"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangÂka ke Kejaksaan Negeri Serang dan langsung dilakukan penaÂhanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum.
Dalam pengadaan kapal yang dilakukan pada 2011 itu, Ade berÂtindak sebagai ketua panitia penÂgadaan. Sedangkan Mahyuddin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak dengan rekanan.
Keduanya ditetapkan sebagaitersangka sejak 2013. Kini Ade menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemprov Banten. Sementara Mahyudin Kepala Bidang Balai Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemprov Banten.
Dalam perkara ini, penyidik gedung bundar juga menetapkan Alimus bin Ali Ibrahim, rekaÂnan pengadaan kapal, sebagai tersangka. Selama ini, ketiga tersangka tak ditahan.
Selasa pekan lalu, Kejagung melimpahkan tahap dua perkaÂra ini. Tersangka Ade dan Mahyuddin serta barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Serang untuk proses penuntutan. Usai peÂlimpahan, keduanya ditahan. Perkara Ade dan Mahyudin akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Yulianto menyatakan pihak menutup perkara ini.
Penyidik akan mencermati jalannya persidangan Ade dan Mahyudin. Jika di persidangan nanti terkuak fakta dan bukti baru, pihak akan membuka menyelidikan baru untuk menjerat pelaku lain.
"Kalau memang ditemukan bukti, kenapa tidak (dikembangÂkanâ€"red)," kata Yulianti.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu untuk neÂlayan itu bermula saat Pemprov Banten mengajukan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011 sebesar Rp 12 miliar.
Dana itu akan digunakan unÂtuk lima unit kapal kayu dengan bobot mati 30 ton. Pengadaan dua unit kapal dibiayai APBN 2011. Dua unit dibiayai APBD Banten 2011. Satu lagi dibiayai APBN Perubahan 2011.
Kapal yang dibuat rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Banten diduga tak sesuai spesfikasi dalam konÂtrak. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 2 miliar.
Untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan kapal ini, penyidik memeriksa lima kelompok nelayan yang menerima bantuan lima kapal ini.
Mereka adalah Agus Rio, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sejahtera Bersama Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Ketua KUB Mina Bahari Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Catu Suwarja. Kemudian, Ketua KUB Warga Nelayan Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karto dan Ketua Koperasi Bumi Karya Binuangen, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Ucu Saptudi.
Kilas Balik
Ngendon 4 Tahun Di Gedung Bundar, Berkas Perkara Akhirnya DilimpahkanPerkara dugaan korupsi penÂgadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Banten sempat ngendon†empat tahundi gedung bundar. Berkas perkara dua tersangka yakni Ade Burhanuddin dan Mahyuddin akhirnya diterusÂkan ke penuntutan.
Kini, tinggal berkas perkara Alimus yang masih di tangan penyidik. Berkas perkara Alimus menyusul dilimpahkan jika diÂanggap memenuhi syarat untuk disidangkan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan, perkara-perkara lama yang masih ada di Kejaksaan Agung tengah diteliti tim jaksa. Jika memenuhi unsur pembuktian, akan dimajukan ke pengadilan. Sebaliknya, jika perkaranya tidak cukup bukti, dipertimbangkan untuk dihentikan.
"Jadi tidak semua perkara lama dihentikan. Yang cukup bukti ini (kasus pengadaan kapal kayu) kita limpahkan ke pengaÂdilan," kata Arminsyah.
Saat ini masih banyak kasus menahun yang mangkrak di gedung bundar. Di antaranÂya kasus pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) sebesar Rp 6 miliar di Bank Permata. Dua orang telah ditetapkan tersangka seÂjak 2013, yaitu bekas Direktur Keuangan BTDC Solichin dan bekas Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat, Dwika Noviarti.
Kemudian, kasus pembobolanBank Jabar-Banten (BJB) sebesar Rp 55 miliar, dengantersangka Elda Deviane Adiningrat (Komisaris PT Radina Niaga Mulia) sampai kini tidak dilimpahkan ke pengadilan dan tidak ditahan seperti tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, penyidiktelah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT EFarm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Dirut PT EFarm Bisnis Indonesia sekaliÂgus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin serta Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Majalengka Akhmad Faqih.
Masih terkait dengan dengan BJB. Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung T-Tower juga belum dituntaskan. Berkas perkara tersangka Triwiyasa, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa tak kunjung diteruskan ke penuntutan.
Tak terima ditetapkan sebagaitersangka, Triwiyasa mengajukan gugatan praperadilan terÂhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan ini.
Selain itu, pengusutan kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang pengganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibaÂyar Rp 1 miliar.
Kasus lain yang masih mangÂkrak adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan terhadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjuÂtan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas Dirut IM2 sudah final. Dia diputus melakukan korupsi bersama-sama.
Kasus lawas lainnya yakni perkara kredit macet debitur PT Lativi Media Karya kepada Bank Mandiri. Kasus ini diusut satu dekade lalu. Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far. ***
BERITA TERKAIT: