WAWANCARA

Abdurrahim Ba'asyir: Kalau Artidjo Tak Bisa Lihat Permasalahan, Nggak Usah Jadi Hakim, Gampang Kok

Selasa, 14 Juni 2016, 09:15 WIB
Abdurrahim Ba'asyir: Kalau Artidjo Tak Bisa Lihat Permasalahan, Nggak Usah Jadi Hakim, Gampang Kok
Abdurrahim Ba'asyir:net
rmol news logo Dalam waktu dekat ini ayah­nya Abdurrahim Ba'asyir, Abu Bakar Ba'asyir (ABB), yang jadi terpidana kasus terorisme akan kembali disidangkan. Berkas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim pengacara ABB sudah diterima Mahkamah Agung (MA).

PK Ustad ABB sudah tereg­ister di MA dengan Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016. MA pun sudah menyiapkan barisan Hakim Agung yang akan meny­idangkan ABB. Mereka adalah Artidjo Alkostar, Suhadi, dan Sri Murwahyuni.

Dalam barisan Hakim Agung itu, Hakim Artidjo bisa dibilang paling garang. Dia kerap mem­vonis hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya. Banyak terpidana kasus korupsi yang jadi 'korban' putusannya.

Tapi memang perkara yang membelit Ustad ABB bukan­lah kasus korupsi, melainkan terorisme.

Lantas bagaimana harapan ke­luarga Ustad ABB dalam meng­hadapi sidang PK yang dalam waktu dekat bakal digelar. Berikut wawancara Rakyat Merdeka den­gan putra bungsu Ustad ABB, Abdurrahim Ba'asyir;

Bagaimana respons keluar­ga terkait penempatan Hakim Artidjo dalam persidangan PK Ustad ABB?
Saya terus terang belum dapat info soal ini, penunjukan hakim ini baru dengar dari Anda seka­rang, coba nanti saya tanya dulu ke Pak Michdan.

Jadi tidak ada masalah den­gan PK nanti?

Apapun nanti dalam persidan­gan ini, dan siapapun hakim nya, kalau dia tidak bisa melihat per­masalahan ini dengan adil, di satu sisi saya ya menyesalkan. Karena itu bisa saja terjadi, karena hakim-hakim kita sekarang ini kan juga tidak murni. Banyak hakim-hakim yang sebenarnya sudah tidak bisa disandari selama ini.

Selama ini, tahapan PK termasuk pemeriksaan di Cilacap?

Selama ini, proses pemerik­saan beliau, kemarin yang di PK, itu kan kita sudah tahu semua. Perjalanannya bagaimana dan sebagainya. Kita sudah melihat, bagaimana Ustadz Abu ini divo­nis dengan sesuatu yang sangat berlebihan. Jauh dari vonis yang seharusnya beliau terima. Itu dibuktikan oleh banyak mereka-mereka yang lain, selain beliau dengan kasus yang sama, tapi vonisnya jauh lebih ringan.

Selain itu?
Kemarin di dalam pemerik­saan juga dibuktikan hal-hal yang dikatakan membantu dan lain sebagainya, itu juga ter­bantahkan. Walaupun pihak jaksa masih ngototlah. Biasalah gitu-gitu ya. Tetapi kita sudah mengatakan bahwasanya dana-dana seperti yang dituduhkan selama ini, yang terungkap di persidangan ternyata tidak benar. Kalau itu diarahkan ke Aceh dan sebagainya, tetapi itu lebih diserahkan ke Mer-C, dan kemarin kita sudah datangkan sendiri presidium Mer-C, Pak Joserizal, dan membawa bukti tanda terimanya.

Apakah itu yang membuat ABB dan keluarga optimis untuk tetap lanjut PK?
Ya harusnya itu bisa menjadi novum. Karena selama ini di proses pengadilan sebelumnya, proses itu tidak pernah dilakukan dengan baik oleh hakim. Jadi hakim hanya terkesan sepihak, dan saya melihat tidak matang, begitulah wallahu a'lam.

Oh ya, Hakim Agung Artidjo dikenal sering me­nambah hukuman, bukan mengurangi...
Kalau kita itu pada posisi ya­kin bahwa Ustadz Abu itu tidak bersalah. Kalau memang pihak jaksa saat itu yang menangkap beliau betul-betul berusaha membuktikan tuduhannya den­gan adil, dengan jujur, kenapa kesaksian dilakukan dengan teleconference.

Dari Mako Brimob ke PN Jakarta Selatan kan nggak jauh. Teleconference saat itu sudah tanda tanya besar.

Ada apa sebenarnya?
Setelah saksi-saksi itu bebas, saya ketemu mereka, saya tanya bagaimana proses kesaksian. Katanya ngeri, di depan kami ada kamera, Brimob-brimob bawa senjata semua. Mereka mengaku tertekan. Otomatis... Ini ada apa... Nah kalau hakim apa namanya itu tadi (Artidjo Alkostar) tidak bisa melihat permasalahan itu, turun saja, nggak usah jadi hakim dia. Gampang kok sebenarnya.

Tidak gentar berhadapan dengan hakim seperti itu?

Kita Insya Allah, sejak Ustadz Abu ditangkap dan sebagainya kita tidak akan gentar mengh­adapi apapun.

Kita berupaya membuktikan apa yang beliau lakukan adalah tuntutan dari keyakinan aqidah beliau. Dan itu dilindungi oleh negara ini.

Jangan semata-mata kriminal, tapi perlu dilihat apa di balik apa yang beliau lakukan ini.

Apa dibalik yang beliau lakukan?

Saat itu, satu, Amerika me­mang sangat bernafsu beliau ada di penjara. Lalu, apa yang beliau yakini, kemudian jalani, itu diupayakan oleh pihak-pihak tertentu dianggap melanggar hu­kum. Padahal, ujung-ujungnya sebenarnya tidak.

Jika seandainya nanti Hakim Artidjo malah mem­perberat hukuman Ustadz ABB, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan?
Kalau terkait langkah hukum, pasti kami akan berbicara dahulu dengan lawyer kami. Tetapi kami, keluarga hanya bisa menyerah­kan pada Allah SWT. Karena hakim itu hanya ada dua saja, jika dia adil dia Insya Allah akan mendapatkan keadilan Allah, dengan masuk surga. Tapi kalau dia menghakimi dengan ked­haliman, tahu di situ ada unsur kedhaliman, apapun alasan­nya, walaupun itu ditekan oleh Amerika atau siapapun, hakim itu sudah bersumpah, dia akan menghakimi dengan adil. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA