"Termohon (KPK) perÂlu mempertimbangkan putuÂsan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini, kasus Bank Century," pinta Martin.
Dalam putusan kasasi terdakÂwa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan bersalah melakuÂkan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Tindakan itu dilakukan bersaÂma-sama Boediono (Gubernur BI), Miranda S Goeltom (Deputi Gubernur Senior), Deputi Gubernur 6 Siti Chalimah Fadjrijah (sudah meninggal), Deputi Gubernur 7 S Budi Rochadi (sudah meninggal), Muliaman Dharmansyah Hadad (Deputi Gubernur 5), Hartadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur 8), Raden Pardede (Sekretaris KKSK), Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim,
"KUHAP hanya menyebutkan (perkara) cepat dan segera, tapi yang pasti tidak boleh berlarutlarut. Sehingga meminta kesadaran Termohon (KPK) agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata Martin.
Hakim Martin mengakui, pengusutan kasus skandal bailÂout Bank Century tak mudah. Sehingga wajar saja bila KPK butuh waktu lama untuk menyeÂlesaikan kasus ini.
"Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca reÂformasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," sebut Martin.Namun, katanya, hal itu bukan berarti KPK bisa semena-mena mengendapkan kasus ini.
Di akhir putusan, hakim Martin menyatakan menolak gugatan praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Memutuskan, menolak perÂmohonan Pemohon (MAKI) unÂtuk seluruhnya," kata Martin.
Adapun pertimbangannya, KPK baru menerima salinan putusan kasasi Budi Mulya pada 5 Januari 2016. Padahal, putusan kasasi itu yang akan dijadikan dasar meneruskan penyidikan kasus Century.
"Termohon belum melakukan penyelidikan terhadap Boediono, dan lain-lain. Tidak mungkin Termohon menghentikan peÂnyidikan, apalagi Termohon tidak berwenang menghentikan penyidikan. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar," nilai Martin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas denganputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatanÂnya ditolak. "Karena ada perÂtimbangan hakim yang sepakat dengan pertimbangan kita. Agar perlu mendalami kasus Century," ujar Boyamin.
Selain itu, lanjutnya, pertimÂbangan hakim sudah sangat jelas dan tegas meminta kesadaran Termohon (KPK) untuk seceÂpatnya menindak lanjuti perkara kasus mega skandal korupsi bailout Bank Century.
Boyamin mengatakan, menunggu keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus Century. "Kita memberi waktu tiga bulan. Kalau belum (ada kelanjutan) ya saya gugat lagi di praperadilan," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: