WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Pengikut Gafatar Tidak Diistimewakan, Semua Sesuai UU

Jumat, 29 Januari 2016, 08:18 WIB
Khofifah Indar Parawansa: Pengikut Gafatar Tidak Diistimewakan, Semua Sesuai UU
Khofifah Indar Parawansa:net
rmol news logo Stigma negatif yang diberikan pada organisasi Gerakan Fa­jar Nusantara (Gafatar) tak menghalangi minat pemerintah untuk memberikan bantuan. Selain mengembalikan para pengikut Gafatar ke kampung halamannya, pemerintah sudah membuat program masa depan bagi mereka.
 
"Banyak opsi yang sudah disiapkan pemerintah bagi para pengikut Gafatar ini. Mulai dari kesehatan, pendidikan hingga mata pencaharian mereka," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meskipun memberikan per­hatian lebih, Menteri Khofifah membantah bila pemerintah su­dah mengistimewakan pengikut Gafatar ini. Kata dia, apa yang diberikan pemerintah terhadap pengikut Gafatar merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan wawancaranya :

Mayoritas pengikut Gafatar sudah ada di penampungan dan siap untuk dipulangkan. Apa yang menjadi fokus per­hatian Kemsos saat ini?
Jadi kan di antara mereka, 40 sampai 47 persen yang ada di penampungan itu kan anak-anak. Dan anak-anak ini sudah lepas dari sekolah formal mereka selama di Kalimantan Barat, mereka mengikuti homeschool­ing. Maka kementerian agama, kementerian pendidikan akan menyisir memastikan bahwa mereka bisa kembali ke seko­lah melanjutkan pendidikan mereka.

Untuk kesehatan, apa pe­merintah juga memberikan fasilitas?
Layanan kesehatan yang se­lama ini ada di Pasar Rebo maupun yang ada di Surabaya kebetulan ada yang melahirkan, semua akan dibiayai oleh pemer­intah. Proses reintegrasi dan re­unifikasi juga sedang disiapkan, maka seluruh proses penjempu­tan harus dilakukan oleh Pemda. Kita memprioritaskan reinte­grasi dan reunifikasi keluarga, karena ada istri mencari suami dan anaknya, ada juga suami yang mencari istri dan anaknya. Ada orang tua mencari anaknya, nah anggota-anggota yang terpi­sah ini akan diprioritaskan untuk direintegrasi dan reunifikasi.

Tapi ada juga dari para pengi­kut Gafatar ini yang menolak untuk pulang ke kampung hala­man. Ada solusi untuk ini?
Jadi ada di Surabaya yang beberapa memang ingin trans­migrasi. Dan saya memang dari awal sudah mengkomunikasikan dengan Menteri Transmigrasi. Yang jelas mereka kebangsaan­nya, nasionalismenya clear. Kalau mereka keagamaannya apa, juga clear. Akan diidentifikasi untuk bisa ditransmigrasikan.

Menteri Transmigrasi me­nyampaikan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, itu dua daerah yang memungkinkan un­tuk menjadi tujuan transmigrasi mereka.

Bukankah Kalimantan itu memang tujuan hijrah mereka untuk mengurusi Gafatar? Apa itu nanti tidak justru semakin menguatkan gerakan mereka?
Aku nggak mau cerita detil-detil... He-he-he. Nanti akan masuk fungsinya kementerian dan lembaga lain.

Selain opsi transmigrasi, apalagi langkah yang mungkin bisa diambil?
Saya sudah mengkomunikasikan untuk mereka yang ingin kembali ke kampung hala­man, dan mereka mau beru­saha. Di Kemsos sendiri ada namanya Kube (Kelompok Usaha Bersama). Kalau mereka berkelompok, 10 orang indeksnya Rp 20 juta, kalau sendiri ada na­manya UEP (Usaha Ekonomi Produktif). Itu indeksnya tiga sampai lima juta per orang. Tapi itu setelah sekembalinya ke daerah, dan Dinsos nya yang akan menyiapkan identifikasinya, karena semua itu dalam bentuk cash transfer. Tidak bisa cash money. Jadi ini akan berseir­ing dengan proses pendampin­gan yang akan dilakukan oleh masing-masing Pemda.

Kok kesannya pemerin­tah seperti mengistimewakan sekali anggota Gafatar ini? Padahal mereka kan diduga makar?

Itu urusan Pak Kapolri. Tugas Kemsos ya Undang-undang bilang urusi logistiknya, maka­nannya dan menkoordinasikan layanan pendidikan dan kesehatan. Jadi nanti tim dari kesehatan, Kementerian Kesehatan, Pendidikan juga, karena kalau mereka kembali ke kampung halaman mereka ya harus di­pastikan mereka kembali ke sekolah masing-masing sesuai yang kemarin sempat diting­galkan. Tugas Kementerian sosial ingin memastikan selama mereka di penampungan, logis­tiknya aman, tim trauma healing dan konseling aman, kemudian ketika mereka menggunakan KRI logistiknya aman, itu tugas Kemsos. Undang-undangnya bilang begitu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA