Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah mengakui Asian Agri telah melunasi kewajibannya. "PT Asian Agri sudah menyeleÂsaikan kewajibannya yang dibaÂyar secara mencicil," katanya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan milik Sukanto Tanoto harus membayar pajak berikut dendanya sebesar Rp 2,52 triliun. Kewajiban itu teÂlah dilunasi pada Oktober 2015.
Namun berdasarkan putusan yang sama, Tax Manager Asian Agri Suwir Laut dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak Asian Agri secara bersaÂma-sama. Suwir pun divonis penjara selama dua tahun.
Kasus penggelapan pajak ini melibatkan Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng.
Kedelapan orang tersebut teÂlah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan Ditjen Pajak. Sedangkan untuk penunÂtutan oleh Kejaksaan Agung.
"Perkaranya tidak melibatkan terpidana Suwir Laut sendiri. Masih ada pihak lain yang dinÂyatakan melakukan kejahatan secara bersama-sama. Ini yang sedang dituntaskan," tandas Arminsyah.
Beberapa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses peÂnuntutan. Lainnya dikembalikan ke penyidik Ditjen Pajak agar dilengkapi. "Kita evaluasi apa saja kendala yang ditemui peÂnyidik dalam melengkapi berkas perkara," kata Arminsyah.
Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak hal-hal yang perlu ditamÂbahkan dalam berkas perkara tersangka. "Semua berharap agar kasus ini bisa segera disidangkan. Kita juga punya harapan yang sama," ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Menurut Arminsyah, perkara Asian Agri adalah perkara pengÂgelapan pajak terbesar yang perÂnah ditangani kejaksaan. Oleh sebab itu perlu kehati-hatian sekaligus kecermatan ekstra dari penyidik dan penuntut umum.
Ia membantah kasus ini akan dipendam lantaran Asian Agri telah melunasi kewajibannya kepada negara. "Tidak ada yang diistimewakan atau sengaja diÂpetieskan," tandasnya.
Jaksa Agung M Prasetyo juga mengemukakan kejaksaan tak perÂnah menghentikan penuntutan kaÂsus pajak Asian Agri. Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung. "Tidak benar perkaraÂnya dihentikan," sergahnya.
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada peruÂsahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya. Padahal setelah diteliti, pekerÂjaannya tidak ada.
Sedangkan modus keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebeÂnarnya.
Kilas Balik
Orang Dalam Bocorkan Transaksi Fiktif Asian AgriTerungkapnya kasus pengÂgelapan pajak Asian Agri karena dibocorkan Vincentius Amin Sutanto, staf accounting peruÂsahaan itu. Vincent pun melapor ke KPKdengan menyertakan sejumlah dokumen keuangan dan data digital. Setelah itu, Vincent yang dilaporkan peruÂsahaannya, menyerahkan diri ke polisi.
Dokumen-dokumen yang disampaikan ke KPKitu memuat semua persiapan transfer pricÂing PT Asian Agri Group secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran Asian Agri ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi.
Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusaÂhaan luar negeri yang menjadi rekanan Asian Agri sebagian adalah perusahaan fiktif.
Hal ini kemudian ditindakÂlanjuti KPKdengan melimpahÂkan perkara ini ke Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Jendral Pajak saat itu, Darmin Nasution membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen.
Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejagung. Berdasarkan haÂsil penyelidikan 14 perusahaan grup Asian Agri, ditemukan duÂgaan penggelapan pajak berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu terungkap bahwa tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,52 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Akibat hal itu, negara rugi Rp 1,259 triliun.
Sidang kasus penggelapan pajak 14 perusahaan Grup Asian Agri digelar di Pengadilan Pajak Agustus 2014.
Sebelum sidang itu digelar, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,52 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terÂdakwa bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut.
Total yang harus dibayarkan Asian Agri mencapai Rp 4,5 Triliun, yang terdiri dari vonis denda dua kali pajak terutang Rp 2,52 triliun, pokok pajak Rp 1,25 triliun dan denda keterlamÂbatan (48 persen) sebesar Rp 653 miliar. Secara keseluruhan Asian Agri harus menyetor Rp 2,5 triliun kepada negara via Kejagung dan via Ditjen Pajak Rp 1,96 triliun.
Menaati putusan MAitu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group melakÂsanakan kewajiban dengan cara mencicil.
Berdasarkan kesepakatan antara Kejagung dan Asian Agri diputuskan bahwa Asian Agri membayar terlebih dahulu sebeÂsar Rp 719.955.391.304 dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya. Rp 1,8 triliun akan dicicil hingÂga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.
Pembayaran dilakukan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Bendahara Kejari Jakarta Pusat langsung menyetorkannya ke Kas Negara sebagai Setoran Bukan Pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Setia Untung Arimuladi.
Asian Agri Group adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang dibangun oleh Sukanto Tanoto pada tahun 1979. Memiliki 160.000 hektar area perkebunan tersertifikasi dengan 25.000 karyawan. Asian Agri termasuk salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas (sekarang Royal Golden Eagle--red), perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech, Sateri International, dan Pacific Oil & Gas. ***
BERITA TERKAIT: