Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan pihaknya sudah melayangkan pernyataan tertulis putus kontrak kerjasama terhitung sejak tanggal 19 Juli 2016.
"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ joint operation NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga," terang Isnawa ketika dikonfirmasi, Kamis (21/7).
Setelah itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantargebang. Pihaknya juga meminta kedua perusahaan menghentikan semua operasi, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.
Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantargebang. Antara lain menaikkan uang kompensasi bagi masyarakat sekitar.
"Penambahan jumlah kepala keluarga yang mendapatkan dana kompensasi Rp15 ribu KK menjadi Rp18 ribu KK," katanya.
Selain itu, penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan.
[zul]
BERITA TERKAIT: