Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, MK mesti masuk memeriksan pokok permohonan di dalam mempertimbangkan, apakah dalil pelanggaran terstruktur, sitematis dan massif dapat didalilkan dengan oleh pemohon atau tidak.
Fadli juga meminta MK betul-betul menjadi peradilan yang mampu melindungi demokrasi dan menjaga integritas pelaksanana Pilkada secara keseluruhan, dan tidak hanya menjadi lembaga yang mengkonfirmasi hasil penghitungan KPU.
Terkahir, lanjut Fadli, MK diminta dalam proses persidangan dan pemeriksaan perselisihan hasil Pilkada, benar-benar menguji proses Pilkada secara keseluruhan, atas nama integritas Pilkada.
Proses perselisihan hasil Pilkada 2015 di MK memasuki babak penting. MK sedang berada pada tahap memutus hasil pemeriksaan pendahuluan. MK menetapkan 147 permohonan bisa dinaikkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, atau mesti berhenti prosesnya dari hasil pemeriksaan pendahuluan.
Pada hari pertama (Senin, 18/1) lalu, sudah ada 5 penetapan dan 35 putusan sela yang dibacakan oleh MK. Artinya, sudah ada kejelasan terhadap 40 permohonan yang terdaftar di MK. 40 pemohon itu proses diberhentikan alias tidak dilanjutkan.
Dan mulai hari ini (Kamis, 21/1) MK akan mulai bacakan sekitar 107 permohonan lainnya yang kemungkinan besar tidak ada lagi permohonan yang terlambat mengajukan permohonan. Tetapi persoalan akan bergeser kepada pertanyaan, apakah permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara, akan serta merta ditolak oleh MK, layaknya MK menolak permohonan yang terlambat menyampaikan permohonan.
"Padahal, dua hal ini jelas persoalan yang sangat berbeda," kata Fadli kepada redaksi.
[rus]
BERITA TERKAIT: