Yusril menjadi kuasa hukum Mangasi dalam mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan gugatan ini telah dibacakan Kamis (18/2).
Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti menilai, pemutasian Mangasi Situmeang oleh Jaksa Agung dari posisi Kajari Pontianak ke Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung (Kejagung) berunsur nonyuridis dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Agung membatalkan surat keputusan pemutasian Mangasi serta membayar sanksi administratif sebesar Rp300 ribu. "Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung," kata Teguh dalam putusannya.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga wajib memulihkan jabatan Mangasi atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa, bukan peneliti.
Sebelum ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memÂinta Mangasi untuk serah terima jabatan (sertijab) Kajari Pontianak pada 1 September 2015. Padahal, dalam surat kepuÂtusan pengangkatan Mangasi sebagai Kajari Pontianak, masa jabatannya baru berakhir pada 14 September 2015.
Selama tujuh bulan menjabatsebagai Kajari Pontianak, Mangasi membongkar empat kasus di wilayahnya. Yakni kasus koruÂpsi Politeknik Negeri Pontianak, pengadaan jasa pengamanan DPRD Pontianak, anggaran operasional mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan korupsi pengadaan tanah Kecamatan Pontianak Utara.
Sebelumnya, Mangasi mengatakan, dirinya menggugat Jaksa Agung bukan karena ingin memÂpertahankan jabatan Kajari. "Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan pemindahan, karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas alaÂsannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung," katanya.
"Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi saya diminta cepat meninggalkan Kota Pontianak dengan melakukan sertijab pada tanggal 1 September," tutur Mangasi.
Ia heran dengan keputusan Jaksa Agung yang memintanya cepat-cepat angkat kaki dari Pontianak. "Pemindahan merupakan hak pimpinan. Namun apakah saya gagal sehingga harus menÂerima ini semua? Apakah selama menjabat Kajari saya melakukan pelanggaran, dalam arti kata menangani kasus dengan ujung-ujungnya uang atau memeras? Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbongkar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?" ujarnya bertanya-tanya.
Mangasi pun mencari tahu alaÂsan pemindahan dirinya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Jaksa Agung. "Saya ingin menanyakan alasan pemindahan saya, sehingga saya menggugat. Saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, diÂdampingi penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencopotan Mangasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati putuÂsan pengadilan. Putusan yang mengabulkan gugatan Mangasi sedang ditelaah. "Ada tim biro hukum yang menangani persoÂalan tersebut," katanya.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto, Jaksa Agung punya waktu 14 hari unÂtuk memutuskan menerima atau menolak putusan ini. "Perkara ini masih panjang," sebutnya.
Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan Jaksa Agung. "Kita masih menunggu, apakah akan banding, kasasi, hingga PK (peninjauan perkara) gugatan ini," katanya.
Indro mengatakan, mutasi jaÂbatan adalah hal biasa di suatu instansi. Namun mutasi itu harus dengan alasan yang jelas serta sesuai ketentuan. "Kalau alasannya tidak jelas, bisa digugat," ujarnya.
Komisi Kejaksaan, sebut Indro, telah berulang kali mengingatkan bahwa dalam mutasi jaksa harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Mutasi itu harus mempertimbangkan prestasi dan karir jaksa yang bersangkutan.
Kilas Balik
Bekas Kajati Maluku Lapor Ke Mabes Polri
Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mencopot Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku juga menuai gugatan. Chuck mempersoalkan pencopotan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak hanya itu, Chuck juga melaporkan Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan, Resi Anna Napitupulu ke Bareskrim Polri.
Didampingi pengacara Sandra Nangoy, Chuck membuat lapoÂran bernomor LP/1388/XII/2015/Bareskrim. "Dilaporkan dengan pasal 310 dan pasal 316 KUHP," kata pria berkacamata yang menÂgenakan kemeja putih itu.
Resi Anna dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Chuck mengangÂgap pernyataan Resianne dalam keterangan pers di Kejagung pada Kamis (10/12/2015) lalu, telah memojokkan dirinya.
Keterangan pers itu meÂnyampaikan informasi menÂgenai pencopotan Chuck dari jabatan Kepala Kajati Maluku. Chuck dianggap melakukan penyelewengan dalam penÂjualan aset obligor BLBI Hendra Rahardja saat memimpin Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "Keterangannya memberi kesan saya seolah menggelapkan dana terpidana BLBI," kata Chuck.
Chuck mempersoalkan pernyataan yang menganggap diÂrinya hanya menyetorkan dana pemulihan aset BLBI sebesar Rp 20 miliar dari total aset sitaan Rp 1,9 triliun.
Ia menjelaskan uang Rp 20 miliar itu merupakan uang pribÂadi orang yang berutang kepada Hendra Rahardja. Uang itu keÂmudian diminta.
Penyerahan uang kepada Kejagung dituangkan dalam berita acara berupa akta perdamaian. Akta itu diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan. "Saya punya bukti-bukti yang dapat dipertangÂgungjawabkan," katanya.
Ia membantah dirinya menjual aset obligor Hendra Rahardja berupa tanah di Puri Kembangan Jakarta Barat, Jatinegara Jakarta Timur dan Puncak Bogor Jawa Barat, tanpa lewat lelang. Penjualan aset itu diberitahukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief.
Sandra menambahkan Chuck melakukan perlawanan terhadap institusinya karena merasa dizalÂimi. "Bagaimana mungkin proses penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum? Apalagi ini terjadi di lembaga atau institusi penegak hukum," katanya.
Menurut Sandra, pejabat Kejagung perlu memahami lagi tugas Pusat Pemulihan Aset. Ada aset yang berstatus barang rampasan, barang sita eksekusi, dan barang hasil penelusuran. "Penanganannya itu berbeda. Itu yang mungkin tidak dipahami selama ini," katanya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono menyaÂtakan siap menghadapi laporan maupun gugatan dari Chuck. Keputusan pencopotan Chuck dari Kajati Maluku didasari hasil pemeriksaan mendalam.
"Ada 14 anggota tim pemeriksa yang menyimpulkan hasil pemeriksaan Chuck Suryosumpeno. Kita siap kapan saja dimintai keterangan untuk memÂpertanggungjawabkan hasil peÂmeriksaan itu," katanya. ***
BERITA TERKAIT: