KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Pengadaan Pupuk

Bekas Pejabat PT Berdikari Dipanggil

Senin, 14 Maret 2016, 09:30 WIB
KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Pengadaan Pupuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):net
rmol news logo KPK telah menetapkan Siti Marwa, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Berdikari (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk periode 2010-2012. Lembaga antirasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus ini.
 
Untuk mendalami ket­erlibatan pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nofrisel, Direktur Operasi dan Pengembangan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero). Saat pengadaan pupuk periode itu, Nofrisel menjabat seba­gai Senior Vice President PT Berdikari.

"Dia (Nofrisel) dimintai keteran­gan sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha.

Nofrisel dicecar seputar proses perencanaan, teknis pelaksanaan­nya, pihak-pihak yang terlibat dalam tender, serta mekanisme pengerjaan dan pengawasan pelak­sanaan pengadaan pupuk yang dilakuka PT Berdikari saat itu.

Penyidik, kata Priharsa, masih menganalisis keterangannya. "Ada banyak hal yang didalami penyidik. Semua berkaitan den­gan jabatan dan tanggung jawab saksi saat itu," katanya.

Dari keterangan sejumlah sak­si yang telah dipanggil, penyidik akan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. "Bila alat buktinya men­cukupi, siapapun bisa menjadi tersangka," ujar Priharsa.

Selain Nofrisel, penyidik KPKjuga memanggil Asisten Manager Keuangan PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah, pegawai PT Berdikari Teguh Pratama Januzir, dan Direktur Utama PT Bintang Saptari, Rinawati.

Keterangan para pejabat PT Berdikari akan dikonfrontir den­gan perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan pupuk. "Pemeriksaan saksi dari rekanan dijadwalkan pekan ini," kata Priharsa. Namun, dia belum bersedia siapa dari pihak rekanan yang akan dipanggil.

Lazimnya penyidikan kasus suap, KPKakan menetapkan tersangka dari dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap. Sejauh ini, KPKtelah menetapkan Siti Marwa sebagai pihak penerima suap.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup un­tuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari (Persero)," sebutnya.

Siti Marwa disangkakan me­langgar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketentuan itu mengatur pe­gawai negeri atau penyeleng­gara negara yang menerima hadiah. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman bagi pen­erima suap, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana pen­jara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"SM diduga menerima uang dalam kurun waktu 2010-2012. Jumlah uang karena masih dalam proses penyidikan, maka be­lum dapat menyebutkan secara detail. Tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusa­haan," ungkap Priharsa.

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tak mengurusi pengadaan pupuk. "Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari meme­san pupuk urea tablet terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka ven­dor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.

Priharsa menegaskan, Siti Marwa bukanlah tersangka tung­gal dalam perkara ini karena ada sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP (pelaku bersama-sama). "Sampai saat tersangkanya masih satu yaitu Ibu SM. Tapi tersangka lain masih akan ditelusuri termasuk pemberinya," jelas Priharsa.

Suap mencapai miliaran ru­piah itu, sebut Priharsa, juga merupakan jumlah kumulatif be­berapa penerimaan yang diduga diterima Siti Marwa.

Untuk mencari bukti kasus ini, KPK menggeledah sejumlah tempat. Yakni, kantor pusat PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat dan kantor di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyidik KPKjuga meng­geledah rumah Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam Jakarta Selatan. "Penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ungkap Priharsa.

Kilas Balik
Dirjen Hortikultura Kementan Kesandung Kasus Pupuk Hayati

Masih berkaitan soal korupsi pengadan pupuk, sebelumnya KPKmenetapkan tiga orang ter­sangka. Mereka terjerat kasus ko­rupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati dalam keterangan pers 9 Februari lalu.

Ketiga tersangka tersebut ada­lah Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (swasta).

Ketiganya disangka mem­perkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dalam rangka be­lanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013," kata Yuyuk.

Ditjen Hortikultura Kementerian menggelar lelang pen­gadaan pupuk hayati yang akan dibagi-bagikan kepada petani.

"Kemudian dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPKdan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sambung Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, nilai kon­trak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar. Atas perbua­tannya, Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno disangka Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pengadaan pu­puk hayati sebanyak 225 ton untuk 14 daerah ini pernah dipersoalkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, pemenang tender pengadaan ini adalah PT Karya Muda Jaya dengan nilai sebesar Rp 18,309 miliar.

Modus penyimpangan ang­garan yang ditemukan FITRA adalah dengan memanipulasi se­jumlah dokumen. Di antaranya, persyaratan pupuk hayati yang ditetapkan dalam pelelangan diarahkan kepada merek ter­tentu, yakni pupuk hayati merk Rhizagold, bukan terbuka bagi produk yang lain.

Kedua, spesifikasi pupuk hayati yang dimenangkan dalam pelelangan tidak memenuhi stan­dar dalam Permentan Nomor 7 tahun 2011. Dimana kandungan total spora pada sampel pupuk hayati di bawah standar mutu yang hanya 0,1 - 0,3 spora/gram, dan hal ini bertentangan dengan syarrat di Permentan tersebut.

Selain itu, dari hasil pemer­iksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pengambilan sampel pupuk dari kelompok tani Subur IV di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang diuji pada labaratorium Universitas Brawijaya menemu­kan total kandungan spora hanya 0,3 spora/gram dari standar 10 spora/gram.

"Terdapat indikasi mark up HPS (harga perkiraan sendiri) untuk pengadaan pupuk hayati merk Rhizagold sebesar Rp 11.499.798.750," kata Uchok dalam rilisnya.

Berdasarkan dokumen lelang ditentukan nilai HPS sebesar Rp 72.927,25 per kilogram. Sementara harga yang dime­nangkan PT KMJ (Karya Muda Jaya) sebesar Rp 71.800,00 per kilogram. Jadi nilai total HPS untuk pengadaan 255 ton pupuk hayati sebesar Rp 18,5 miliar.

Tetapi menurut survei pasar yang dilakukan tim BPK, se­harusnya, nilai total HPS untuk pengadaan 255 ton pupuk hayati hanya sebesar Rp 7 miliar. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA