Jaksa Agung Di-KO Yusril Di Pengadilan TUN Jakarta

Soal Pencopotan Kajari Pontianak

Senin, 22 Februari 2016, 09:03 WIB
Jaksa Agung Di-KO Yusril Di Pengadilan TUN Jakarta
Yusril Ihza Mahendra:net
rmol news logo Lagi, Yusril Ihza Mahendra memenangkan "perseteruan" dengan Kejaksaan Agung. Bekas Menteri Sekretaris Negara itu pernah melengserkan Hendarman Supandji dari kursi orang nomor satu korps adhyaksa. Kini, Yusril membatalkan surat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai pencopotan Mangasi Situmeang dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
 
Yusril menjadi kuasa hukum Mangasi dalam mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan gugatan ini telah dibacakan Kamis (18/2).

Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti menilai, pemutasian Mangasi Situmeang oleh Jaksa Agung dari posisi Kajari Pontianak ke Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung (Kejagung) berunsur nonyuridis dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Hakim pun memerintahkan Jaksa Agung membatalkan surat keputusan pemutasian Mangasi serta membayar sanksi administratif sebesar Rp300 ribu. "Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari kepala Kejari Pontianak ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejagung," kata Teguh dalam putusannya.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga wajib memulihkan jabatan Mangasi atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa, bukan peneliti.

Sebelum ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mem­inta Mangasi untuk serah terima jabatan (sertijab) Kajari Pontianak pada 1 September 2015. Padahal, dalam surat kepu­tusan pengangkatan Mangasi sebagai Kajari Pontianak, masa jabatannya baru berakhir pada 14 September 2015.

Selama tujuh bulan menjabatsebagai Kajari Pontianak, Mangasi membongkar empat kasus di wilayahnya. Yakni kasus koru­psi Politeknik Negeri Pontianak, pengadaan jasa pengamanan DPRD Pontianak, anggaran operasional mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan korupsi pengadaan tanah Kecamatan Pontianak Utara.

Sebelumnya, Mangasi mengatakan, dirinya menggugat Jaksa Agung bukan karena ingin mem­pertahankan jabatan Kajari. "Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan pemindahan, karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas ala­sannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung," katanya.

"Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi saya diminta cepat meninggalkan Kota Pontianak dengan melakukan sertijab pada tanggal 1 September," tutur Mangasi.

Ia heran dengan keputusan Jaksa Agung yang memintanya cepat-cepat angkat kaki dari Pontianak. "Pemindahan merupakan hak pimpinan. Namun apakah saya gagal sehingga harus men­erima ini semua? Apakah selama menjabat Kajari saya melakukan pelanggaran, dalam arti kata menangani kasus dengan ujung-ujungnya uang atau memeras? Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbongkar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?" ujarnya bertanya-tanya.

Mangasi pun mencari tahu ala­san pemindahan dirinya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Jaksa Agung. "Saya ingin menanyakan alasan pemindahan saya, sehingga saya menggugat. Saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, di­dampingi penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Kejaksaan Agung belum menentukan sikap atas putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencopotan Mangasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati putu­san pengadilan. Putusan yang mengabulkan gugatan Mangasi sedang ditelaah. "Ada tim biro hukum yang menangani perso­alan tersebut," katanya.

Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugiarto, Jaksa Agung punya waktu 14 hari un­tuk memutuskan menerima atau menolak putusan ini. "Perkara ini masih panjang," sebutnya.

Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan Jaksa Agung. "Kita masih menunggu, apakah akan banding, kasasi, hingga PK (peninjauan perkara) gugatan ini," katanya.

Indro mengatakan, mutasi ja­batan adalah hal biasa di suatu instansi. Namun mutasi itu harus dengan alasan yang jelas serta sesuai ketentuan. "Kalau alasannya tidak jelas, bisa digugat," ujarnya.

Komisi Kejaksaan, sebut Indro, telah berulang kali mengingatkan bahwa dalam mutasi jaksa harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Mutasi itu harus mempertimbangkan prestasi dan karir jaksa yang bersangkutan.

Kilas Balik
Bekas Kajati Maluku Lapor Ke Mabes Polri

Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo mencopot Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku juga menuai gugatan. Chuck mempersoalkan pencopotan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak hanya itu, Chuck juga melaporkan Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan, Resi Anna Napitupulu ke Bareskrim Polri.

Didampingi pengacara Sandra Nangoy, Chuck membuat lapo­ran bernomor LP/1388/XII/2015/Bareskrim. "Dilaporkan dengan pasal 310 dan pasal 316 KUHP," kata pria berkacamata yang men­genakan kemeja putih itu.

Resi Anna dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Chuck mengang­gap pernyataan Resianne dalam keterangan pers di Kejagung pada Kamis (10/12/2015) lalu, telah memojokkan dirinya.

Keterangan pers itu me­nyampaikan informasi men­genai pencopotan Chuck dari jabatan Kepala Kajati Maluku. Chuck dianggap melakukan penyelewengan dalam pen­jualan aset obligor BLBI Hendra Rahardja saat memimpin Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "Keterangannya memberi kesan saya seolah menggelapkan dana terpidana BLBI," kata Chuck.

Chuck mempersoalkan pernyataan yang menganggap di­rinya hanya menyetorkan dana pemulihan aset BLBI sebesar Rp 20 miliar dari total aset sitaan Rp 1,9 triliun.

Ia menjelaskan uang Rp 20 miliar itu merupakan uang prib­adi orang yang berutang kepada Hendra Rahardja. Uang itu ke­mudian diminta.

Penyerahan uang kepada Kejagung dituangkan dalam berita acara berupa akta perdamaian. Akta itu diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan. "Saya punya bukti-bukti yang dapat dipertang­gungjawabkan," katanya.

Ia membantah dirinya menjual aset obligor Hendra Rahardja berupa tanah di Puri Kembangan Jakarta Barat, Jatinegara Jakarta Timur dan Puncak Bogor Jawa Barat, tanpa lewat lelang. Penjualan aset itu diberitahukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

Sandra menambahkan Chuck melakukan perlawanan terhadap institusinya karena merasa dizal­imi. "Bagaimana mungkin proses penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum? Apalagi ini terjadi di lembaga atau institusi penegak hukum," katanya.

Menurut Sandra, pejabat Kejagung perlu memahami lagi tugas Pusat Pemulihan Aset. Ada aset yang berstatus barang rampasan, barang sita eksekusi, dan barang hasil penelusuran. "Penanganannya itu berbeda. Itu yang mungkin tidak dipahami selama ini," katanya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono menya­takan siap menghadapi laporan maupun gugatan dari Chuck. Keputusan pencopotan Chuck dari Kajati Maluku didasari hasil pemeriksaan mendalam.

"Ada 14 anggota tim pemeriksa yang menyimpulkan hasil pemeriksaan Chuck Suryosumpeno. Kita siap kapan saja dimintai keterangan untuk mem­pertanggungjawabkan hasil pe­meriksaan itu," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA