Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Andi Rian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2 April 2026). Ia menegaskan laporan ini merupakan bentuk transparansi institusi.
Di Akademi Kepolisian (Akpol), tercatat satu peserta didik dikeluarkan karena perilaku menyimpang. Sementara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), sebanyak 57 peserta dijatuhi sanksi penurunan nilai mental akibat memanipulasi nilai ujian. Selain itu, empat peserta terindikasi penyalahgunaan narkoba dan empat lainnya kedapatan menggunakan joki saat ujian.
Pelanggaran juga terjadi di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob, di mana sejumlah peserta diberhentikan karena kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Selain pelanggaran, Polri juga mencatat adanya peserta didik yang meninggal dunia selama masa pendidikan. Di Akpol, seorang taruni dilaporkan meninggal akibat heat stroke. Kemudian, dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta Pusdik Sabhara meninggal karena serangan jantung.
Di Pusdik Brimob, satu personel dilaporkan meninggal akibat gangguan asam lambung. Sementara itu, satu personel yang bertugas di Papua meninggal dunia akibat radang paru-paru dan infeksi HIV.
Andi Rian menegaskan bahwa berbagai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Polri, khususnya dalam pengawasan kesehatan selama proses seleksi dan pendidikan peserta didik.
Menurutnya, peningkatan standar pengawasan kesehatan menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BERITA TERKAIT: