Kasus Pengadaan Damkar Kemenhub Naik Penyidikan

Kejati DKI Telah Periksa Saksi Ahli

Senin, 09 Mei 2016, 08:26 WIB
Kasus Pengadaan Damkar Kemenhub Naik Penyidikan
foto:net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke penyidikan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sak­si ahli. Disimpulkan ada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak yang terlibat pengadaan damkar tersebut.

"Secara administratif sudah bi­sa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo.

Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. "Bukti-bukti se­dang diperkuat oleh penyidik," katanya.

Penyidik, lanjut Waluyo, juga telah memantau pihak yang di­bidik menjadi tersangka. Namun Kejaksaan belum perlu meminta pihak yang terlibat itu dicekal.

Sebelum menetapkan tersang­ka, penyidik akan menginten­sifkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara ini. "Pemeriksaan saksi-saksi untuk mencocokkan atau memvalidasi dokumen yang ada sedang di­lakukan," sebut Waluyo.

Sementara untuk memper­oleh bukti dugaan kerugian negara dalam pengadaan damkar ini, Kejaksaan telah berkoordi­nasi denganBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

"Kita tinggal menunggu audit BPKPsaja. Mudah-mudahan koordinasi dengan BPKPse­suai harapan penyidik," ujar Waluyo.

Perkara dugaan korupsi pengadaan damkar ini diusut Kejati DKI sejak akhir 2015. Awal Februari, Rakyat Merdeka sempat memergoki dua pegawai Kementerian Perhubungan ke­luar dari gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Keduanya tampak menutupi seragam biru yang dikenakan dengan jaket.

Waluyo yang dikonfirmasisaat itu membenarkan ada pe­gawai Ditjen Perhubungan Udara yang dimintai keterangan terkait pengadaan damkar tahun 2012 dan 2013.

Pada tahun 2012, Ditjen Perhubungan Udara membeli satu unit damkar. Tahun berikut­nya empat unit. Harga per unit Rp 6,4 miliar. Pengadaan lima unit damkar menghabiskan biaya hingga Rp 32 miliar.

Waluyo mengungkapkan, se­lama tahap penyelidikan perkara ini Kejaksaan telah mengumpul­kan dokumen terkait pengadaan damkar dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dari damkar yang dibeli. "Jaksa penyelidik memperkira­kan terjadi penggelembungan harga masing-masing unit kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar," ujar Waluyo.

Jika dikalkulasikan, negara diduga dirugikan Rp 6 miliar da­lam pengadaan ini. "Perhitungan tersebut diperoleh lewat pemer­iksaan dokumen lelang proyek dan hasil pemeriksaan 13 saksi terdahulu," katanya.

Waluyo belum bersedia mengungkapkan pemenang tender pengadaan damkar di Ditjen Perhubungan Udara tahun 2012 dan 2013. Ia berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan Kejaksaan setelah menerima ha­sil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
 
Kilas Balik

Tilep Duit Proyek Rp 1,4 Miliar, Pejabat Ditjen Hubud Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah mengusut kasus korupsi di Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan. Seorang pejabat Ditjen Perhubungan dijerat kar­ena melakukan korupsi penye­waan alat pengujian bandara.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Sarjono Turin mengungkapkan pejabat Ditjen Perhubungan Udara itu juga dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

"Hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Joko Priono," ujarnya.

Bekas jaksa penuntut umum di KPK itu membeberkan, Joko menilep Rp 1,4 miliar anggaran sewa alat uji bandara. "Jadi proyek kontrak yang senilai Rp 1,7 miliar hanya diserah­kan Rp 300 juta ke kontraktor. Rp 1,4 miliarnya masuk ke kan­tong sendiri," ungkap Turin.

Modus yang dilakukan ter­sangka yakni mensubkontrak­kan proyek pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat bandara kepada PT Indulexco.

"Keempat bandara itu ada­lah Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Supadio Pontianak dan Minangkabau Padang," sebut Turin.

Joko ditetapkan sebagai ter­sangka pada 20 Mei 2015, penyidik. Setelah menjalani pemerik­saan sebagai tersangka di gedung bundar, Joko ditahan.

Kini, Kejaksaan kembali mengusutkasus korupsi di Ditjen Perhubungan Udara dalam pengadaandamkar.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Cinta Perhubungan sempat menggelar aksi demonstrasi agar kasus ini diusut.

Massa mendatangi kantor Kementerian Perhubungan den­gan Metromini. Pada aksinya, massa menuntut agar aspirasinya seputar dugaan adanya sindikat mafia proyek di Dirjen Perhubungan Udara diberantas.

Denny Arditya, koordinatoraksi mengatakan ada beberapa temuan terkait dugaan korupsiyang dilakukan sindikat mafia proyek terutama di Dirjen Perhubungan Udara, dalam proyek pengadaan mobil pemadam ke­bakaran di sejumlah bandara.

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kami untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait masalah korupsi yang terjadi di Kemenhub, ada sindikat mafia proyek dalam tender mobil pemadam kebakaran," katanya.

Dia menambahkan, dari ha­sil investigasi yang dilakukan pihaknya ada sinyalemen upaya mengatur proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dugaan itu mengarah pada peja­bat pembuat komitmen, Direktur Keamanan Penerbangan, dan Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara.

Selain meminta penangan­an perkara pengadaan dam­kar dituntaskan, demonstran juga menuntut Kemenhub segera menjelaskan proyek pengadaan X-Ray untuk bandara senilai Rp 30 miliar yang juga diduga bermasalah.

"Diduga dilakukan dengan cara merekayasa tender," sebut Denny.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA