Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah menegaskan, dugaan pelanggaran dan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi Teluk Lampung masih didalami.
Tim penyelidik akan melakukanevaluasi atas pengusutan yang dilakukan sejak dua bulan lalu. "Ya kita kaji terus dan kita evaluasi (hasil penyelidikan). Tim masih bekerja, ini masih penyelidikan," tandas Arminsyah.
Kajian dan evaluasi dilakukan terhadap dasar hukum proyek reÂklamasi di Lampung. Arminsyah berkata, penyelidik akan mengungÂkap lahirnya proyek reklamasiyang dimulai 2015 lalu. "Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," katanya.
Reklamasi Teluk Lampung diÂlakukan tanpa didahului pengeÂsahan rancangan peraturan daerÂah (raperda) Provinsi Lampung yang mengatur soal ini.
Sejauh ini, tim penyelidik yang dikirim Kejagung sudah memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota Lampung terkait proyek reklamasi ini. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah diperiksa penyelidik pada akhir Juni lalu.
Selain Herman, pejabat lain yang sudah diperiksa adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda Ibrahim.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto membenarkan adanya pengusuÂtan perkara dugaan pelanggaran dan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi Teluk Lampung.
Namun, Yulianto mengaku belum menerima laporan terbaru dari tim penyelidik yang berangÂkat ke Lampung sejak bulan lalu. "Saya belum mendapat laporan lagi dari tim," katanya.
Setelah Kejagung menurunkan tim untuk menyelidiki reklamasi di Teluk Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung memuÂtuskan menghentikan semua aktivitas pengurukan untuk penambahan lahan di sepanjang bibir pantai Teluk Lampung. Termasuk penghentian kegiatan di lokasi reklamasi PT Teluk Wisata Lampung (TWL).
"Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi pemkot, terlebih saat ini reklamasi PT TWL menjadi obyek penyelidikan Kejaksaan Agung dan kami menilai aktivitas penimbunan perlu dihentikan sementara sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung, Effendi Yunus, Rabu (20/7).
Dinas Tata Kota menghenÂtikan aktivitas reklamasi berÂdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No: 800/144/VII.37/2016. Penghentian aktivitas reklamasi dimulai sejak 20 Juli 2016 puÂkul 16.00 WIB di lokasi panÂtai di Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.
Personel Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) diterjunkan untuk menghentikan aktivitas reklamasi. Di area ini, PT Teluk Wisata Lampung telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi seluas 50 hektar.
"Reklamasi PT TWL disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengembang diminta menunjukkan dan menyerahkan hasil reklamasi kepada pemkot," kata Yunus
Selanjutnya, Pemkot Bandarlampung akan menghitung 20 persen total lahan yang menjadi hak pemda dalam perjanjian kerjasama, termasuk lahan prasaÂrana, sarana dan utilitas (PSU) yang telah dibangun.
Sementara itu, Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung Cik Radin mengatakan hanya ikut membantu Dinas Tata Kota menutup sementara lahan reklaÂmasi. "Kita menurunkan 25 perÂsonel untuk menutup kegiatan reklamasi ini," kata dia.
Personel Banpol PP mengawal aparat Dinas Tata Kota yang melakukan pemasangan segel penutupan proyek reklamasi. Selain itu, meminta kepada seÂmua pekerja untuk menghentiÂkan semua aktivitas. Penyegelan lokasi proyek reklamasi oleh Dinas Tata Kota tak mendapat perlawanan.
Kilas Balik
Walikota Terbitkan Izin Pakai Kop Surat Pemprov LampungProyek reklamasi Teluk Bandar Lampung dimulai di era Walikota Eddy Sutrisno pada 2008. Proyek ini hanya berjalan dua tahun, kemudian mangkrak. Ketika proyek terhenti, lahan yang sudah direklamasi hanya 2 hektar dari rencana seluas 20 hektar.
Herman HN yang mengganÂtikan Eddy menghidupkan lagi proyek reklamasi. Ia pun menerÂbitkan izin reklamasi kepada pihak swasta.
Penerbitan izin ini diduga bermasalah lantaran, Pemkot Bandarlampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditandaÂtangani Walikota Bandarlampung Herman HN.
Yakni Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli 2015 perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjanganizin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Herman juga menandatangani keputusan Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Terakhir, Herman menerbitkan Keputusan Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reÂklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan.
Pihak swasta yang telah mengantongi izin reklamasi berniat menambah luas lahan reklamasi. PT Teluk Wisata Lampung, misalnya. Perusahaan itu mendapat izin reklamasi di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandar Lampung.
Rencana penambahan luas lahan reklamasi ini mendapat protes dari DPRD Kota Bandar Lampung. Pasalnya, perusahaan itu sudah mendapat izin sejak 2003, namun tak menggarapnya.
Pihak PT Teluk Wisata Lampung berdalih baru mendapat izin pada 2010 lalu. "Kalau yang dijelaskan DPRD waktu rapat mengenai izin yang keluar tahun 2003, kami tidak tahu," kata Bambang, perwakilan PT Teluk Wisata Lampung.
Pihaknya baru melakukan reklamasi setelah mengantonÂgi izin dari Pemkot Bandar Lampung. "Izinnya wali kota yang menandatangani sama kepala dinas," sebutnya.
Perusahaan yang akan mengembangkan kawasan wisata di Teluk Bandar Lampung ini, seÂdang mengurus izin untuk memÂbuka lokasi reklamasi baru.
PT Sekar Kanaka Langgeng juga tak menggarap reklamasi padahal sudah mengantongi izin. Perusahaan ini mendaÂpat izin reklamasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Belakangan, proyek diambil alih CV Sumber Niaga.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi meminta pemerintahsetempat tegas dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Bandar Lampung.
"Ini fakta. Reklamasi di pesiÂsir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat," tegas Wiyadi. ***
BERITA TERKAIT: