"Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memakÂsakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA," katanya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengakui, masa jabatan pimpinan DPD memang tidak diatur UU. "Tapi diserahkan kepada internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan," ujar Fatwa kepada
Rakyat Merdeka, semalam. Berikut penjelasannya.
Pimpinan menolak teken karena tidak sesuai MD3?Itu memang tidak diatur unÂdang-undang, tapi diserahkan ke internal DPD, artinya tata tertib (tatib) kan. Nah itulah tatib yang sudah diketok palu yang sebenarnya sudah diubah, tapi tidak ditandatangani.
Jadi permasalahannya hanya itu. Penjelasannya juga bisa diÂterima. Apa ada pasal di Undang-Undang MD3 yang mengatakan bahwa pimpinan DPD harus lima tahun? Kalau masalah politik di DPD kan banyak yang ditelorkan. Ya perubahan tatib ini berlaku.
Memang sudah berapa lama pembatasan masa jabatan diwacanakan?Sudah enam bulan tatib itu dibaÂhas. Kemudian tanggal 15 Januari sudah diketok palu pimpinan. Kalau sudah diketok palu seharusÂnya ya ditandatangani dong.
Artinya pimpinan sudah mengakui sebelumnya?Ya sudah ketok palu. Ya meÂmang ada voting waktu itu. Tapi dia kalah, ya harus tandatangani dong.
Pimpinan tolak tanda tangan, apakah hasil paripurÂna tetap berlaku?Secara hukum berlaku, karena keputusan tertinggi keputusan paripurna.
Bagaimana dengan rencana Badan Kehormatan (BK) DPD meminta penjelasan pimpinan?Ya, nanti kan kita akan rapat pleno BK untuk mengatur itu. Tapi hal ini bisa jadi temuan.
Maksudnya?Orang yang tidak mau menÂtaati, dalam hal ini pimpinan tidak mau mentaati keputusan paripurna, itu melanggar kode etik. Jadi itu temuan.
Kapan akan meminta penÂjelasan?Setelah reses.
Jika pimpinan tidak meÂmenuhi panggilan BK DPD?Nah, itu juga, tidak bisa saya katakan sekarang, tapi nanti. Ya nanti biar rapat pleno juga yang memutuskan. Tapi saya berharap ada kesadaran-lah. Karena itu prinsip. Keputusan paripurna itu, keputusan tertinggi di internal.
Sanksinya seperti apa?Ya, belum bisa saya katakan sekarang. Ada teguran lisan, ada teguran tertulis, dan ada lagi lebih tinggi dari itu.
Lalu apa langkah yang harus dilakukan?Jalan keluar satu-satunya harus tandatangan dulu, baru ada jalan keluar lain. Itu harus tandatangan dulu, karena itu prinsip. BK tidak bisa kompromi soal tandatangan itu, karena itu putusan paripurna. Kalau lain-lainnya, itu bisa kita bicarakan. Nanti biar pleno BK yang menentukan. ***