tumbuh. Daerah punya daya eksekusi untuk mengendalikan iklan tertentu, termasuk rokok," ujar Anas.

Pembatasan iklan tersebut dilakukan di 14 titik lokasi secara bertahap. Kawasan tersebut terutama di wilayah dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan

"Kami larang reklame rokok dipasang di sana karena di empat belas lokasi tersebut merupakan lokasi strategis di kawasan pendidikan dan kesehatan. Kita tidak ingin terjebak pada polemik bahaya atau tidak bahayanya merokok, tapi yang jelas kita semua sepakat di dekat fasilitas kesehatan dan pendidikan tidak diperbolehkan ada iklan rokok. Jadi aturan ini sebagai upaya pengendalian, bukan untuk menghambat investasi masuk ke Banyuwangi," jelas Anas.

Namun demikian, lanjut dia, pemasangan reklame rokok tetap diizinkan pada lokasi yang lain. Papan reklame masih bisa dipasang, namun akan diatur sedemikian rupa.

Selain terlarang di wilayah yang memang harus disterilkan, pemasangannya juga akan diperhitungkan dengan mengindahkan estetika, sehingga daerah tidak penuh dengan papan iklan.

Terkait reklame rokok yang selama ini sudah terpasang di lokasi dimaksud, sambung dia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perizinannya.

"Tidak bisa diperpanjang, kalau akan pasang lagi akan disarankan ke lokasi lain," pungkas Anas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA