WAWANCARA

Muhammad: Aturan Cuti Kampanye Sudah Jelas, Cuma Ahok Yang Masih Belum Terima

Jumat, 26 Agustus 2016, 09:43 WIB
Muhammad: Aturan Cuti Kampanye Sudah Jelas, Cuma Ahok Yang Masih Belum Terima
Muhammad/Net
rmol news logo Bos lembaga pengawas pemilu ini mengkritik sikap bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Pur­nama alias Ahok, yang tetap ngotot emoh ngambil cuti saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Muhammad bilang sejatinya di dalam aturan main pilkada sudah jelas mewajibkan para incumbent untuk cuti selama masa kampanye. "Cuma Ahoknya saja yang masih belum menerima," imbuh Muhammad.

Seperti diketahui, Ahok ogah ngambil cuti selama kampanye lantaran dia ingin mengawal pem­bahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang jadwalnya berbaren­gan saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Ahok khawatir kecolongan, jika pembahasan angaran tak diawasi. Ahok yang ngotot enggan cuti, melakukan 'perlawanan' dengan jalan men­gajukan uji materill atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 70 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mewajibkan cagub petahana cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menanggapi langkah Ahok, Muhammad intens memantau jalannya isu tersebut. Progress gugatan uji materi yang dilaku­kan Ahok pun tak luput dari pantauannya. tersebut. Terkait cuti kampanye ini, sejatinya tak hanya bagi calon petahana saja, para tim sukses cagub yang statusnya pejabat negara pun diwajibkan mengajukan cuti jika ingin mengawal jagonya bertarung di pilkada. Berikut ini pernyataan Muhammad kepada Rakyat Merdeka terkait kewa­jiban cuti kampanye bagi calon petahana dan para pejabat yang menjadi tim sukses;

Selain calon kepala daerah petahana, sejumlah pejabat negara diketahui juga masuk dalam struktur tim sukses. Itu bagaimana, apakah mereka juga harus cuti?
Wajib cuti, kan sudah ada pasalnya.

Kalau pejabat negara yang hanya jadi jurkam bagaimana?
Iya. Jurkam ya. Sama saja.

Pejabat BUMN?
Sama, termasuk. PNS dan juga pejabat negara masuk kriteria itu.

Lantas bagaimana den­gan sikap Ahok yang enggan cuti?
Pak Ahok kan asyik menung­gu putusan MKnih. Kalau beliau percaya diri putusannya, masalah cuti itu kan.

Jadi tidak ada pengecual­ian ya...
Pokoknya kalau terlibat dalam proses-proses pilkada itu kan kalau dia pejabat negara dia harus cuti, begitu. Mengajukan cuti dengan masa tenggang waktu yang jelas. Semuanya itu sudah diatur.

Sejatinya kedudukan un­dang-undangnya itu bagaima­na sih?
Kalau amanat undang-un­dangnya sudah jelas. Cuma Ahoknya itu kan masih belum menerima.

Aturan cuti itu dulu kan sebe­narnya juga MK yang memutus­kan, apa bisa dicabut lagi?
Iya, benar. Itu dia.

Pesan Anda untuk peserta pilkada?
Semua peserta yang sudah ditetapkan KPU harus mengikuti aturan. Jadi petahana aturannya harus ambil cuti, kita menyesuai­kan undang-undang. Saya kira siapapun incumbent harus cuti.

Tapi Ahok beralasan, tidak mau cuti karena tidak ada rencana mau kampanye?
(Cuti) bukan hanya akan menggunakan untuk kampanye saja, tapi dikhawatirkan ada ben­tuk lain kalau dia tidak cuti.

Jika sampai Ahok melanggar aturan itu, apa sanksinya?
Mengacu pada undang-undang, jika melanggar sanksi terberat bisa sampai diskualifikasi sebagai calon. Aturannya kan jelas, petah­ana wajib mengambil cuti, jadi bu­kan artinya kepentingan hak dan kewajiban, itu aturan. Di dalam Pasal 70 Undang-Undang Pilkada jelas mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wa­likota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebenarnya apa sih yang menjadi kekhawatiran utama sehingga calon kepala daerah petahana dan pejabat negara yang turun di arena pilkada diwajibkan cuti?
Jadi sebenarnya peraturan dalam pasal tersebut sudah melalui pembahasan ketat ber­sama DPR. Pasal itu dibuat un­tuk menjamin tidak terjadinya bentuk lain penyalahgunaan fasilitas negara pada saat kampanye. Kita khawatirkan mobilisasi-mobilisasi aparat atau program keuangan daerah. Intinya kita mau memper­lakukan semua peserta pemilu secara berimbang.

Jadi terkait sikap Ahok ini bagaimana?
Ya kita berharap tidak ada yang melanggar, kita mau peser­ta pemilu mengikuti ketentuan. Kalau ada pelanggaran, maka pengawas pemilu wajib berikan upaya penegakan aturan. Terkait pelanggaran seperti itu penga­was pemilu berhak beri reko­mendasi sampai sanksi terberat yakni diskualifikasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA