Layanan Informasi Publik Harus Menjadi Komitmen KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 25 Maret 2016, 06:48 WIB
Layanan Informasi Publik Harus Menjadi Komitmen KPU
Ferry Kurnia Rizkiyansyah/net
rmol news logo Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia diminta komitmen terkait pelayanan informasi kepada publik.

Beberapa hal yang perlu ditekankan adalah optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

"PPID, disana ada ketua, ada perangkatnya, ada pembinanya, ini harus berjalan seiring sejalan sebagai bagian yang melekat atas pelayanan informasi kepada publik. Itu harus jadi komitmen kita," kata Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (25/3).

Ferry berharap semua data dari tiap bagian-bagian yang ada di KPU dapat dikumpulkan di PPID, diinventarisasi dan diberi penomoran hingga tersusun DIP yang semakin memudahkan publik untuk mengakses.

Diketahui, ada enam KPU Provinsi yang memperoleh predikat Sangat Patuh dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan audit yang dilakukan oleh KPU RI. Keenam KPU Provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Terhadap pelaksanaan audit tersebut, Ferry mengatatakan akan terus melakukan audit agar memotivasi tiap-tiap satuan kerja untuk bekerja lebih baik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA