WAWANCARA

M Prasetyo: Hukuman Mati Paling Tidak Memberi Dampak Prevensi, Agar Orang Lain Tak Coba-coba Narkoba

Senin, 11 April 2016, 08:18 WIB
M Prasetyo: Hukuman Mati Paling Tidak Memberi Dampak Prevensi, Agar Orang Lain Tak Coba-coba Narkoba
M Prasetyo:net
rmol news logo Eksekusi hukuman mati jilid III dipastikan kembali segera dilaksanakan. Namun Jaksa Agung M Prasetyo menolak untuk merinci kapan dan giliran siapa kali ini. "Sekarang sedang diverifikasi lagi satu per satu," kata Jaksa Pras kepada Kepada Rakyat Merdeka.

Komplain pegiat HAM, lem­baga internasional dan negara-negara yang warganya masuk dalam daftar hukuman mati tidak membuat pemerintah menghen­tikan program tersebut. Berikut pemaparan Jaksa Pras terkait ek­sekusi hukuman mati tersebut;

Sebenarnya bagaimana sih perasaan Anda ketika hendak melakukan eksekusi hukuman mati itu?
Itu bukan sesuatu yang menyenangkan, tapi harus dilakukan demi menyelamatkan bangsa ini. Kita harus perang menghadapi narkoba.

Anda nyaman dengan peker­jaan ini?

Jadi ini pekerjaan yang sangat tidak menyenangkan, tapi ini harus dilakukan.

Melihat data terakhir, sete­lah dua kali eksekusi hukuman mati dilakukan, pengguna narkoba tidak turun, justru meningkat sampai 1,7 juta pengguna. Itu bagaimana?
Justru karena itu. Kita sudah melakukan eksekusi pun masih seperti itu, apalagi kalau tidak, kan begitu masalahnya.

Tapi ada yang berpenda­pat, hukuman mati ini enggak ada korelasinya untuk menu­runkan tingkat pengguna narkoba?

Siapa bilang, tetap ada dong. Nggak ada korelasi gimana. Yang pasti sekarang kita harus melihat betapa korban berjatuhan sekian banyak, anak-anak muda, anak-anak kecil malah, mereka luar biasa itu masifnya, dan jahatnya jaringan itu kan. Anak kecil pun sudah mulai dipengaruhi untuk menggunakan narkoba, dengan bentuk-bentuk lain kan. Dalam bentuk permenlah, coklat, ya ketika kemudian mereka sudah addict (kecanduan) ya dijadikan kurir dan lain sebagainya kan. Luar biasa.

Jadi?
Indonesia itu bukan lagi men­jadi tempat transit, tapi sudah menjadi pusat jaringan penge­dar narkoba, paling nggak di Asia Tenggara. Jadi jangan dikatakan enggak ada korelasi. Kita inginkan dengan adanya hukuman mati itu paling tidak memberikan dampak prevensi. Orang lain, yang mau coba-coba (narkoba) itu berpikir berulang kali. Begitu.

Apa cukup dengan huku­man mati itu saja?
Meskipun perlu ketekunan kita, kegigihan kita, semua pihak itu diharapkan ada kesamaan pola pikir, pola sikap, pola tindak, harus sama itu. Siapa sihyang senang melakukan eksekusi mati, tidak ada. Kalau saya apalagi, sangat tidak me­nyenangkan. Pekerjaan yang sangat tidak menyenangkan, tetapi harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa ini.

Apa pemerintah tidak men­coba memikirkan cara lain selain hukuman mati?
Untuk para korbannya itu, sedang dipikirkan untuk dilakukan program rehabilitasi. Tapi (hukuman mati) ini untuk ban­darnya.

Kenapa tidak hukuman seumur hidup saja?
Coba kamu bayangkan, sudah di LP (Lembaga Pemasyarakatan/ Penjara) pun masih melakukan itu kan. Mereka sudah luar biasa itu. Makanya walau bagaimana pun kita harus meningkatkan sikap tegas dan keras kita pada jaringan narkoba itu. Nggak ada kompromi.

Amnesty International mer­ilis sudah banyak negara yang menghentikan hukuman mati, kenapa nggak contoh negara-negara itu saja?
Tapi masih banyak juga yang melakukan kan. Bahkan di beber­apa negara bagian Amerika pun masih memberlakukan hukuman mati. Kita nggak usah-usah ikut seperti itu deh. Sekarang lihat fakta kita. Kenapa kita harus mempertahankan hukum positif kita, karena memang masih perlu. Masih dibutuhkan. Kita nggak usah ikut-ikutan.

Tapi hukuman mati ini ber­potensi merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain lho?
Oh ndak-ndak. Tapi ya bi­asalah itu konsumsi (berita) di dalam negeri mereka. Tapi ya faktanya kan pulih kembali kan. Iya, Brazil sempat menarik Dubesnya, silakan saja. Tapi kan kita tidak boleh diusik den­gan kedaulatan hukum kita. Ini masalah kedaulatan hukum dan kewibawaan negara.

Mary Jane?

Itu kan karena ada alasan yang bisa kita pahami dan kita terima. Mereka sedang melaku­kan proses hukum untuk Mary Jane, sebagai saksinya begitu kan. Makanya kita tolerir. Tapi bukan berarti terbebas dari hu­kuman penjara dan hukuman di Indonesia. Dia kan dikatakan sebagai korban human trafick­ing kan. Karena mereka sedang menjalani proses persidangan ya kita persilakan dilanjut dulu. Kita lihat perkembangannya seperti apa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA