PTUN Jakarta memanggil Andhi terkait keputusannya mencopot Jaksa Murtiningsih dari poÂsisi Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Keputusan Andhi itu akan diperÂiksa di persidangan.
Di sidang persiapan, Andhi mangkir. Pengadilan pun kemÂbali memanggil Andhi untuk menghadiri persidangan pada 15 Maret mendatang.
"Perkara Bu Murti masih sidang persiapan sambil tetap memanggil tergugat yaitu Wakil Jaksa Agung. Sampai saat ini belum datang memenuhi pangÂgilan dari PTUN," ungkap Julianto Pakpahan, kuasa hukum Murtiningsih.
Rencananya, persidangan Selasa pekan depan itu akan mendengarkan alasan Andhi mencopot Murtiningsih. Julianto berharap, Andhi yang sudah pensiun itu bisa memenuhi pangÂgilan pengadilan.
Bagaimana jika Andhi kembali mangkir? "Biar hakim saja yang menentukan," kata Julianto.
Namun lazimnya persidangan di PTUN, majelis hakim akan melangkah ke tahan berikutnya. Yakni menjatuhkan putusan tanÂpa kehadiran tergugat. "Tergugat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan pembelaan diri. Tergugat akan ditinggal," sebutnya.
Murtiningsih dicopot dari jabaÂtan Sekretaris PPA Kejagung denÂgan Surat Keputusan (SK) Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-61/B/WJA/11/2015 yang ditanÂdatangani Andhi Nirwanto.
Dalam SK itu dijabarkan kesalahan yang dilakukan Murtiningsih. Yakni, melakukan penyetoran uang pengganti atas nama terpidana kasus BLBI Hendra Rahardja ke kas negara sebesar Rp 20 miliar tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Murtiningsih menganggaptinÂdakannya sudah sesuai Keppres 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang kemuÂdian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42/2002. Pasal 7 Keppres 42/2002 mewajibkan pendapatan negara pada deparÂtemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening kasa negara.
Julianto menandaskan, Murtiningsih tak keberatan dicopot. Yang jadi persoalan, dia dituduh melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya selaku Sekretaris PPA Kejagung. "Ini bukan soal jabatan, tapi soal nama baik," sebutnya.
Mutasi jabatan merupakan hal biasa di Kejaksaan. Namun dicoÂpot dengan tuduhan melakukan kesalahan akan melekat seumur hidup. "Penggugat ingin memÂpertahankan nama baiknya," tandas Julianto.
Andhi yang dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberiÂkan tanggapan.
PTUN Jakarta juga menyidanÂgkan perkara gugatan yang diaÂjukan bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Chuck dicopot dari jabatan Kajati Maluku lanÂtaran dituduh melakukan yang sama seperti Murtiningsih.
Chuck adalah atasan Murtiningsih ketika masih menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. SK pencopotan Chuck dari Kajati Maluku diteken Jaksa Agung M Prasetyo. Ia pun mengÂgugat Jaksa Agung.
Selasa lalu (8/3) PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan Chuck. Agendanya mendengarÂkan saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Margarito berpendapat kepuÂtusan Jaksa Agung menetapkan hukuman disiplin kepada Chuck tidak melalui proses yang benar. "Bagaimana bisa status Chuck yang masih sebagai saksi waktu dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan justru dihukum? Ini perbuatan pimpinan yang zalim terhadap anak buahnya," katanya.
Fakta dan bukti yang atas tuduhan terhadap Chuck belum cukup, namun Jaksa Agung sudah meneken sanksi disiplin untuk anak buahanya itu. "Ini pelanggaran. Sudah ada proseÂdur yang tersedia tapi dilabrak begitu saja," kata Margarito
Kuasa hukum Chuck, Damianus Renjaan mengatakan ketika dipanggil JAM Was status Chuck adalah saksi untuk terÂlapor lainnya. "Apa pengawasan Kejaksaan itu tidak bisa memÂbedakan terlapor dan saksi?" ujarnya heran.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, R Widyo Pramono menyampaikan Chuck dianggap melakukan peÂlanggaran cukup berat. Sanksi disiplin yang dijatuhkan kepaÂdanya dicopot dari jabatan Kajati Maluku.
Kilas Balik
SK Mutasi Kajari Pontianak Dibatalkan PTUN Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalÂkan surat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai pencoÂpotan Mangasi Situmenang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakit menilai, pemutaÂsian Mangasi oleh Jaksa Agung dari posisi Kajari Pontianak ke Balitbang Kejagung berunsur nonyuridis dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Agung membatalkan surat keputusan pemutasian Mangasi serta membayar sanksi adminÂistratif sebesar Rp 300 ribu. "Jaksa Agung harus segera menÂcabut surat keputusan pemutaÂsian Mangasi Situmeang dari kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung," perintahTeguh.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga wajib memulihkan jabatan Mangasi atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa, bukan peneliti.
Mangasi menggugat Jaksa Agung bukan lantaran ingin mempertahankan jabatan Kajari. "Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan peÂmindahan, karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas alasannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung," katanya.
"Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi saya diminta cepat meninggalkan Kota Pontianak dengan melakuÂkan sertijab pada tanggal 1 September," tutur Mangasi.
Ia heran dengan keputusan Jaksa Agung yang memintanya cepat-cepat angkat kaki dari Pontianak. "Pemindahan meruÂpakan hak pimpinan. Namun apakah saya gagal sehingga harus menerima ini semua? Apakah selama menjabat Kajari saya melakukan pelanggaran, dalam arti kata menangani kasus denÂgan ujung-ujungnya uang atau memeras? Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbongÂkar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?" ujarnya bertanya-tanya.
Mangasi pun mencari tahu alaÂsan pemindahan dirinya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Jaksa Agung. "Saya ingin menanyakan alasan pemindahan saya, sehingga saya menggugat. Saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, diÂdampingi penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto, Jaksa Agung punya waktu 14 hari unÂtuk memutuskan menerima atau menolak putusan ini. "Perkara ini masih panjang," sebutnya.
Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan Jaksa Agung. "Kita masih menunggu, apakah akan banding, kasasi, hingga PK (peninjauan perkara) gugatan ini," katanya.
Indro mengatakan, mutasi jabatan adalah hal biasa di suatu instansi. Namun mutasi itu harus dengan alasan yang jelas serta sesuai ketentuan.
"Kalau alasannya tidak jelas, bisa digugat," ujarnya.
Komisi Kejaksaan, sebut Indro, telah berulang kali mengÂingatkan bahwa dalam mutasi jaksa harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Mutasi itu harus mempertimbangkan prestasi dan karir jaksa yang bersangkutan. ***
BERITA TERKAIT: