WAWANCARA

Bambang Brodjonegoro: Akan Dibangun 'Tax Haven Area', Tampung Perusahaan Yang Punya Bisnis Di Luar Negeri

Rabu, 22 Juni 2016, 08:45 WIB
Bambang Brodjonegoro: Akan Dibangun <i>'Tax Haven Area'</i>, Tampung Perusahaan Yang Punya Bisnis Di Luar Negeri
Bambang Brodjonegoro:net
rmol news logo Untuk memancing dana masuk ke Indonesia, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berangan-angan dapat 'menyontek' pulau Labuan di Malaysia. Pulau Labuan adalah salah satu destinasi surga pajak atau tax haven area yang ada di dunia.
Selain tempat-tempat populer lainnya seperti; British Virgin Islands (BVI), Cook Island dan Singapura. Di sana, para pemilik uang dapat menikmati keringan­an pajak hingga nol persen.

Menjadi surga, karena tempat tersebut acapkali menyediakan diri sebagai tempat pelarian ba­gi warga asing untuk menghin­dari atau menggelapkan pajak. Selama ini banyak konglomerat dan pengusaha Indonesia yang menyembunyikan uangnya ke tax haven country, seperti yang terendus dalam panama papers.

Nantinya, tempat seperti itu sebagaimana diwacanakan Menteri Bambang, juga akan dibangun di Indonesia. Apakah itu artinya orang kaya akan diberikan kebebasan untuk menggelapkan pajak dengan menyimpan uangnya di sana? Berikut ini penjelasan Menteri Bambang selengkapnya;

Nanti di Indonesia bentuknya seperti apa?

Bentuknya seperti kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia.

Semacam tax haven area?
Ya kira-kira seperti itu lah. Semacam tax haven area.

Apa saja kekhususannya?
Kekhususannya itu untuk me­nampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Jadi lebih baik.

Maksudnya?
Jadi dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi base-nya jangan di luar negeri, di kita saja. Pokoknya bentuknya nanti, kalau sudah jadi.

Pajaknya nanti akan seperti apa?
Tax-nya lebih ringan.

Apa akan sampai nol persen tax-nya?
Nanti kita lihat. Ini masih di angan-angan.

Sudah banyak yang bermi­nat sejauh ini?
Ya kita siapin dulu. Begitu (RUU) Tax Amnesty (pengampunan pajak) kita siapin, gitu. Jadi ketika tax amnestynya selesai, ke­tika undang-undangnya berlaku, pengusaha itu sudah tahu. Bahwa kalau punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV di Indonesia sendiri. Nggak usah keluar.

Progres pembahasan Undang-Undang Tax Amensty sejauh ini seperti apa? Masih ada penolakan-penolakan?

Baik-baik aja. Malah Panja sekarang ini.

Oya, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PLN disebut-sebut cukup besar, apa tidak akan mengganggu kas negara?
PMN kepada PLN bersifat non-cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah. PLN butuh akses pinjaman yang besar. Untuk menambah ka­pasitas pinjaman, dia partisipasi revaluasi aset. Pada 2016, hasil (revaluasi aset PLN) mungkin di atas Rp 300 triliun. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,56 triliun.

Lalu?
Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp 13,56 miliar sebagai cash, lebih baik diinjeksikan dalam bentuk PMN. Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melaku­kan ekspansi, menambah rasio elektrifikasi, dan jaringan dis­tribusi secara luas. Intinya se­cara umum, PMN ini tidak ada cash keluar, hanya pemindah-bukuan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA