WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Tembak Saja, Jika Penjahat Narkoba Bahayakan Petugas Atau Masyarakat

Kamis, 25 Agustus 2016, 09:11 WIB
Jenderal Tito Karnavian: Tembak Saja, Jika Penjahat Narkoba  Bahayakan Petugas Atau Masyarakat
Jenderal Tito Karnavian/Net
rmol news logo Polri ke depannya bakal makin kencang lagi menindak para bandar narkoba. Pegang tongkat komando Polri, bekas Kepala Badan Nasional Penanggulang Teroris (BNPT) memerintahkan seluruh anak buahnya tidak ragu-ragu lagi mengambil tindakan tegas terhadap ban­dar narkoba. Jika melawan tembak saja, begitu perintah Jenderal Tito.
 
Jika sebelumnya cuma Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso yang memerintahkan anggota Polri untuk menindak tegas para bandar narkoba, kini genderang perang terhadap ban­dar narkoba makin kencang dit­abuh. Jenderal Tito pun memer­intahkan seluruh anak buahnya untuk menembak para bandar narkoba jika melawan. "Ketika terjadi keadaan memaksa, tinda­kan (tembak ditempat) tersebut memang diperlukan," ujar Tito saat jumpa wartawan di Mabes Polri, kemarin.

Pertanyaannya, sikap Jeneral Tito ini apakah sinyal awal Indonesia bakal mengikuti gaya Filipina dalam memberantas narkoba? Seperti diketahui, hingga saat ini hampir 2.000 orang tewas dalam perang narkoba di negara yang dipimpin Rodrigo Duterte itu. Akibat kebijakan itu, tercatat hampir 700 ribu peng­guna dan pengedar narkoba di Filipina telah menyerahkan diri. Berikut ini pernyataan lengkap Jenderal Tito;

Narkoba kini sudah jadi musuh bersama. Untuk mem­berantas para bandar narkoba apakah Indonesia perlu men­erapkan kebijakan tembak di tempat bagi para bandar sep­erti yang diterapkan Filipina saat ini?
Masalah tembak di tempat seperti di Filipina, saya kira kita harus betul-betul pahami bahwa human right di era demokrasi kita menganut tersangka diper­lakukan sebagai tidak bersalah sampai setelah pengadilan me­nyatakan bersalah.

Jadi Anda tidak berani un­tuk menerbitkan kebijakan seperti itu?
Tindakan upaya paksa, sebe­lum peradilan dilaksanakan bisa dilakukan. Termasuk upaya-upaya paksa yang mematikan. Boleh dilakukan ketika terjadi ancaman seketika yang dapat membahayakan petugas atau anggota masyarakat.

Dasarnya apa?
Dalam Undang-Undang KUHP membolehkan. Dengan prinsip asas proporsional. Ketika terjadi keadaan memaksa. Tindakan tersebut memang diperlukan, jika dia menggunakan senjata mematikan, untuk menyelamat­kan petugas atau orang lain.

Jadi kalau yang bersangkutan melawan, dan merampas senjata petugas atau pada waktu ditang­kap dia menyerang dengan senjata tajam maupun senjata api, atau senjata lain yang me­matikan, maka dapat dilakukan tindakan itu dalam rangka pem­belaan diri.

Tapi tidak melakukan tin­dakan dengan disengaja untuk mematikan tersangka. Jelas itu melanggar prinsip-prinsip hu­man right.

Jadi strategi perang terh­adap narkoba di Indonesia akan sangat berbeda dengan di Filipina?
Situasi di Filiphina dan indo­nesia, mungkin situasi sosial dan politiknya berbeda. Kita melihat bahwa satu kasus saja, Freddy Budiman yang jelas-jelas sudah inkracht dan eksekusi matinya sah secara hukum itu sudah cu­kup banyak mengundang kritik, resistensi dan lain-lain.

Jadi kasus Freddy sangat mempengaruhi mental aparat penegak hukum untuk ber­tindak tegas terhadap para bandar?
Kita tidak terpengaruh den­gan permasalahan Freddy, masalahnya adalah tindakan tegas termasuk penggunaan kekuatan yang mematikan itu diperbolehkan dalam rangka pembelaan diri dan melindungi orang lain.

Saya pada kesempatan yang baik ini menyampaikan kepada anggota bahwa jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan te­gas ketika terjadi permasalahan yang membahayakan keselama­tan anggota.

Kenapa demikian?
Saya tidak ingin peristiwa yang terjadi seperti tahun lalu di daerah Matraman Dalam, anggota kita melakukan peng­gerebakan dan kemudian ter­jadi perlawanan. Anggota kita terlambat untuk melakukan pmbelaan diri. Akibatnya dua meninggal dunia. Dibacok, jatuh ke sungai dan meninggal dunia. Jangan ragu, undang-undang melindungi kita untuk melaku­kan penindakan tegas.

Setelah itu seminggu kemudian, penggerebakan narkoba di Jakarta Utara, anggota ditembak dengan senjata api. Bahkan pelakunya setelah ditemukan, memiliki granat. Mereka berani, mereka pemakai dan daya rasionalitas mereka jadi rendah. Sehingga dengan petugas pun tidak takut.

Terkait perlakuan apakah ada perbedaan antara penge­dar dan pemakai narkoba nantinya?
Kalau posisinya sebagai pengedar jelas pelaku, tapi kalau pemakai dan tidak ada barang bukti di posisinya, dia jelas korban dan mereka perlu direha­bilitasi. Yang perlu diwaspadai, itu sebetulnya pengedar tapi kongkalikong atau pura-pura sebagai pemakai dengan harapan nanti direhabilitasi.

Cara mengantisipasinya?

Ada batasan-batasannya. Misalnya pada waktu penangkapan tidak ada barang bukti. Tapi urinnya positif, berarti pemakai. Bukan pengedar. Pengedar harus ada barang bukti pada dirinya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA