Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Juga Desak Pemerintah Cabut PP Pengupahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 Mei 2016, 22:08 WIB
rmol news logo Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Panja DPR tentang PP Nomor 78 tahun 2015 telah sepakat bahwa PP tersebut sangat merugikan pekerja," kata anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Gelora Bung Karno, Jakarta (Minggu, 1/5).

Menurutnya, PP 78/2015 harus dicabut sebab tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13/2003 pasal 8 tentang Ketenagakerjaan. Yakni menjamin para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta kewajiban pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Ansory menilai, dengan adanya penetapan PP 78/2015 yang hanya disusun satu kali dalam kurun waktu lima tahun membuat pemerintah telah menghilangkan kebebasan berunding bagi buruh dengan pihak pemberi kerja, dan pemerintah.

"PP ini juga mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan pekerja atau buruh," jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika dibandingkan berdasarkan upah maka Indonesia menempatkan posisi nomor tiga terbawah di Asean.

"Sungguh miris dan malu kita. Makanya PP 78/2015 harga mati untuk dicabut oleh pemerintah," tegas Ansory. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA