"Kami belum melakukan penyÂitaan, data permohonan sita ekÂsekusinya belum lengkap," tanÂdas (Kepala Humas Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Ia mengungkapkan dalam dokumen permohonan sita ekÂsekusi aset Yayasan Supersemar yang disodorkan kejaksaan, tidak dilengkapi akta oktentik. Misalnya, nama pemilik rekenÂing, bank tempat penyimpanan deposito maupun giro, surat hak kepemilikan lahan dan banguÂnan, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Lantaran data aset dari keÂjaksaan belum detail, juru sita pengadilan kesulitan untuk menÂjalankan proses sita eksekusi. "Barang yang mau disita belum jelas. Juru sita pun belum bisa bergerak," kata Made.
Ia meminta kejaksaan lebih memerinci data aset Yayasan Supersemar yang mau disita. Supaya menghindari kesalahan penyitaan yang bisa menyebabÂkan munculnya sengketa di kemudian hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan sita ekÂsekusi. "Pengadilan menungguinformasi seluruh data aset yang telah terverifikasi dari Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar yang akan disita. Daftar aset itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan tim gabungan kejaksaan.
"Kejaksaan telah mengirim dokumen aset-aset yayasan keÂpada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
Pengiriman dokumen itu berÂbarengan dengan penyampaian permohonan pelaksanaan sita eksekusi ke juru sita pengadilan. Namun Amir tak tahu data detail aset yang mau disita.
Ia menyebutkan, berdasarkan permohonan sita eksekusi yang dilayangkan kejaksaan, terdapat catatan berupa 133 rekening di bank, baik dalam bentuk deÂposito maupun giro. Lalu permohonan sita eksekusi atas dua lahan dan bangunan seluas total kurang lebih 16 ribu meter persegi. Masing-masing seluas 8 ribu meter persegi terletak di Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Kejaksaan juga mengajukan perÂmohonan sita eksekusi terhadap enam unit mobil.
Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak mau menyebutkan siapa pemilik rekÂening, tanah dan bangunan, serta kendaraan-kendaraan itu.
Ia menandaskan, kejaksaan tak ingin mempersulit pengadilan dalam menyita aset-aset Yayasan Supersemar. "Kita menginginkan persoalan ini selesai secara ceÂpat. Tidak ada tarik-ulur kepentingan antara kejaksaan dan pengadilan," sergahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi paksa lantaran Yayasan Supersemar tak kunjung menyerahkan asetnya secara sukarela.
Pengadilan memberikan tengÂgat waktu sampai 28 Januari 2016 kepada Yayasan Supersemar untuk menyerahkan aset guna mengganti uang negara Rp 4,4 triliun yang diselewengkan.
Setelah tenggat waktu itu terÂlewati, pengadilan mempersilaÂkan kejaksaan untuk menempuh upaya untuk mengembalikan uang negara itu.
"Pengadilan Negeri Jaksel menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung selaku penggugat. Apakah mau dieksekusi paksa atau dengan cara lain," kata Made.
Namun kejaksaan memuÂtuskan penyitaan tetap lewat pengadilan. Kejaksaan akan menyodorkan daftar aset yang akan dieksekusi.
Kilas Balik
Deposito Mau Dicairkan, Kejagung Minta Diblokir
Kejaksaan Agung meminta bank memblokir rekening deposÂito milik Yayasan Supersemar. Deposito itu termasuk yang bakal disita untuk mengembaÂlikan uang negara Rp 4,4 triliun yang diselewengkan yayasan.
Jaksa Agung M Prasetyo menÂgungkapkan pihaknya mendaÂpat informasi dari bank bahwa Yayasan Supersemar menginÂvestasi dananya dalam bentuk rekening deposito.
Deposito itu telah jatuh tempo.Dana yang diinvestasikan beriÂkut keuntungannya sudah bisa diambil. "Ternyata mau dicairkan. Ketika kita minta supaya itu ditahÂan, ya benar dong. Kalau dibiarkan lewat itu," kata Prasetyo.
Kepala Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung lalu menÂghubungi bank meminta supaya pencairan rekening deposito itu ditahan. "Karena ada kaitannya dengan eksekusi putusan MA," ujar Prasetyo.
Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung menÂgenai dana Yayasan Supersemar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuk MA mewaÂjibkan yayasan yang dibentuk Soeharto itu mengembalikan uang sebesar 315 juta dolar Amerika dan Rp 139 miliar keÂpada negara. Jika dikurskan dan ditotal mencapai Rp 4,4 triliun.
Menindaklanjuti putusan MA ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Yayasan Supersemar untuk menghadiri sidang aanmaning. Namun, pihak yayasan selalu tak hadir.
Pengadilan pun mengancam akan melakukan sita paksa aset Yayasan Supersemar jika tak hadir pada sidang 20 Januari 2016. "Kita harap mereka mau suka rela membayar," harap Prasetyo.
Tak terima rekening depositonya diblokir, Yayasan Supersemar menunjuk pengacara Denny Kailimang untuk mengÂgugat Kejaksaan Agung dan Presiden RI. Gugatan didaftarÂkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Desember 2015. Gugatan ini diregister dengan nomor perkara 783/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL.
Materi gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung selaku Tergugat I dan Presiden RI selaku Tergugat II. Sidang perdana gugatan ini bakal digeÂlar 14 Januari 2016.
"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung HM Prasetyo adaÂlah untuk menyelesaikan putuÂsan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan melakuÂkan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar Denny seperti dikutip situs
internet. Menurut dia, akibat pemÂblokiran ini Yayasan Supersemar tidak bisa lagi memberikan beaÂsiswa kepada murid dan membaÂyar gaji para karyawannya.
Denny meminta Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung yang dinilai telah melakukan kesewenang-wenangan. "Cabut pemblokiran karena tidak ada dasar hukum," katanya.
Kejaksaan Agung bakal meladeni gugatan yang diajuÂkan Yayasan Supersemar. "Kita siap menghadapi," kata Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Amir mengatakan, langkah keÂjaksaan meminta informasi dari bank adalah bagian dari langkah menelusuri dan mengamankan aset Yayasan Supersemar yang bakal dieksekusi. ***
BERITA TERKAIT: