Pengadilan Tunda Sita Aset Yayasan Supersemar

Data Kejagung Tidak Lengkap

Kamis, 18 Februari 2016, 09:30 WIB
Pengadilan Tunda Sita Aset Yayasan Supersemar
foto:net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda penyitaan aset Yayasan Supersemar. Sebab, Kejaksaan Agung belum memberikan data detail aset yang akan disita itu.
 
"Kami belum melakukan peny­itaan, data permohonan sita ek­sekusinya belum lengkap," tan­das (Kepala Humas Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Made Sutrisna.

Ia mengungkapkan dalam dokumen permohonan sita ek­sekusi aset Yayasan Supersemar yang disodorkan kejaksaan, tidak dilengkapi akta oktentik. Misalnya, nama pemilik reken­ing, bank tempat penyimpanan deposito maupun giro, surat hak kepemilikan lahan dan bangu­nan, serta dokumen kepemilikan kendaraan.

Lantaran data aset dari ke­jaksaan belum detail, juru sita pengadilan kesulitan untuk men­jalankan proses sita eksekusi. "Barang yang mau disita belum jelas. Juru sita pun belum bisa bergerak," kata Made.

Ia meminta kejaksaan lebih memerinci data aset Yayasan Supersemar yang mau disita. Supaya menghindari kesalahan penyitaan yang bisa menyebab­kan munculnya sengketa di kemudian hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan sita ek­sekusi. "Pengadilan menungguinformasi seluruh data aset yang telah terverifikasi dari Kejagung," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar yang akan disita. Daftar aset itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan tim gabungan kejaksaan.

"Kejaksaan telah mengirim dokumen aset-aset yayasan ke­pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.

Pengiriman dokumen itu ber­barengan dengan penyampaian permohonan pelaksanaan sita eksekusi ke juru sita pengadilan. Namun Amir tak tahu data detail aset yang mau disita.

Ia menyebutkan, berdasarkan permohonan sita eksekusi yang dilayangkan kejaksaan, terdapat catatan berupa 133 rekening di bank, baik dalam bentuk de­posito maupun giro. Lalu permohonan sita eksekusi atas dua lahan dan bangunan seluas total kurang lebih 16 ribu meter persegi. Masing-masing seluas 8 ribu meter persegi terletak di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Kejaksaan juga mengajukan per­mohonan sita eksekusi terhadap enam unit mobil.

Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak mau menyebutkan siapa pemilik rek­ening, tanah dan bangunan, serta kendaraan-kendaraan itu.

Ia menandaskan, kejaksaan tak ingin mempersulit pengadilan dalam menyita aset-aset Yayasan Supersemar. "Kita menginginkan persoalan ini selesai secara ce­pat. Tidak ada tarik-ulur kepentingan antara kejaksaan dan pengadilan," sergahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi paksa lantaran Yayasan Supersemar tak kunjung menyerahkan asetnya secara sukarela.

Pengadilan memberikan teng­gat waktu sampai 28 Januari 2016 kepada Yayasan Supersemar untuk menyerahkan aset guna mengganti uang negara Rp 4,4 triliun yang diselewengkan.

Setelah tenggat waktu itu ter­lewati, pengadilan mempersila­kan kejaksaan untuk menempuh upaya untuk mengembalikan uang negara itu.

"Pengadilan Negeri Jaksel menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung selaku penggugat. Apakah mau dieksekusi paksa atau dengan cara lain," kata Made.

Namun kejaksaan memu­tuskan penyitaan tetap lewat pengadilan. Kejaksaan akan menyodorkan daftar aset yang akan dieksekusi.

Kilas Balik
Deposito Mau Dicairkan, Kejagung Minta Diblokir

Kejaksaan Agung meminta bank memblokir rekening depos­ito milik Yayasan Supersemar. Deposito itu termasuk yang bakal disita untuk mengemba­likan uang negara Rp 4,4 triliun yang diselewengkan yayasan.

Jaksa Agung M Prasetyo men­gungkapkan pihaknya menda­pat informasi dari bank bahwa Yayasan Supersemar mengin­vestasi dananya dalam bentuk rekening deposito.

Deposito itu telah jatuh tempo.Dana yang diinvestasikan beri­kut keuntungannya sudah bisa diambil. "Ternyata mau dicairkan. Ketika kita minta supaya itu ditah­an, ya benar dong. Kalau dibiarkan lewat itu," kata Prasetyo.

Kepala Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung lalu men­ghubungi bank meminta supaya pencairan rekening deposito itu ditahan. "Karena ada kaitannya dengan eksekusi putusan MA," ujar Prasetyo.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung men­genai dana Yayasan Supersemar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk MA mewa­jibkan yayasan yang dibentuk Soeharto itu mengembalikan uang sebesar 315 juta dolar Amerika dan Rp 139 miliar ke­pada negara. Jika dikurskan dan ditotal mencapai Rp 4,4 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Yayasan Supersemar untuk menghadiri sidang aanmaning. Namun, pihak yayasan selalu tak hadir.

Pengadilan pun mengancam akan melakukan sita paksa aset Yayasan Supersemar jika tak hadir pada sidang 20 Januari 2016. "Kita harap mereka mau suka rela membayar," harap Prasetyo.

Tak terima rekening depositonya diblokir, Yayasan Supersemar menunjuk pengacara Denny Kailimang untuk meng­gugat Kejaksaan Agung dan Presiden RI. Gugatan didaftar­kan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Desember 2015. Gugatan ini diregister dengan nomor perkara 783/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL.

Materi gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung selaku Tergugat I dan Presiden RI selaku Tergugat II. Sidang perdana gugatan ini bakal dige­lar 14 Januari 2016.

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo ada­lah untuk menyelesaikan putu­san MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan melaku­kan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar Denny seperti dikutip situs internet.

Menurut dia, akibat pem­blokiran ini Yayasan Supersemar tidak bisa lagi memberikan bea­siswa kepada murid dan memba­yar gaji para karyawannya.

Denny meminta Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan. "Cabut pemblokiran karena tidak ada dasar hukum," katanya.

Kejaksaan Agung bakal meladeni gugatan yang diaju­kan Yayasan Supersemar. "Kita siap menghadapi," kata Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Amir mengatakan, langkah ke­jaksaan meminta informasi dari bank adalah bagian dari langkah menelusuri dan mengamankan aset Yayasan Supersemar yang bakal dieksekusi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA