Kepada penyidik, Atikurahman menyatakan tidak terlibat dalam proses pemberian izin tambang PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Ketika surat rekomendasi izin operasi PT HAB disodorkan kepadanya, Atikurahman sudah tak menjabat bupati.
Atikurahman mengetahui bahÂwa PT AHB melanggar karenamelakukan penambangan di lahan konsesi PT Inco sebelum diciutkan. Saat masih menjabat bupati, dia pernah menyurati Nur Alam agar izin PT AHB dibatalkan.
Atikurahman mendekam di Lapas Baubau karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi keÂtika menjabat bupati. Ia pernah dimintai keterangan penyidik KPK di lapas pada November 2015 lalu. Saat itu, perkara ini masih tahap penyelidikan.
Nur Alam pun ikut dimintai keterangan penyidik komisi antirasuah saat itu. Jelang 9 bulan kemudian, KPK baru meÂnetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin tambang kepada PT AHB.
Kemarin, KPK memanggil Patmawati Kasim untuk menjadi saksi perkara Nur Alam. Patmawati adalah istri Burhanuddin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.
Patmawati diduga mengetahui adanya pelicin†dalam proses pemberian izin kepada PT AHB. Menurut Yuyuk, penyidik meÂnyimpulkan peran Patmawati dalam perkara ini.
"Sedang didalami penyidik. Apa dan bagaimana peranan signifikan saksi dalam perkara tersebut," katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, Patmawati dipanggil karena banyak tahu perkara ini. "Yang bersangkutan dianggap memiliki inforÂmasi penting tentang tersangka. Khususnya mengenai aliran uang," katanya.
Pada kasus ini KPK menetapÂkan status tersangka serta menetapkan status cegah-tangkal alias cekal pada tiga orang lainÂnya. Yakni Kadis ESDM Sultra Burhanudin, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Widdi Aswindi, Direktur PT Billy Indonesia.
KPK akan mengirim pemÂberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan Nur Alam sebagai terÂsangka. Dengan adanya pemÂberitahuan itu, Kemendagri bisa menonaktifkan Nur Alam untuk memperlancar penyidikan yang dilakukan KPK.
Kilas Balik
Lahan Konsesi Dicaplok, Perusahaan Tambang Gugat SK Gubernur Sultra
Lahan tambang yang digarap PT Anugerah Harisma Barakah di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana tumpang tindih denÂgan lahan konsesi PT Inco.
Pada 25 Oktober 2010 PT Inco resmi melepaskan lahanya seluas 3.000 hektare di Pulau Kabaena berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Gara-gara memberikan izin keÂpada PT AHB, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pernah digugat oleh PT Prima Nusantara Sentosa terkait tiga surat keputuÂsan yang dikeluarkannya.
Gugatan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.Salah satunya SK Nomor 828 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2008. Beleid Nur Alam itu perihal pencadangan kawasan tambang PT AHB yang diduga tidak sesuai aturan. Saat itu, PT Prima Nusantara Sentosa yang mengelola lahan di Pulau Kabaena itu.
Sesuai salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kendari tertanggal 10 Juni tahun 2011, SK Nomor 828 yang dikeluarkan Nur Alam pada 31 Desember 2008 sudah menaÂbrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi ihwal perubaÂhan izin wilayah pertambangan di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi Sultra, meÂnandaskan, hal tersebut sedang didalami penyidik.
Dia juga belum bersedia meÂmaparkan, apakah penyidik KPK akan memeriksa saksi-saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dua institusi di tingkat pusat ini diketahui ikut memberikan kajian dan keputusan seputar akÂtivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan konserÂvasi yang diajukan perusahaan tambang seperti PT AHB kepada Dinas ESDM Sultra. ***
BERITA TERKAIT: