WAWANCARA

Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Nggak Setuju Revisi UU Terorisme, Apa Kepengin Indonesia Kayak Suriah Dan Irak?

Selasa, 02 Februari 2016, 09:03 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: Yang Nggak Setuju Revisi UU Terorisme, Apa Kepengin Indonesia Kayak Suriah Dan Irak?
foto:net
rmol news logo Pensiunan jenderal TNI ini mengungkapkan kemen­teriannya telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan sejumlah koreksi terhadap draf yang telah diserahkan­nya tersebut.

Luhut menolak menyebutkan bagian yang dikoreksi itu. Dia hanya menyebut ada pasal baru dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang mengatur soal pencabutan paspor para pelaku teror. "Sudah (diserahkan ke presiden), tadi saya baru dapat dari presiden ada sedikit masu­kan," kata Luhut, kemarin.

Apa saja poin-poin dalam draf revisi UUini, berikut penjelasan bekas Kepala Staf Kepresidenan itu di kantornya, kemarin.

Bagaimana perkembangan revisi UU Terorisme?
Sudah jadi semua saya koreksi sedikit, nggak banyak. Nggak banyak itu koreksinya mungkin presiden ingin bikin masukan.

Apa saja poin-poin penting dalam revisi UU tersebut?

Pertama, usulan mengenai pen­cabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyang­kut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.

Berapa lama waktu penah­anannya?

Waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.

Ada poin penting lainnya?
Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror. Kami ber­harap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka.

Bagaimana dengan proses deradikalisasi?
Itu holistik pendekatan agama, psikologi, pendidikan dan voca­tional training. Di penjara kita kelompokkan.

Apakah ada penjelasan mengenai organisasi teror­isme?
Nanti kita lihat di media tv dan cetak, penjelasan kita apa sih ISIS itu, bukan Islam. Itu (Islam) agama yang rahmani, bukan membenarkan bunuh diri.

Bagaimana nanti cara pem­buktian?
Komunikasi elektronik. Aliran dana. Detail sekali di sana. Nanti ada peraturan pemerintah-nya, detail kok.

Apa ada penolakan dengan alasan HAM?
Belum ada. Kalau nggak setuju ya mereka suruh tang­gung jawab. Mau kaya Suriah? Mau kaya Irak? Kan kita mau harmoni. Ini kan ada di undang-undang semua ada kok. Agama ibadah semua difasilitasi kan di dalam undang-undang. Kita harus pelihara Indoesia sebagai negara yang beragam dan ber­martabat.

Ada ukuran tertentu menge­nai teroris dalam aturan baru tersebut?
Indikator ada. Definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi bisa kita kelompokkan. Kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk. Nggak cuma ISIS aja. Misalnya di Papua, di Aceh atau Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga.

Selain Kepolisian, dalam penanganan terorisme, apakah ada bantuan dari pihak lain?
TNI sebagai perbantuan op­erasi. Nggak disebut di undang-undang secara kewenangan, tapi sifatnya back-up.

Kapan target undang-un­dang ini akan diberlakukan?

Kita berharap satu bulan set­engah ke depan udah bisa ber­laku.   ***

ARTIKEL LAINNYA