Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Zulkifli Hasan itu dinilai menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) signifikan di berbagai sektor industri.
Para buruh memblokir jalan di depan kantor Kemendag sebagai bentuk protes, hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas parah di kawasan itu.
Para pendemo membawa spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap peraturan baru itu, serta menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja yang terdampak.
"Masak harus blokir jalan dulu, biar Kemendag mau menemui kami?" kata seorang orator dari atas mobil komando.
Setelah beberapa menit memblokir jalan, perwakilan dari Kemendag akhirnya bersedia menemui para pendemo. Namun para buruh diminta membuka blokade jalan dulu, sebagai syarat dialog.
"Kami minta 20 perwakilan pimpinan buruh, tidak ada tawar menawar," tegas perwakilan Kemendag.
Sementara itu para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mencari solusi yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
BERITA TERKAIT: