Kejagung Tetap Tuntut Kasus Penggelapan Pajak

Asian Agri Telah Lunasi Denda Ke Negara

Senin, 06 Juni 2016, 09:07 WIB
Kejagung Tetap Tuntut Kasus Penggelapan Pajak
foto:net
rmol news logo Asian Agri telah melunasi kewajiban pembayaran pajak berikut dendanya kepada negara. Namun Kejaksaan Agung tetap meneruskan proses penuntutan terhadap delapan tersangka penggelapan pajak perusahaan itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah mengakui Asian Agri telah melunasi kewajibannya.  "PT Asian Agri sudah menyele­saikan kewajibannya yang diba­yar secara mencicil," katanya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan milik Sukanto Tanoto harus membayar pajak berikut dendanya sebesar Rp 2,52 triliun. Kewajiban itu te­lah dilunasi pada Oktober 2015.

Namun berdasarkan putusan yang sama, Tax Manager Asian Agri Suwir Laut dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak Asian Agri secara bersa­ma-sama. Suwir pun divonis penjara selama dua tahun.

Kasus penggelapan pajak ini melibatkan Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boo Heng.

Kedelapan orang tersebut te­lah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan Ditjen Pajak. Sedangkan untuk penun­tutan oleh Kejaksaan Agung.

"Perkaranya tidak melibatkan terpidana Suwir Laut sendiri. Masih ada pihak lain yang din­yatakan melakukan kejahatan secara bersama-sama. Ini yang sedang dituntaskan," tandas Arminsyah.

Beberapa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses pe­nuntutan. Lainnya dikembalikan ke penyidik Ditjen Pajak agar dilengkapi. "Kita evaluasi apa saja kendala yang ditemui pe­nyidik dalam melengkapi berkas perkara," kata Arminsyah.

Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak hal-hal yang perlu ditam­bahkan dalam berkas perkara tersangka. "Semua berharap agar kasus ini bisa segera disidangkan. Kita juga punya harapan yang sama," ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Menurut Arminsyah, perkara Asian Agri adalah perkara peng­gelapan pajak terbesar yang per­nah ditangani kejaksaan. Oleh sebab itu perlu kehati-hatian sekaligus kecermatan ekstra dari penyidik dan penuntut umum.

Ia membantah kasus ini akan dipendam lantaran Asian Agri telah melunasi kewajibannya kepada negara. "Tidak ada yang diistimewakan atau sengaja di­petieskan," tandasnya.

Jaksa Agung M Prasetyo juga mengemukakan kejaksaan tak per­nah menghentikan penuntutan ka­sus pajak Asian Agri. Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung. "Tidak benar perkara­nya dihentikan," sergahnya.

Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.

Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada peru­sahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya. Padahal setelah diteliti, peker­jaannya tidak ada.

Sedangkan modus keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebe­narnya.

Kilas Balik
Orang Dalam Bocorkan Transaksi Fiktif Asian Agri


Terungkapnya kasus peng­gelapan pajak Asian Agri karena dibocorkan Vincentius Amin Sutanto, staf accounting peru­sahaan itu. Vincent pun melapor ke KPKdengan menyertakan sejumlah dokumen keuangan dan data digital. Setelah itu, Vincent yang dilaporkan peru­sahaannya, menyerahkan diri ke polisi.

Dokumen-dokumen yang disampaikan ke KPKitu memuat semua persiapan transfer pric­ing PT Asian Agri Group secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran Asian Agri ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi.

Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusa­haan luar negeri yang menjadi rekanan Asian Agri sebagian adalah perusahaan fiktif.

Hal ini kemudian ditindak­lanjuti KPKdengan melimpah­kan perkara ini ke Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Jendral Pajak saat itu, Darmin Nasution membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen.

Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejagung. Berdasarkan ha­sil penyelidikan 14 perusahaan grup Asian Agri, ditemukan du­gaan penggelapan pajak berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu terungkap bahwa tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,52 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Akibat hal itu, negara rugi Rp 1,259 triliun.

Sidang kasus penggelapan pajak 14 perusahaan Grup Asian Agri digelar di Pengadilan Pajak Agustus 2014.

Sebelum sidang itu digelar, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,52 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan ter­dakwa bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut.

Total yang harus dibayarkan Asian Agri mencapai Rp 4,5 Triliun, yang terdiri dari vonis denda dua kali pajak terutang Rp 2,52 triliun, pokok pajak Rp 1,25 triliun dan denda keterlam­batan (48 persen) sebesar Rp 653 miliar. Secara keseluruhan Asian Agri harus menyetor Rp 2,5 triliun kepada negara via Kejagung dan via Ditjen Pajak Rp 1,96 triliun.

Menaati putusan MAitu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group melak­sanakan kewajiban dengan cara mencicil.

Berdasarkan kesepakatan antara Kejagung dan Asian Agri diputuskan bahwa Asian Agri membayar terlebih dahulu sebe­sar Rp 719.955.391.304 dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya. Rp 1,8 triliun akan dicicil hing­ga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.

Pembayaran dilakukan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Bendahara Kejari Jakarta Pusat langsung menyetorkannya ke Kas Negara sebagai Setoran Bukan Pajak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Setia Untung Arimuladi.

Asian Agri Group adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang dibangun oleh Sukanto Tanoto pada tahun 1979. Memiliki 160.000 hektar area perkebunan tersertifikasi dengan 25.000 karyawan. Asian Agri termasuk salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas (sekarang Royal Golden Eagle--red), perusahaan milik Sukanto Tanoto.

Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech, Sateri International, dan Pacific Oil & Gas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA