Bos CV Putra Prasarana Ajukan Permohonan JC

Kasus Gratifikasi Haji Rp 1 Miliar Bupati Banyuasin

Kamis, 15 September 2016, 09:00 WIB
Bos CV Putra Prasarana Ajukan Permohonan JC
Yan Anton Ferdian/Net
rmol news logo Tersangka Zulfikar Muharrami mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke KPK. Bos CV Putra Prasarana itu siap blak-blakan mengungkap kasus pemberian uang Rp 1 miliar kepada Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan telah menerima surat permohonan pengajuan menjadi JC, kemarin. "Permohonan JC tersangka ZM sudah disampaikan kepada Direktur Penyidikan," katanya.

Menurut Yuyuk, KPK tidak akan begitu saja mengabulkan permohonan tersangka men­jadi JC. KPK akan memantau pemohon JC selama proses pe­nyidikan dan penuntutan perkara suap ini.

Keputusan mengabulkan atau menolak permohonan JC baru akan ditetapkan sebelum sidang penuntutan. KPK, kata Yuyuk, ingin melihat konsistensi pemohon untuk mengungkap perkara ini. "Jadi permohonan tersangka ZM ke depannya akan dievaluasi," tuturnya.

Kuasa hukum tersangka Zulfikar, Fadli Nasution menyam­paikan dalam surat permohonan JC kepada KPK, kliennya telah mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya, berlaku sopan dalam menjalani proses hukum, bersedia kooperatif menjalani rangkaian pemeriksaan, dan ber­sedia mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Pertimbangan-pertimbangan itu menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan status JC," kata Fadli yang juga memohon perlindungan atas kliennya.

Dia membeberkan, setelah resmi menyandang status ter­sangka kasus pemberian dana gratifikasi Rp 1 miliar kepada tersangka Bupati Banyuasin, kliennya sudah dua kali men­jalani pemeriksaan dalam kapa­sitas tersangka.

Pada dua pemeriksaan itu, Zulfikar dinilai kooperatif dalam membantu penyidik menelusuri perkara ini. "Dia sudah menjelas­kan kronologi dan alasan pembe­rian dana tersebut," kata Fadli.

Kepada penyidik KPK, ter­sangka mengaku, sebelum memberikan uang berulang kali ditelepon Sutaryo, Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Selama tiga hari berturut-turut, Sutaryo menghubungi Zulfikar. Isi percakapan melalui telepon itu mendesak agar Zulfikar me­nyiapkan uang untuk keperluan bupati. Karena didesak terus serta diancam tidak diberikan proyek, Zulfikar pun luluh. Dia menyerahkan uang dalam bentuk tunai dan transfer.

Penyerahan uang, sebut Fadli, lagi-lagi dilakukan lantaran adanya janji bahwa tersangka akan diberi proyek pekerjaan di lingkungan Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan.

Selama ini Zulfikar ter­catat sebagai rekanan Pemkab Banyuasin. Melalui perusahaan­nya yang bergerak di bidang pengadaan alat belajar mengajar, tersangka sempat mengerjakan beberapa proyek di Banyuasin.

"Proyeknya nominalnya tidak terlalu besar. Tapi rutin seperti pengadaan buku-buku, modul, dan alat-alat perkantoran," ungkapFadli.

Selama menjadi rekanan Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, menurut Fadli, tersangka memi­liki reputasi yang cukup baik. Karena reputasinya itu pula, perusahaan tersangka berencanamenggarap pekerjaan yang nominalnya lebih besar.

"Kita berharap pengajuan JC oleh tersangka berjalan lancar. Kita juga menginginkan agar tersangka benar-benar mem­buktikan komitmennya untuk membantu proses pengungkapan perkara ini. Saat ini tersangka sangat menyesal. Kalau tahu uang itu untuk ongkos naik haji dia bilang tidak akan memberi," kata Fadli.

KPK Sita Bukti Pembayaran Haji Dari Orang Dekat Bupati

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, kasus permintaan dana untuk ongkos naik haji Bupati Banyuasin bisa dikategorikan sebagai kasus ijon proyek.

Menurut Basaria, kronologi yang dihimpun penyidik KPKmenyebutkan, perkara pem­berian gratifikasi berawal ke­tika Bupati Yan Anton Ferdian (YAF) menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami.

Kepada anak buahnya itu, Yan mengutarakan, perlu uang Rp 1 miliar untuk berangkat haji. "Tersangka YAF ini tahu betul akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapat­kan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," katanya, Senin (5/9).

Bupati Banyuasin lalu memerintahkan Rustami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman. Umar kemudian menghubungi Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo.

Umar dan Sutaryo kemudian sepakat untuk menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keduanya kemudian mengutarakan mak­sudnya untuk meminta uang Rp 1 miliar untuk biaya haji Yan dan istrinya. Bila Zulfikar bersedia memberikan dana, bakal menda­pat imbalan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Zulfikar lantas menyiapkan dana. Uang Rp 299.800.000 dis­erahkan pada 1 September 2016. Dia kemudian menyetor uang sebanyak 11 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta keesokan harinya.

Pada 3 September 2016, Zulfikar kemudian mentransfer Rp 531,6 juta ke rekening PT TB, biro perjalanan haji yang akan digunakan bupati dan is­trinya. Saat menggeledah rumah Sutaryo, KPK menemukan uang Rp 50 juta dari Zulfikar.

Basaria mengatakan pembe­rian fasilitas ibadah haji bupati Banyuasin terkuak setelah pe­nyidik KPK menemukan bukti transfer untuk keperluan itu dari tangan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan tersangka Yan yang menjadi pengepul uang. "Diduga pemberian yang dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar) tadi itu," ungkap Basaria.

Yan ditangkap usai pengajian di rumah dinasnya di Banyuasin. Sedianya Yan bersama istrinya, Vinita akan berangkat ke Arab Saudi pada 8 September 2016. "Keberangkatan bupati dan is­trinya untuk menunaikan ibadah haji," kata Basaria.

Di kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai tersangka pemberi adalah Zulfikar dan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasantindak pidana korupsi.

Sementara tersangka penerima adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA