"Tersangka ATT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Politisi yang berjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi Infrastruktur DPR itu diperiksa selama 8 jam. Ia baru keluar dari gedung KPK pukul 18.00.
Taufan yang mengenakan jaket warna biru muda langsung menuju mobil Honda CRV abu-abu, yang sudah menunggu di depan lobi gedung. Ia engÂgan meladeni pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan dirinya. "Silakan tanya ke peÂnyidik ya," elaknya.
Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli proyek jalan di BPJN IX pada 27 April 2016. Berdasarkan catatan, Wakil Sekjen DPP PAN itu suÂdah tiga kali dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama diÂjadwalkan pada 4 Mei 2016. Sepekan kemudian, KPK kemÂbali memanggil Taufan untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Mei 2016. Taufan memenuhi panggilan itu. Hingga pemerÂiksaan ketiga sebagai tersangka kemarin, Taufan belum juga ditahan.
Priharsa mengakui, penyidik belum memutuskan untuk menaÂhan Taufan. Penahanan, sambung dia, dilakukan jika tersangka dianggap mempersulit proses peÂnyidikan, dikhawatirkan melariÂkan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Priharsa, Taufan bersedia menjalani pemerikÂsaan ketika dipanggil penyidik. Tersangka juga kecil kemungÂkinan menghilangkan barang bukti. Beberapa barang bukti perkara ini telah dipakai untuk persidangan tersangka lain.
Beberapa saksi perkara Taufan juga telah memberikan kesaksiÂannya di muka pengadilan. Salah satunya, Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Khoir adalah kontraktor yang telah "membeli" proyek Taufan di Maluku.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menÂgungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja poliÂtisi PAN itu di DPR pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspiÂrasinya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan meÂnawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.
Esok harinya, 10 Novemer 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Pada hari yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir meÂmerintahkan Erwantoro menyÂerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Kilas Balik
Hakim Minta Imran Beri Kesaksian LagiANDI Taufan Tiro pernah diÂpanggil untuk menjadi saksi di persidangan perkara Abdul Khoir. Politisi PAN itu membanÂtah pernah bertemu Khoir.
Khoir pun menuding Taufan memberikan keterangan yang tidak benar alias bohong. "Tidak benar jika disebut saya tidak perÂnah bertemu dengan Pak Andi," bantah Khoir.
Khoir membeberkan, baÂgaimana bisa Taufan menyataÂkan tidak kenal dirinya padahal pernah beberapa kali bertemu.
Dalam surat dakwaan perkara ini, Khori disebutkan pernah empat kali bertemu langsung dengan Taufan. Pertemuan itu berlangÂsung di Gedung DPR, Senayan pada 4 November 2015.
Khoir diperkenalkan kepada Andi oleh Kepala BPJN IX Amran HI Mustary dan Imran S Djumadil, orang dekat Amran.
Khoir pun menyebutkan, pernah menyerahkan uang kepada Taufan. Uang itu membeli proyek jatah Taufan di Maluku. "Tidak benar jika disebut saya tidak pernah berÂtemu dengan Pak Andi," tegasnya di persidangan kemarin.
Saat hakim memberi kesemÂpatan pada Taufan untuk memÂberi tanggapan, dia bersikukuh menyangkal. "Saya tidak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," kata Taufan.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir keterangan Taufan dengan saksi Imran dan Jailani Parrandy. Keduanya adalah saksi penyÂerahan uang dari Khoir kepada Taufan. Sebelumnya, Imran dan Jaelani pernah bersaksi di persidangan perkara ini.
Kolega Taufan di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti ketika bersaksi di pengadilan, mengungkapkan adanya jatah proyek untuk anggota Dewan.
"Waktu pertemuan dengan Pak Amran, Kepala Balai di Hotel Ambhara, saya diperlihatkan dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang berisi judul proyek, nilainya, nama angÂgota dan kodenya." ***
BERITA TERKAIT: