"Diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati.
Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN di Komisi V DPR. Ia menjadi tersangka kasus jual-beli proyek jalan jatah angÂgota DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap Fauzih untuk menggali keterangan mengenai rapat "setengah kamar" dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR). Disebut "setengah kamar" karena tak melibatÂkan seluruh anggota Komisi V. Rapat hanya dihadiri pimpinan Komisi V dan para kapoksi.
Rapat itu dilakukan Senin, 14 September 2015 itu membahas soal jatah proyek bagi anggota dewan. Anggota biasa dijatah proyek Rp 50 miliar. Kapoksi Rp 100 miliar. Sedangkan pimpiÂnan komisi Rp 350 miliar.
"Siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu. Nanti arahnya ke sana. Akan diperiksa satu-persatu," kata Yuyuk.
"Timing-nya nanti ditentukan oleh penyidik," lanjut Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Kapoksi PDIP di Komisi V, Yoseph Umar Hadi.
Fauzih pernah dipanggil untuk menjadi saksi perkara Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari PDIP.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti bersaksi pernah mengikuti pertemuan di ruang Fauzih bersama anggota Komisi V lainnya. Dalam perÂtemuan itu, Fauzih menjelaskanproyek jatah untuk anggota biasa Rp 50 miliar, sedangkan kapoksi Rp 100 miliar.
Damayanti juga mengungkapkanpimpinan Komisi V mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar menyetujui program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V. Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit pembahasan anggaran Kementerian PUPR di RAPBN 2016 sebesar Rp 104 triliun.
"Kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan. Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ungkap Damayanti.
Masih menurut Damayanti, awalnya pimpinan Komisi V mengajukan program aspirasi sebesar Rp 10 triliun. Kemudian angkanya turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun hingga akhÂirnya disepakati Rp 2,8 triliun. Program itu akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Sejumlah anggota Komisi V kemudian menempatkan program aspirasinya di BPJN IX Maluku-Maluku Utara. Damayanti mendapat jatah proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Nilai proyeknya Rp 41 miliar dengan kode 1 E.
Belakangan, Damayanti menÂjual proyek itu kepada Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Ia mendapat fee 328 ribu dolar Singapura.
Damayanti ditangkap KPK setelah menerima duit Khoir lewat dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dari penangkapan Damayanti, KPK melebarkan penyidikan. Hasilnya, komisi antirasuah itu menetapkan Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro, Kapoksi PAN sebagai tersangka kasus yang sama.
Budi dan Taufan juga menjual proyek jatahnya di BPJN IX keÂpada Khoir. Budi mendapatfee sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sedangkan Taufan sekitar Rp 7 miliar.
Kilas Balik
Kepala BPJN IX Bertemu Damayanti Cs Di Ambhara
Sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang terungkap dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti bakal dipanggil KPK. Komisi antirasuah ingin menggali dugaan suap masÂsal program aspirasi DPR di BPJN IX.
"Semua fakta persidangan terdakwa DWP menjadi masuÂkan bagi KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencatat semua fakta yang terungkap di persidangan lalu dikoordinasikan dengan penyidik. "Saat ini sedang dianalisis. Apakah fakta persidangan terseÂbut bisa dijadikan bukti-bukti lanjutan untuk menuntaskan kasus ini," kata Yuyuk.
Penyidik, lanjut dia, akan memvalidasi fakta persidangan dengan memanggil orang-orang yang namanya disebutkan saksi. Menurut Yuyuk, beberapa nama yang mencuat di persidangan Damayanti pernah diperiksa KPK. Namun jika ada fakta baru yang terungkap, mereka bisa dipanggil lagi.
Di sidang sidang lanjutan perkara Damayanti Senin (8/8), JPU menghadirkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HIMustary.
Dalam kesaksiannya di hadaÂpan hakim, Amran menjelaskan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliarâ€"yang menjadi program aspirasi Damayantiâ€"semula adalah proÂgram reguler yang diusulkan BPJN IX kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian oleh Kementerian PUPR, diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunjunÂgan kerja (kunker) Komisi V DPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016.
Amran yang mendampingikunker Komisi V DPR ke Kabupaten Seram, Maluku Tengah, menyebutkan, anggota dewan menampung sejumlah usulan program. "Kemudian DPR meÂnyeleksi mana yang menjadi tugas anggota DPR," tuturnya.
Proyek yang belum tidak terÂtampung dalam program reguler lalu diusulkan sebagai program aspirasi DPR. Amran menuturÂkan ada pembicaraan program aspirasi dengan beberapa angÂgota Komisi V DPR di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
Menurut Amran, bukan hanya Damayanti Anggota Komisi V DPRyang punya program aspiÂrasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara. Dalam persidangan sebeÂlumnya, Damayanti menyebutÂkan Amran memperlihatkan dokumen daftar program aspirasi anggota Komisi V DPR di BPJN IX. Ada nama Damayanti. Ia mendapat proyek Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.
Di dokumen itu juga tercanÂtum nama Sukur yang mendaÂpat jatah proyek senilai Rp 40 miliar dengan kode 1B. "Semua yang menentukan proÂgram aspirasi itu pimpinan dan kapoksi Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas persetujuan anggaran persetujuan anggaÂran Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016," sebut Damayanti.
Dalam persidangan lanjutanperkara Damayanti itu JPU juga menghadirkan Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy AEdwin. Keduanya orang dekat Damayanti.
Julia mengaku menjadi perantara pemberian uang dari PT Windhu Tunggal Utma (WTU) Abdul Khoir kepada anggota Komisi V DPRBudi Suprianto. PT WTU ingin menggarap program aspirasi Budi di BPJN IX. Khoir bersedia memberiÂkan fee untuk mendapatkan proyek itu.
Julia menyerahkan uang fee proyek Budi di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan. "Mas, ini ada amanah dari Pak Amran," katanya saat penyerahan uang 305 ribu dolar Singapura kepada Budi.
Ia menegaskan uang itu bukanuntuk modal usaha di Solo Kertosono sebagaimana dalih Budi di persidangan perkara Khoir. Julia maupun Dessy mengakui semua pemberian uang dari Khoir untuk fee proyek langÂsung melalui mereka berdua. Tak pernah diterima langsung Damayanti. ***
BERITA TERKAIT: