Masih Ada Kesenjangan Layanan Pengasuhan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 28 Januari 2016, 10:37 WIB
Masih Ada Kesenjangan Layanan Pengasuhan Anak
ilustrasi/net
rmol news logo . Pengasuhan terbaik untuk anak adalah dalam keluarga. Namun tidak semua anak dapat diasuh langsung oleh orang tua baik ayah dan atau ibu dalam keluarga.

Salah satu alasan pengasuhan anak terlepas dari keluarga adalah karena faktor kerentanan dan kerapuhan keluarga, baik rapuh secara sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan agama. Anak yang belum berkesempatan mendapatkan haknya diasuh  dalam keluarga maka harus tetap mendapatkan perlindungan melalui pengasuhan alternatif salah satunya pengasuhan di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) baik anak asuh di dalam maupun di luar panti.

Demikian disampaikan Ketua Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)-Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), Yanto Mulya Pibiwanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 27/1).

Saat ini, ungkap Yanto, diperkirakan terdapat ada kurang lebih 8.000 Panti Sosial Asuhan Anak dengan 500.000 anak asuh. Mayoritas dari Panti Sosial Asuhan Anak ini dimiliki oleh masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan.

"Mendirikan Panti bagi masyarakat adalah pertautan antara keyakinan spiritual dan keshalehan sosial," kata Yanto.

Namun saat ini, lanjut Yanto, pendirian dan operasional pengasuhan Panti tidak lagi cukup dengan modal keyakinan spiritual dan keshalehan sosial, tetapi wajib dibekali dengan pengetahuan terutama pengetahuan terkait regulasi dan UU yang beririsan dengan perlindungan anak dan juga pemahaman akan isu perlindungan dan pengasuhan anak.

Senada dengan hal tersebut, Naswardi anggota pokja bidang keluarga dan pengasuhan alternatif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan bahwa kondisi PSAA di Indonesia sangat beragam dan variatif. Merujuk pada Penelitian KPAI tahun 2015, ditemukan kesenjangan kualitas kelembagaan antar PSAA di Indonesia, yang berakibat pada kesenjangan layanan pengasuhan anak, selain itu KPAI juga menemukan fakta bahwa kebijakan sertifikasi kelembagaan PSAA belum berjalan baik dan maksimal.

"Kualitas sumber daya pengasuh sebagian PSAA masih terbatas, pengasuh PSAA milik masyarakat belum sepenuhnya berasal dari pekerja sosial profesional, sebagian pengasuh belum memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak dan rasio perbandingan antara pengasuh dengan anak asuh relatif rendah," ungkapnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA