Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proyek Pembangkit Listrik Di Deiyai Dibiayai PLN

Pengakuan Aspri Dewie Yasin Limpo

Rabu, 03 Februari 2016, 09:52 WIB
Proyek Pembangkit Listrik Di Deiyai Dibiayai PLN
Dewie Yasin Limpo:net
rmol news logo Rinelda Bandaso, asisten pribadi anggota DPR Dewie Yasin Limpo mengungkapkan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai akan dibiayai Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pembangunan pembangkit listrik ini merupakan permintaan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Deiyai, Irenius Adii yang disampaikan lewat proposal.
 
"(Proposal) diserahkanke Kementerian ESDM (Ditjen) EBTKE (Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi), tapi akan ditenderkan di BUMN, PLN," kata Rinelda di KPK usai menandatangani pelimpahan ber­kas perkaranya ke penuntutan.

Rinelda juga mengungkapkan Dewie pernah bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basyir saat rapat dengar pendapat (RDP) denganKomisi VII beberapa waktu lalu. "(Dewie bertemu) Sofyan Basir waktu RDP," sebutnya.

Rinelda tak tahu apakah dalam rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Menteri ESDMdan Dirut PLN itu membahas soal proyek pembangkit listrik di Deiyai. "Itu wewenang Bu Dewie ya. Saya nggak tahu," ujarnya sambil masuk mobil tahanan.

Usai rapat kerja itu, Irenius diminta memasukkan proposal pembangunan pembangkit listrik. Sementara Dewie akan memper­juangkan anggaran proyeknya.

Di persidangan terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, Rinelda bersaksi bahwa proyek pembangkit listrik di Deiyai diupayakan menggunakan dana Tugas Pembatuan (TP) hingga dengan cara memasukkan dalam dana aspirasi. "Tapi dana aspirasi tidak berhasil juga," kata Rinelda.

Rinelda mendapat informasi dari bosnya proyek ini akan dititipkan di BUMN. "Bu Dewie bilang ini dititip di BUMN. Bilang ini titipan dari Bu Dewie, nanti dia (Dewie) akan bicara dengan Bapak Dirjen," ungkap Rinelda.

Rinelda pernah menanyakan tindak lanjut proposal yang diaju­kan Irenius. "Saya hanya pernah telepon staf Kementerian ESDM, Bapak Esron dan Bapak Erik Tadung untuk mempertanyakan sudah sampai di mana proposal itu," kata Rinelda.

"Itu masih melalui dana tugas pembantuan. Tapi setelah itu bukan lagi di tugas pembantuan. Saya tidak tahu akhirnya pakai dana apa tapi hanya dibilang dana ke BUMN. Itu terakhir pembicaraan saya dengan Bu Dewie," lanjutnya.

Dirut PLN Sofyan Basyir telah membantah terkait perkara ini. Menurut dia, pembangunan listrik di Deiyai menggunakan dana APBN, bukan dana PLN. "Kasusnya yang di Papua ini, itu kan bukan dana PLN. Tidak ada anggaran PLN. Itu murni APBN, jadi tidak masuk ke PLN," katanya Sofyan diperiksa KPK, Senin (25/1).

Ia menjelaskan proyek yang dibiayai langsung oleh APBN itu melalui Kementerian ESDM dan dialokasikan ke Dinas. Tapi jika menggunakan dana PLN dikerja­kan general manager PLN.

"Tahun 2015 memang kami tidak lagi menangani proyeknya APBN. Saya sudah berkirim surat bahwa kami tidak lagi menangani proyek APBN, kami hanya menangani proyek-proyek PLN," aku Sofyan.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Maulana mengata­kan anggaran proyek pembangunan listrik di Deiyai tidak ada di instansinya. "Di RAPBN juga tidak ada karena memang tidak pernah dibahas," kata Rida usai menjalani pemeriksaan di KPK 6 November 2015 lalu.

Belakangan untuk menggol­kan proyek ini, Dewie meminta Irenius menyediakan "dana pengawalan". Disepakati, dana pengawalan 7 persen dari nilai proyek Rp 50 miliar. Besarnya Rp 3,5 miliar. Setiady Jusuf yang menyediakan dana, den­gan perjanjian perusahaannya yang akan menggarap proyek. Uang 177.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk Dewie diserahkan lewat Rinelda. Setelah menerima uang, Rinelda diciduk KPK.

Kilas Balik
Fee 10 Persen Kemahalan, Disepakati 7 Persen Sama Dengan Komisi V

Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo bersedia memperjuangkan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua yang bakal menelan biaya Rp 50 miliar. Namun dia meminta imbalan fee.

Permintaan uang disampaikan dalam pertemuan di restoran Bebek Tepi Sawah di Mal PondokIndah pada 18 Oktober 2015. Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas ESDMIrenius Adii dan pengusaha Setiady Jusuf. Dewie datang didampingi asisten prib­adi Rinelda Bandaso dan tenaga ahli Bambang Wahyu Hadi.

Isi pembicaraan transaksi mengenai fee itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rinelda Bandaso yang dibacakan di persidangan.

"Dewie Yasin Limpo, saya, Saudara Bambang Wahyuhadi, Saudara Irenius Adii dan Setiady duduk di satu meja yang sama dan Saudara Setiady mengatakan keberatannya akan besaran fee sebesar 10 persen yang dirasa terlalu tinggi. Saat itu Saudara Setiady mengatakan 'Saya juga main di Komisi V dan hanya diminta 7 persen saja'. Saudara Dewie Yasin Limpo mengatakan bahwa 'ya sudah kalau begitu kamu samakan saja agar kami anggota DPR ini sama saja 7 persen'," ujar Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati mem­bacakan BAP Rinelda.

Rinelda yang menjadi saksi di persidangan itu membenarkan keterangan yang pernah disam­paikan kepada penyidik KPK.

Jaksa KPK melanjutkan membacakan BAP Rinelda. "Selanjutnya Dewie Yasin Limpo juga menyampaikan agar dana disampaikan secepat­nya karena tanggal 20 Oktober 2015 akan pengesahan APBN 2016 dan dana yang masuk harus diberikan sebelumnya agar bisa digunakan untuk anggota DPR," kata Gina. Lagi-lagi Rinelda membenarkan keterangan itu.

Pengakuan ini diperkuat Ruth Alis Menawa, adik Rinelda. Ruth mengaku pernah diberitahu sang kakak mengenai pertemuan di PIM yang membahas soal fee proyek pembangkit listrik Deiyai.

"Hasil pertemuan itu disepakatiada fee tujuh persen setelah ada lobi-lobi dari Pak Setyadi dan Ibu Dewie," ujar Ruth yang juga bersaksi di pengadilan.

Sebelum penyerahan uang fee, Setiady menyodorkan surat pernyataan jaminan bahwa dia akan menjadi pelaksana proyek pembangkit listrik di Deiyai. Rinelda menandatangani surat jaminan ini mewakili Dewie.

Setelah surat pernyataan ditan­datangani, uang fee 177.700 dolar Singapura diberikan kepada Rinelda di Restoran Baso Pamai, Mal Kelapa Gading pada 20 Oktober 2015.

Rinelda mengaku dia juga mendapat 1.000 dolar Singapura dari Setyadi. Tak lama setelah penyerahan uang, mereka ditangkap KPK. "Belum sempatdiserahkan ke Bu Dewie, sayaditangkap KPK di Kelapa Gading," aku Rinelda.

KPK kemudian menetapkan Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii, Setiady Jusuf, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi sebagai tersangka. Irenius dan Setiady sebagai tersang­ka pemberi suap. Sementara, Dewie, Rinelda, dan Bambang sebagai tersangka penerima suap. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA