Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Pengemplang Diistimewakan, Karyawan Dan Petani Dipajaki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 29 April 2016, 06:38 WIB
PKS: Pengemplang Diistimewakan, Karyawan Dan Petani Dipajaki
rmol news logo Penolakan terhadap pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang merupakan inisiatif Pemerintah masih terus bergulir. Salah satunya Fraksi PKS. PKS mengisyaratkan menolak pembahasan draf yang kerap disebut RUU Tax Amnesty tersebut.

Pasalnya, RUU Tax Amnesty mencederai prinsip keadilan sosial yang dianut UUD 1945 dan Pancasila Sila Kelima. Sebab, dengan penerapan Tax Amnesty tersebut, para pengemplang pajak yang menyimpan dan tidak melaporkan kekayaannya di luar negeri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah Indonesia, cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen, ditambah penghapusan sanksi administrasi, dan pidana perpajakan.

Sementara di sisi lain, ada ibu-ibu yang membeli minyak goreng dikenakan pajak PPN, ada karyawan yang dipotong gajinya karena PPH, dan ada petani yang kena pajak PBB. Kontribusi ini sangat besar untuk pembangunan, dibandingkan dengan para pengemplang pajak tersebut yang jumlahnya kurang dari 1 persen tapi menguasai 50 persen lebih kekayaan Indonesia.

"Ini mencederai Keadilan Sosial," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Mucharam saat menjadi keynote speech FGD Fraksi PKS ‘Urgenkah RUU Pengampunan Pajak?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).

Dalam FGD ini juga turut hadir sebagai narasumber, Yustinus Prastowo (Center for Taxation Analysis), Firdaus Ilyas (Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW), dan Haula Rosdiana (Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI).

Oleh karena itu, PKS lebih mendorong agar pembahasan Revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 lebih diutamakan, dibandingkan RUU Tax Amnesty. Agar pemerintah lebih mempersiapkan reformasi struktural perpajakan, baik dari segi regulasi, maupun transparansi, sebelum adanya era keterbukaan yang ditandai dengan adanya AEOI (Automatic Exchange of Information) akhir tahun 2017.

"Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mendapatkan dana itu. Sebab, investasi akan datang kalau kita memperbaiki regulasi perpajakan juga infrastruktur kelistrikan, jalan, dan sebagainya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA