Gugatan telah didaftarkanke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister seÂbagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai terguÂgat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.
Pengadilan TUN Jakarta teÂlah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku hakim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota. Sidang perdana pun telah ditetapkan: Senin, 29 Februari 2016.
Penasihat hukum Ferialdy, Frederich Yunadi tak tahu Ferialdy menggugat hasil audit BPK BPK. "Gugatan apa?" kaÂtanya ketika dikonfirmasi.
Ia mengaku tak ikut menÂdampingi Ferialdy mempersoalÂkan hasil audit BPK itu ke PTUNJakarta. "Mungkin itu yang tangani pengacara lainnya," kata bekas pengacara Wakapolri Budi Gunawan saat memperkarakan KPK itu.
Dalam laporan hasil auditÂnya, BPK menemukan pelangÂgaran hukum dalam proses pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II Tahun Anggaran 2012. Kesimpulan itu diambil BPK setelah menyelesaikan audit perhitungan keuangan negara (PKN) dalam pengadaan pengadaan tersebut.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraÂturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencaÂnaan, pelelangan, dan pelaksaÂnaan kontrak yang mengakibatÂkan terjadinya kerugian keuanÂgan negara,†ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman.
Audit ini dilakukan setelah BPK menerima surat dari Bareskrim Polri pada 3 September 2015 perihal Pemintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II. Menindaklanjuti permintaan itu, BPK melakukan audit sejak 13 Oktober 2015 hingga 23 Januari 2016.
Yudi mengatakan, hasil audit sudah diserahkan ke Bareskrim. Ia tak bersedia mengungkapÂkan jumlah kerugian negara kasus ini. "Tindak lanjut atas laporan audit ini sepenuhnya ada pada Bareskrim. Silakan tanya Bareskrim," elaknya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengakui telah menerima lapoÂran audit BPK. "Hasil audit ini merupakan temuan atas perÂbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung.
Ia lalu membeberkan angka kerugian negara kasus ini. "Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778," sebutnya.
Dengan sudah diterimanya hasil audit BPK ini, penyidik bisa merampungkan berkas perkara tersangka Ferialdy. Menurut Agung, tak lama lagi berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Agustus 2015. Penetapan itu disampaiÂkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Dalam SPDP bernomor R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus nama Ferialdy Noerlan dicantumkan dengan inisial FN. Selain disÂidik dalam kasus mobile crane, Ferialdy juga dibidik sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini Ferialdy tak ditahan.
Kemarin, bekas dirut Pelindo II RJ Lino datang ke Bareskrim untuk menandatangani berita acÂara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi perkara Ferialdy. "Cuma teken-teken saja kok. Pokoknya saya kalau dipanggil, saya datang," kata Lino.
"Melengkapi berita acara pemeriksan (BAP). Nggak ada apa-apa," timpal Frederich yang juga jadi penasihat hukum Lino. Frederich memastikan Lino kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan polisi. ***
BERITA TERKAIT: