"Tersangka ditahan di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa menjelaskan, Taufan ditahan karena berkas perkaraÂnya sudah rampung. Perkara Taufan akan dilimpahkan ke penuntutan.
Menjelang senja, Taufan diÂgiring keluar gedung KPK. Pria berkepala plontos dan berkaÂcamata itu mengenakan rompi tahanan oranye.
Wakil Sekjen DPP PAN itu enggan berkomentar mengenai penahanan dirinya. "Ya, saya meminta maaf pada konstituenÂnya saya di Sulsel atas kejadian ini," tuturnya.
Ia juga bilang, "Saya juga mengucapkan terimakasih kepada PAN, terkhusus pada Bendahara Umum." Dicecar pertanyaan mengenai maksud perkataannya, itu, Taufan bungkam. Ia pun dibawa petugas masuk mobil tahanan.
Sebelum ditahan, Taufan diÂpanggil untuk menjalani peÂmeriksaan sebagai tersangka. Mengenakan batik coklat, poliÂtisi asal Sulawesi Selatan itu tiba di KPK pukul 11 siang.
Usai menjalani pemeriksaan, Taufan diperiksa dokter. Dianggap sehat, penyidik pun menyodorkan berita acara penahanan tersangka kasus jual-beli proyek jatah anggota DPR di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX itu.
Senin lalu, KPK memangÂgil Imran SDjumadil untuk menjadi saksi perkara Taufan. Politisi PAN Maluku Utara itu adalah saksi penyerahan uang fee dari pihak Abdul Khoir keÂpada Taufan.
Taufan menyetujui "menjual" proyek jatahnya di BPJN IX Maluku-Maluku kepada Khoir dengan imbalan fee. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR itu memiliki jaÂtah proyek senilai Rp 170 miliar.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menyamÂpaikan kesaksian pernah berÂtemu dengan Taufan di ruang kerjanya pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran SDjumadil.
Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspirasÂinya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan meÂnawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar fee proyek Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.
Esok harinya, 10 November 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Pada hari yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro menyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di temÂpat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahnya yang lain, Yayat Hidayat meÂnyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.
Total uang yang telah dikeluarkanKhoir untuk "memÂbeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
Pergantian Antar WaktuPAN memutuskan mencoÂpot Taufan dari keanggotaan DPR lewat mekanisme perganÂtian antar waktu (PAW). Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu mengusulkan penggantian Taufan kepada pimpinan DPR.
Menindaklanjuti surat dari PAN, pimpinan DPR lewat surat bernomor PW/13766/DPR RI/VIII/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan nama calon pengganti Taufan.
Taufan terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan IIdenÂgan raihan suara 54.585. Caleg PAN di bawah Taufan adalah Andi Yuliani Paris yang memÂperoleh suara 25.027.
KPU pun menyodorkan nama Andi Yuliani Paris sebagai pengÂganti Taufan dalam surat yang dikirim ke Istana pekan lalu.
Presiden yang menerbitkan surat pemberhentian Taufan dari DPR sekaligus surat kepuÂtusan (SK) pengangkatan Andi Yuliani Paris sebagai anggota DPR. ***
BERITA TERKAIT: