Potong Generasi Polri, Semoga Bukan Balas Budi

Mahasiswa Ingatkan Jokowi & Tito

Rabu, 22 Juni 2016, 08:16 WIB
Potong Generasi Polri, Semoga Bukan Balas Budi
foto:net
rmol news logo Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berharap, keputusan Presiden memotong generasi Polri dan memilih Komjen Tito Karnavian, bu­kan didasarkan balas budi dalam politik.

"Namun harus didasarkan pada sebuah penilaian kemampuan dan prestasi Tito Karnavian dalam memimpin institusi Polri nantinya," kata Presidium Kamerad, Haris Pertama di Jakarta, kemarin.

Dia berharap, Tito tetap bisa menjaga soliditas di institusi Polri dan bisa bekerjasama dengan para senior-seniornya. "Karena potong generasi di tubuh Polri yang dilakukan Presiden ini bisa berdampak pada perpecahan di Polri, jika Tito tidak melakukan pendekatan emosional yang baik dengan seniornya," ungkapnya.

Secara prestasi, kata Haris, Tito Karnavian cukup baik, dan memiliki segudang prestasi. Dia berharap peraih Bintang Adhi Makayasa 87 itu bisa menjadi pengayom masyarakat dan men­gayomi para aktivis mahasiswa yang baik.

"Kamerad berharap institusi Polri di bawah kepemimpinan Komjen Tito lebih kuat dan solid," tegasnya.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar fit and proper test terhadap Tito segera dilakukan. Alasannya, demi menghindari permainan politik oleh kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menuturkan, mengacu pada konstitusi dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga secara legal, proses pengajuan Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstitusional.

Dia bilang, kebijakan presi­den mengajukan Komjen Tito harus dipandang positif, yakin dalam kerangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional.

"Dalam konteks ini, maka proses fit dan proper test di Senayan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep re­formasi Kepolisian yang dibawa calon Kapolri, bukan menilai secara subjektif afiliasi atau ta­waran politik yang dimilikinya," ujarnya.

Al Araf menegaskan, berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, proses fit dan proper test di DPR lebih condong pada kepentingan politik kelompok politik dibandingkan pendala­man agenda-agenda reformasi di internal Kepolisian.

"Cara pandang ini tentu saja merugikan publik dan meng­abaikan agenda reformasi pen­egakan hukum," kecamnya.

Karena itu, untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri, sudah seharusnya DPR segera mengambil keputusan. Apalagi UU Polri menyatakan, proses persetujuan memiliki waktu yang limitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberikan kepu­tusan.

Di samping itu, melihat re­alitas DPR yang akan memasuki masa reses, maka sudah seharus­nya DPR harus mengeluarkan keputusan. "Apalagi hampir tidak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan Presiden karena semua fraksi DPR sudah menyatakan mendukung calon yang diajukan oleh Presiden," tandas Al Araf.

Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menambah­kan, agenda paling penting dalam proses pengantian Kapolri saat ini adalah memastikan adanya arah baru dalam meningkatkan profe­sionalitas Polri ke depan.

"Karenanya, penting bagi Kapolri baru agar membuat blue print arah pembangunan Polri yg profesional dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sebagai pijakan dasar pembangunan Polri yg profesional," katanya.

Dalam jangka pendek, pent­ing bagi Kapolri baru untuk tidak melanjutkan kasus-kasus yang bernuansa kriminalisasi terhadap para aktivis dan pe­giat reformasi hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya DPR segera melakukan fit dan proper test terhadap Komjen Pol Tito Karnavian, karena se­cara legal dan kompetensi telah terpenuhi.

"Dan tidak ada satu pun alasan yang bisa diterima oleh publik terhadap pihak-pihak yang ingin menunda persetujuan Kapolri baru," tandasnya.

Sementara itu, rapat paripur­na DPR telah membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengajuan nama Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dan pem­berhentian Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Surat presiden itu dibaca­kan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.Setelah surat dibacakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan se­lanjutnya menugaskan Komisi III melakukan fit and profer test terhadap Komjen Tito.

Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Tito akan sele­sai sebelum 28 Juni mendatang. Sebab, pada 28 Juni DPR akan cuti bersama lebaran dan di­lanjutkan dengan reses. "Saya yakin sebelum Lebaran sudah selesai (fit and profer testnya)," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA