Saksi Perkara Nur Alam, Napi Dibon Penyidik KPK

Kasus Suap Izin Tambang Di Sultra

Kamis, 01 September 2016, 09:58 WIB
Saksi Perkara Nur Alam, Napi Dibon Penyidik KPK
Nur Alam/Net
rmol news logo Atikurahman, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau dibon penyidik KPK. Bekas bupati Bombana dibawa ke Mapolres Baubau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara suap izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
 
Kepada penyidik, Atikurahman menyatakan tidak terlibat dalam proses pemberian izin tambang PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Ketika surat rekomendasi izin operasi PT HAB disodorkan kepadanya, Atikurahman sudah tak menjabat bupati.

Atikurahman mengetahui bah­wa PT AHB melanggar karenamelakukan penambangan di lahan konsesi PT Inco sebelum diciutkan. Saat masih menjabat bupati, dia pernah menyurati Nur Alam agar izin PT AHB dibatalkan.

Atikurahman mendekam di Lapas Baubau karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi ke­tika menjabat bupati. Ia pernah dimintai keterangan penyidik KPK di lapas pada November 2015 lalu. Saat itu, perkara ini masih tahap penyelidikan.

Nur Alam pun ikut dimintai keterangan penyidik komisi antirasuah saat itu. Jelang 9 bulan kemudian, KPK baru me­netapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin tambang kepada PT AHB.

Kemarin, KPK memanggil Patmawati Kasim untuk menjadi saksi perkara Nur Alam. Patmawati adalah istri Burhanuddin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.

Patmawati diduga mengetahui adanya pelicin” dalam proses pemberian izin kepada PT AHB. Menurut Yuyuk, penyidik me­nyimpulkan peran Patmawati dalam perkara ini.

"Sedang didalami penyidik. Apa dan bagaimana peranan signifikan saksi dalam perkara tersebut," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, Patmawati dipanggil karena banyak tahu perkara ini. "Yang bersangkutan dianggap memiliki infor­masi penting tentang tersangka. Khususnya mengenai aliran uang," katanya.

Pada kasus ini KPK menetap­kan status tersangka serta menetapkan status cegah-tangkal alias cekal pada tiga orang lain­nya. Yakni Kadis ESDM Sultra Burhanudin, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Widdi Aswindi, Direktur PT Billy Indonesia.

KPK akan mengirim pem­beritahuan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan Nur Alam sebagai ter­sangka. Dengan adanya pem­beritahuan itu, Kemendagri bisa menonaktifkan Nur Alam untuk memperlancar penyidikan yang dilakukan KPK.

Kilas Balik
Lahan Konsesi Dicaplok, Perusahaan Tambang Gugat SK Gubernur Sultra

Lahan tambang yang digarap PT Anugerah Harisma Barakah di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana tumpang tindih den­gan lahan konsesi PT Inco.

Pada 25 Oktober 2010 PT Inco resmi melepaskan lahanya seluas 3.000 hektare di Pulau Kabaena berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Gara-gara memberikan izin ke­pada PT AHB, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pernah digugat oleh PT Prima Nusantara Sentosa terkait tiga surat keputu­san yang dikeluarkannya.

Gugatan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.Salah satunya SK Nomor 828 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2008. Beleid Nur Alam itu perihal pencadangan kawasan tambang PT AHB yang diduga tidak sesuai aturan. Saat itu, PT Prima Nusantara Sentosa yang mengelola lahan di Pulau Kabaena itu.

Sesuai salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 10 Juni tahun 2011, SK Nomor 828 yang dikeluarkan Nur Alam pada 31 Desember 2008 sudah mena­brak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi ihwal peruba­han izin wilayah pertambangan di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi Sultra, me­nandaskan, hal tersebut sedang didalami penyidik.

Dia juga belum bersedia me­maparkan, apakah penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dua institusi di tingkat pusat ini diketahui ikut memberikan kajian dan keputusan seputar ak­tivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan konser­vasi yang diajukan perusahaan tambang seperti PT AHB kepada Dinas ESDM Sultra. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA