Permintaan revisi ini disampaikan serikat buruh dari berbagai elemen saat melakukan unjuk rasa mendesak agar Permendag tersebut dicabut, karena dianggap memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan di berbagai sektor industri.
Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu mengklaim sudah memberikan beberapa kelonggaran terkait kebijakan impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya, yang protes demo minta (Permendagri dicabut), yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?" tegas Zulhas di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, dirinya juga sudah menambah besar bea masuk bagi barang bawaan PMI, hingga persetujuan teknis (Pertek) sejumlah produk.
"Semua sudah saya kasih, apa lagi yang belum?" tanya Zulhas lagi.
BERITA TERKAIT: