Penyidik menggali inforÂmasi dari bekas Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. "Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina (Direktur Pertamina Foundation)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Bambang Waskito.
Bambang menjelaskan, peÂmeriksaan Karen untuk melengÂkapi kasus korupsi dana
corpoÂrate social responsibility (CSR) Pertamina yang dipakai untuk program menanam pohon.
Keterangan yang diberikan Karen kemudian dikonfronÂtasi dengan pengakuan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.
Kemarin, Nina diperiksa yang pertama kali sebagai tersangka. Nina menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan koÂrupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation.
Bambang mengatakan, Nina juga bisa dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. "Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu," katanya.
Usai memeriksa Nina, penyidik akan mendalami kesaksian yang telah diberikan. Ada keÂmungkinan Nina akan diperiksa lagi untuk mengungkap keterliÂbatan pihak lain.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut akan ada tersangka baru kasus Pertamina Foundation.
Menurut Anang, penyidik meÂnemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lainnya, selain Nina. "Kita masih mengembangÂkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru, tersangka baru," kata Anang
Anang menegaskan, penanganan perkara Pertamina Foundation tidak berjalan di tempat, meski perkembangan penyidikannya tak dipublikasikan.
"Nggak ada yang ter-pending.Semua proses ditangani," ucap dia.
Anang menegaskan, kasus ini segera diselesaikan. "Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang pending. Pada waktunya akan kita kirim," tandasnya.
Pertamina Foundation mengÂgelontorkan ratusan miliar untuk penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibatÂkan relawan.
Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam pelakÂsaaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tanÂgan relawan agar dana bisa dicÂairkan. Kemudian dalam laporan program kemudian ditulis peÂnanaman pohon sudah dilakÂsanakan.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negÂara mencapai Rp 226,3 miliar. Kerugian pasti program ini masih dihitung lembaga audit negara.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi untuk memÂbongkar kasus ini. Sejauh ini baru Nina yang ditetapkan sebaÂgai tersangka. Penyodik
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan pada 1 September 2015 untuk mencari barang bukti.
Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksaan program saat menggeledah ruang bendaÂhara, direktur, pendataan, dan perencanaan. ***
BERITA TERKAIT: